MAROS — Seorang konsumen perusahaan pembiayaan Federal International Finance (FIF) Cabang Maros mengaku dirugikan setelah sepeda motor miliknya ditarik oleh oknum supervisor, namun hingga kini tagihan cicilan dan denda masih terus berjalan dalam sistem perusahaan.
Laporan tersebut diterima oleh Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Maros dari seorang konsumen bernama Muharram pada Senin (16/03/2026).
Muharram menjelaskan bahwa sekitar sebulan lalu sepeda motor yang masih dalam masa kredit ditarik langsung oleh seorang supervisor FIF Maros. Penarikan itu dilakukan karena dirinya mengaku tidak lagi mampu membayar angsuran bulanan.
“Saya kembalikan motor itu secara baik-baik supaya tidak ada lagi beban angsuran dan kolektor yang datang ke rumah. Saya pikir setelah motor ditarik, kewajiban saya sudah selesai,” kata Muharram.
Ia menuturkan, pembayaran terakhir dilakukan pada Desember. Memasuki Januari ia tidak lagi membayar karena kesulitan ekonomi. Pada Februari, motor tersebut kemudian ditarik oleh seorang supervisor FIF Maros, sementara kontrak kreditnya tercatat masih aktif hingga Maret.
Namun yang mengejutkan, Muharram mengaku kembali didatangi kolektor FIF pada Senin siang yang meminta pembayaran cicilan.
“Padahal motor sudah saya serahkan. Kalau masih ditagih berarti kemungkinan motor yang ditarik itu tidak disetorkan ke kantor. Saya jadi curiga,” ujarnya.
Muharram juga mengaku telah memeriksa aplikasi pembayaran AstraPay dan menemukan bahwa denda keterlambatan masih terus berjalan, seolah unit kendaraan tersebut belum pernah ditarik.
Menanggapi laporan tersebut, Sekretaris IWO Maros, Abd Aziz HT, menilai dugaan tindakan oknum supervisor FIF berinisial Ryan Renaldi sangat merugikan konsumen dan berpotensi melanggar hukum.
“Jika benar motor sudah ditarik tetapi tidak langsung dilaporkan atau disetorkan ke perusahaan, maka konsumen tetap tercatat menunggak dan denda terus berjalan. Ini jelas merugikan konsumen,” tegas Abd Aziz.
Ia menduga adanya praktik yang tidak transparan dalam proses penarikan unit kendaraan. Menurutnya, oknum tersebut diduga menahan unit kendaraan hingga tunggakan mencapai tiga bulan sebelum disetorkan ke perusahaan, dengan tujuan memperoleh klaim biaya penarikan dari perusahaan.
“Dari informasi yang kami terima, biaya klaim penarikan dari perusahaan bisa mencapai sekitar Rp1,2 juta. Jika praktik seperti ini benar terjadi, maka konsumen menjadi korban,” tambahnya.
Abd Aziz juga menegaskan bahwa tindakan tersebut berpotensi melanggar prinsip **Undang‑Undang Perlindungan Konsumen Indonesia karena konsumen tetap dibebani tagihan meskipun unit kendaraan telah diserahkan.
IWO Maros mendesak pihak manajemen FIF Cabang Maros untuk segera melakukan klarifikasi dan investigasi internal atas dugaan tindakan oknum tersebut, guna memastikan tidak ada konsumen lain yang mengalami kerugian serupa.
Hingga berita ini diturunkan, pihak FIF Maros belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut.
AZSIS





















