JAKARTA — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Rakyat mendesak Presiden Republik Indonesia segera menetapkan status Darurat Bencana Nasional atas banjir bandang yang melanda Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Dalam siaran pers di Jakarta, Kamis (19/12/2025), Gerakan Rakyat menyebut penanganan bencana di tiga provinsi tersebut telah melampaui kapasitas pemerintah daerah, sementara ribuan korban belum sepenuhnya mendapatkan layanan kebutuhan dasar.
Berdasarkan data BNPB per 18 Desember 2025, korban meninggal mencapai 1.068 jiwa, 190 orang hilang, dan 537.185 warga mengungsi. Kerusakan infrastruktur vital seperti jembatan lintas provinsi, rumah sakit, dan akses desa menyebabkan distribusi bantuan terhambat dan ekonomi lumpuh.
Ketua Umum DPP Gerakan Rakyat Sahrin Hamid menegaskan, penetapan status bencana nasional merupakan kewajiban konstitusional negara, bukan pilihan politik.
“Menunda penetapan status bencana nasional berarti menutup mata terhadap tragedi kemanusiaan,” tegasnya.
Gerakan Rakyat menuntut Presiden RI untuk menetapkan status bencana nasional, membuka bantuan internasional, memberlakukan moratorium izin, serta memobilisasi penuh TNI, Polri, BNPB, dan Basarnas guna mempercepat penanganan darurat.
SYUKRI





















