Pelajar 17 Tahun Dibekuk! Terlibat Aksi Curas Sadis Disertai Busur Panah di Maros

Iklan Honda

MAROS — Tim Jatanras Polres Maros berhasil membekuk seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang selama ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Pelaku berinisial RA (17), seorang pelajar asal Desa Marumpa, diringkus saat nongkrong bersama teman-temannya di Dusun Bulu-Bulu, Marumpa, Kecamatan Marusu, pada Rabu (27/8/2022) sekitar pukul 00.15 WITA.

RA diketahui terlibat dalam aksi curas brutal bersama enam rekannya. Kepada polisi, ia mengaku berperan sebagai joki motor dalam peristiwa yang terjadi pada Sabtu (29/4/2023) di Dusun Banyo, Desa Bonto Tallasa, Kecamatan Simbang.

Kronologi Aksi Brutal

Malam itu, tujuh pelaku mendatangi korban yang tengah berkumpul di rumah seorang warga. Tanpa basa-basi, mereka langsung melakukan kekerasan.

Korban dipukul menggunakan kunci inggris

Ditembak dengan busur panah hingga mengenai paha kanan

Ponsel dan helm korban dirampas, lalu para pelaku kabur ke arah Kota Maros

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka serius dan langsung melapor ke polisi.

Barang Bukti dan Pengejaran

Dari hasil penyelidikan, Tim Jatanras berhasil melacak keberadaan RA. Saat penangkapan, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang digunakan saat beraksi.

Kasat Reskrim Polres Maros menegaskan, “Pelaku RA sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut. Saat ini, kami masih memburu enam pelaku lainnya yang identitasnya sudah kami kantongi.”

Jerat Hukum Berat Menanti

RA dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Jika tidak terbukti, ia terancam subsider Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

HAMZAN