MAROS — Dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Maros kian menguat dan dinilai telah berlangsung lama. Ironisnya, hingga kini pemerintah daerah belum mampu memastikan berapa besar potensi kerugian daerah akibat kebocoran tersebut, meski dampaknya disebut berkontribusi pada rendahnya upah PPPK paruh waktu.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Maros, Ferdiansyah, mengakui bahwa pihaknya belum dapat menaksir nilai kebocoran PAD, karena masih harus melakukan pendataan ulang di lapangan, khususnya pada sektor-sektor usaha yang menjadi kewenangan pajak daerah.
“Belum bisa ditaksir, karena mau didata tiap lokasi. Kita lihat dulu apa saja yang dikenakan pajak daerah,” ujar Ferdiansyah, Selasa (25/12/2025).
Pernyataan tersebut memicu tanda tanya publik, mengingat dugaan kebocoran PAD bukan isu baru. Sejumlah pihak menilai lemahnya pengawasan dan pemutakhiran data menjadi celah yang membuat potensi pajak daerah tidak tergarap maksimal, terutama di kawasan pergudangan dan usaha skala besar.
Saat dikonfirmasi terkait kewenangan daerah dalam pengelolaan pajak, Ferdiansyah menyebut Bapenda tengah memetakan objek pajak yang masuk ranah kabupaten. Namun, ketika disinggung soal kejelasan klasifikasi jenis usaha yang dikenai pajak, ia menegaskan bahwa data tersebut sebenarnya sudah ada di OPD lain.
“Sudah ada di PTSP, selaku OPD yang memberikan perizinan,” katanya.
Fakta ini menimbulkan sorotan serius terhadap sinkronisasi data antar-organisasi perangkat daerah, antara perizinan dan pemungutan pajak. Jika klasifikasi usaha telah tercatat di PTSP, publik mempertanyakan mengapa potensi pajak masih harus didata ulang dan mengapa kebocoran PAD baru menjadi perhatian setelah berdampak pada kesejahteraan aparatur.
Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa PAD Maros tidak bocor karena ketiadaan aturan, melainkan karena lemahnya pengawasan dan integrasi data. Dampaknya tidak hanya pada kas daerah, tetapi juga pada kemampuan pemerintah membayar upah layak bagi PPPK paruh waktu yang kini berada di posisi paling rentan.
Hingga berita ini diterbitkan, Bapenda Maros menyatakan proses pendataan masih berlangsung. Publik pun menanti, apakah langkah ini benar-benar menjadi awal pembenahan, atau sekadar pengakuan atas kebocoran PAD yang telah lama dibiarkan.
JUM





















