JAKARTA — Perjalanan panjang sengketa Pilkada Serentak 2024 di Indonesia akhirnya mencapai babak terakhir. Mahkamah Konstitusi (MK) menutup rangkaian sidang perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dengan memutus perkara Pilkada Gubernur Papua, Rabu siang (17/9/2025) di Jakarta.
Dalam sidang yang dipimpin sembilan hakim konstitusi, MK menolak seluruh permohonan gugatan pasangan calon nomor urut 1, Dr. Benhur Tomi Mabur – drh. Constan Karma, yang diajukan melalui kuasa hukumnya, Anton Raharusun dan rekan. Dengan demikian, pasangan nomor urut 2, Mariyo dan wakilnya, dipastikan melenggang sebagai pemenang.
Amar putusan tersebut menegaskan KPU Provinsi Papua segera menggelar rapat pleno penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih. Selanjutnya, hasil pleno akan diserahkan ke DPRD Papua untuk disahkan, sebelum akhirnya dikirim ke Kementerian Dalam Negeri guna diproses menjadi surat keputusan presiden. Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan melantik gubernur dan wakil gubernur Papua sebagai penutup resmi seluruh rangkaian Pilkada Serentak 2024 di Tanah Air.
Suasana haru sekaligus gembira mewarnai ruang sidang. Senyum lega terpancar dari wajah Mariyo dan tim pemenangan saat hakim membacakan putusan. “Semoga Papua senantiasa aman dan damai,” ujar Mariyo singkat usai sidang.
Dengan berakhirnya sengketa Pilkada Papua, pesta demokrasi lima tahunan di Indonesia resmi tuntas hingga ke ujung timur nusantara.
SYUKRI























