“HMI Maros Desak Pemda Bertindak Tegas, Soroti Kebocoran PAD dan Kerusakan Lingkungan”
MAROS — Kabupaten Maros kembali menjadi sorotan publik setelah aktivitas tambang ilegal di Kecamatan Tanralili dan Tompobulu semakin masif. Maraknya penambangan tanpa izin (PETI) bukan hanya mengancam kelestarian lingkungan dan keseimbangan ekosistem, tetapi juga menimbulkan kerugian ekonomi besar bagi daerah.
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Maros menuding Pemerintah Daerah (Pemda) Maros gagal melakukan pengawasan dan penertiban secara serius. Aktivitas pertambangan tanpa izin diduga dilakukan oleh jaringan pengusaha dan pihak-pihak yang “kebal hukum”, sementara rakyat kecil menanggung dampak buruknya.
Kekayaan Alam Terancam, Nyawa Jadi Taruhan
Maros dikenal dengan kekayaan ekosistemnya: dari flora dan fauna endemik hingga kawasan karst yang menjadi aset nasional. Namun, keindahan alam itu kian terkikis oleh galian tambang liar. Aktivitas truk kontainer pengangkut material tambang yang hilir mudik bahkan telah menelan korban jiwa di jalur Tanralili, yang belakangan menjadi jalur maut bagi warga.
“Ini bukan sekadar persoalan tambang ilegal, tapi krisis tata kelola. Ketika pemerintah diam, korban terus berjatuhan, dan masa depan lingkungan kita dipertaruhkan,” tegas Muhammad Tahir, Sekretaris Umum HMI Cabang Maros, Senin (9/9/2025).
Tiga Dampak Serius: PAD Bocor, Ekologi Rusak, Rakyat Jadi Korban
HMI Maros menyoroti tiga persoalan utama akibat maraknya praktik tambang ilegal di Maros:
1. Kebocoran PAD
Berdasarkan kajian internal HMI, potensi pajak dan retribusi dari sektor pertambangan bisa mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah per tahun. Namun, pendapatan itu tidak pernah masuk ke kas daerah karena aktivitas tambang liar beroperasi tanpa izin dan pengawasan.
2. Kerusakan Lingkungan Masif
Sebagian besar aktivitas tambang ilegal dilakukan tanpa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), sehingga memicu kerusakan hutan, sedimentasi sungai, hingga ancaman longsor dan banjir bandang. Dalam jangka panjang, kerusakan ini mengancam sektor pertanian dan sumber air masyarakat.
3. Ketidakadilan Sosial
Rakyat Maros menanggung beban kerusakan jalan, polusi udara, dan hilangnya sumber air, sementara keuntungan hanya dinikmati segelintir pengusaha tambang dan elit lokal. “Kondisi ini bukan hanya merusak lingkungan, tapi juga memiskinkan rakyat,” kata Tahir.
Pemda Maros Dinilai Abai dan Lemah Berkordinasi Dengan Provinsi
HMI Maros menilai lemahnya pengawasan dan ketidaktegasan Pemda menjadi akar masalah maraknya praktik tambang ilegal. Pemerintah dianggap tidak serius menindak dan terkesan menutup mata terhadap permainan para pemodal besar.
“Jika Pemda Maros tidak segera mengambil langkah nyata, bukan hanya lingkungan yang rusak, tetapi kepercayaan publik akan runtuh. Ini soal keberpihakan: kepada rakyat atau kepada para penambang ilegal,” tambah Tahir.
Desakan HMI: Moratorium Tambang dan Penegakan Hukum
Sebagai bentuk sikap tegas, HMI Maros mengajukan tiga tuntutan utama kepada Pemda Maros dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan:
Moratorium Tambang Ilegal
Menertibkan dan menghentikan sementara seluruh aktivitas tambang ilegal hingga ada penataan tata kelola yang transparan dan akuntabel.
Transparansi Tata Kelola Pertambangan
Pemda diminta membuka data perizinan tambang kepada publik untuk memastikan bahwa tidak ada praktik main mata antara pejabat daerah dan pengusaha tambang.
Tindak Tegas Mafia Tambang
Bersinergi dengan aparat penegak hukum, termasuk Polda Sulsel dan Kejaksaan, untuk menindak pelaku tambang ilegal tanpa pandang bulu, termasuk jika melibatkan oknum pejabat daerah.
Ancaman Aksi Besar-besaran
HMI Maros memperingatkan Pemda, jika tidak ada langkah konkret dalam waktu dekat, mereka siap menggalang gerakan moral dan aksi demonstrasi besar-besaran.
“Kita tidak boleh membiarkan kekayaan alam Maros dieksploitasi tanpa memberi manfaat bagi rakyat. Jika Pemda terus abai, maka jangan salahkan mahasiswa dan masyarakat jika turun ke jalan,” tutup Tahir.
JUM