JAKARTA — Penyerahan hasil penyelamatan keuangan negara senilai lebih dari Rp6,6 triliun yang disaksikan Presiden RI Prabowo Subianto menuai sorotan luas.
Di balik seremoni yang dipresentasikan sebagai bukti keseriusan pemerintah memerangi korupsi, publik justru bertanya lebih jauh: uang ini berasal dari kasus apa, dan siapa sebenarnya pemilik korporasi yang disebut telah merugikan negara?
Presiden Prabowo dalam pidatonya menegaskan tekad tanpa kompromi untuk menyelamatkan kekayaan negara dari praktik perampokan sistematis yang telah berlangsung puluhan tahun.
“Kita kerja terus untuk rakyat. Kita akan selamatkan kekayaan negara tanpa ada keragu-raguan,” tegas Presiden.
Namun, data yang dihimpun dari berbagai laporan media nasional menunjukkan bahwa angka Rp6,6 triliun tersebut bukan satu sumber tunggal, melainkan gabungan dari sejumlah perkara hukum dan denda administratif.
Uang Negara Diselamatkan, Tapi Dari Siapa?
Berdasarkan penelusuran, nilai Rp6,6 triliun itu berasal dari dua komponen utama: Denda administratif sektor kehutanan dan perkebunan, terutama dari puluhan perusahaan sawit yang terbukti melanggar ketentuan penguasaan kawasan hutan.
Uang rampasan hasil tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam konteks inilah, nama-nama korporasi besar sektor kelapa sawit kembali mencuat, termasuk grup-grup raksasa yang selama ini dikenal menguasai rantai industri sawit nasional dan global.
Sejumlah media nasional sebelumnya melaporkan keterlibatan perusahaan-perusahaan besar sawit dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) yang menyebabkan kerugian negara triliunan rupiah. Meski korporasinya telah dijatuhi sanksi dan membayar uang pengganti, identitas pemilik dan pengendali utama perusahaan nyaris tak pernah disentuh secara personal.
Korporasi Bayar, Pemilik Aman?
Pola penegakan hukum ini menuai kritik dari pegiat antikorupsi. Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, penyelamatan uang negara tidak boleh berhenti pada pengembalian kerugian semata, tetapi harus disertai akuntabilitas aktor di balik korporasi.
Menurut ICW, tanpa transparansi mengenai: siapa pemilik manfaat (beneficial owner), siapa pengambil keputusan utama, dan siapa yang menikmati keuntungan ilegal,
maka upaya pemberantasan korupsi berisiko hanya berhenti pada level korporasi, bukan pelaku sebenarnya.
Rp6,6 Triliun Dinilai Masih Kecil ?
Presiden Prabowo sendiri mengakui bahwa nilai Rp6,6 triliun belum sebanding dengan potensi kerugian negara yang sesungguhnya. Pernyataan ini justru memperkuat dugaan publik bahwa kebocoran keuangan negara masih jauh lebih besar dan sistematis.
Data penegak hukum dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan, sektor sumber daya alam khususnya sawit dan pertambangan menjadi ladang empuk praktik korupsi berjamaah, melibatkan jejaring bisnis, birokrasi, hingga kekuasaan politik.
Ujian Nyata Komitmen Prabowo
Pernyataan keras Presiden Prabowo tentang “menghabisi” koruptor kini menjadi ujian serius di mata publik. Bagi masyarakat, perang melawan korupsi tidak cukup diukur dari: pameran uang sitaan, seremoni penyerahan simbolik, atau pidato tegas di podium.
JUM





















