MAROS — Sebanyak 841 guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kabupaten Maros terdampak kebijakan penghapusan honor dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun 2026 milik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maros.
Kebijakan tersebut memicu aksi protes para guru PAUD yang mendatangi kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maros, Rabu (25/2/2026). Di tengah guyuran hujan, para guru tetap bertahan di halaman kantor dinas dengan mengenakan jas hujan sambil membawa poster tuntutan.
Mereka menuntut kejelasan terkait hilangnya alokasi upah guru PAUD dalam anggaran daerah tahun 2026.
Ketua Forum PAUD Maros, Fitriani, mengatakan bahwa dalam dokumen anggaran terbaru, honor guru PAUD tidak lagi tercantum.
“Per tahun 2026, upah PAUD di DPA Dikbud sudah hilang,” ujarnya.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat ratusan guru resah karena honor yang selama ini diterima menjadi salah satu sumber penghasilan mereka.
Selama ini besaran honor yang diterima guru PAUD juga tergolong kecil. Guru TK Negeri menerima sekitar Rp1 juta per bulan, TK swasta Rp700 ribu, Kelompok Bermain Rp600 ribu, dan Kader PAUD Holistik Integratif Rp500 ribu per bulan.
Meski nominalnya relatif kecil, honor tersebut menjadi penopang bagi para guru yang setiap hari mengajar anak-anak usia dini.
Poster bernada kritik juga terlihat dalam aksi tersebut. Salah satunya bertuliskan “Mutasi Dia… Menakutkan”, yang mencerminkan kegelisahan para guru terhadap kebijakan yang dianggap menghapus penghasilan mereka secara tiba-tiba.
Sebelumnya, persoalan ini juga telah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maros. Namun hingga kini belum ada kepastian mengenai keberlanjutan pembayaran honor guru PAUD.
Bupati Maros: Terkendala Aturan Pusat
Menanggapi aksi tersebut, Bupati H. A. S. Chaidir Syam menjelaskan bahwa pemerintah daerah sebenarnya ingin tetap memberikan insentif kepada guru PAUD.
Namun menurutnya, kebijakan tersebut saat ini terbentur aturan yang tidak lagi memperbolehkan pemberian honor di luar skema PPPK paruh waktu.
“Pemberian honor atau insentif saat ini tidak bisa lagi diberikan kecuali jika diangkat sebagai PPPK paruh waktu,” ujar Chaidir.
Ia menyebut sebelumnya jumlah guru PAUD mencapai 911 orang, namun saat ini 841 orang belum dapat diangkat sebagai PPPK paruh waktu karena tidak memenuhi persyaratan.
“Saat ini sekitar 70 orang sudah terangkat sebagai PPPK paruh waktu,” jelasnya.
Chaidir juga mengungkapkan bahwa selama beberapa tahun terakhir pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp6 miliar sebagai bentuk apresiasi kepada guru PAUD.
Namun aturan terbaru membuat pemerintah daerah tidak lagi dapat memberikan insentif di luar skema PPPK.
Ia memastikan aspirasi para guru akan diteruskan ke pemerintah pusat untuk mencari solusi.
Menurutnya, pemerintah daerah akan menyampaikan persoalan tersebut kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, Badan Kepegawaian Negara, dan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
“Aspirasi dari RDP di DPRD dan aksi hari ini akan kami teruskan ke pemerintah pusat agar ada kebijakan atau petunjuk yang bisa menjadi solusi,” kata Chaidir.
Di tengah polemik ini, ratusan guru PAUD di Maros masih menunggu kejelasan. Bagi mereka, persoalan ini bukan sekadar angka dalam dokumen anggaran, tetapi kepastian penghargaan atas peran mereka mendidik generasi paling awal bangsa.
JUM





















