MAROS — Penasihat hukum tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Maros tahun 2016, Andi Azis Maskur, memberikan tanggapan atas pemberitaan yang beredar terkait perkara yang kini ditangani Kejaksaan Negeri Maros.
Menurut Andi Azis Maskur, terdapat beberapa bagian informasi dalam pemberitaan yang menurutnya perlu diluruskan, khususnya terkait pernyataan mengenai pengembalian kerugian negara oleh kliennya.
“Isi berita ini sebagian perlu saya luruskan. Ada kalimat yang menyebut adanya pengembalian sebagian kerugian negara. Yang sebenarnya bukan sebagian, tetapi keseluruhan dugaan kerugian negara telah dikembalikan. Bahkan jumlah pengembalian tersebut melebihi dari besaran dugaan kerugian negara yang disebutkan,” ujar Andi Azis Maskur.
Ia menjelaskan bahwa pengembalian tersebut telah dilakukan dalam proses penanganan perkara sebelum kasus memasuki tahap penuntutan di kejaksaan.
Selain itu, Andi Azis juga menyoroti proses audit kerugian negara dalam perkara tersebut. Ia menyebut bahwa sejak kasus ini mulai ditangani oleh penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan pada tahun 2019 hingga pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri Maros beberapa waktu lalu, kliennya disebut tidak pernah diperiksa oleh auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai pihak yang berwenang melakukan audit kerugian negara.
“Klien kami sejak kasus ini digulirkan di Polda tahun 2019 sampai dilimpahkan tahap II di Kejari Maros beberapa minggu lalu tidak pernah diperiksa oleh BPKP selaku auditor kerugian negara. Sehingga saya menilai ada muatan keganjilan dalam proses ini,” tegasnya.
Ia menambahkan, hal tersebut menjadi salah satu dasar bagi tim kuasa hukum untuk melakukan pembelaan terhadap para terdakwa dalam proses persidangan yang akan datang.
“Inilah salah satu alasan kami untuk berusaha membebaskan terdakwa dari jeratan hukum. Mari kita tunggu saja pembuktian materiil di persidangan,” tutup Andi Azis Maskur.
Kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI Maros tahun 2016 saat ini tengah diproses oleh Kejaksaan Negeri Maros setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh penyidik dari Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan. Perkara ini juga disebut berada dalam pengawasan atau supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi.
JUM





















