JAKARTA — Dugaan praktik penggelembungan harga bahan pangan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai mencuat ke permukaan.
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati memberi peringatan keras kepada mitra dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) agar tidak bermain curang dalam pengadaan bahan baku program nasional tersebut.
Peringatan itu disampaikan Nanik setelah menerima sejumlah laporan terkait dugaan mark-up harga bahan pangan oleh mitra penyedia bahan baku MBG di berbagai daerah.
Dalam Rapat Koordinasi bersama Kepala SPPG, Pengawas Keuangan dan Pengawas Gizi se-Solo Raya, Nanik secara terbuka mengungkap adanya indikasi bahan pangan dibeli dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Ia menegaskan, BGN tidak akan mentolerir praktik yang berpotensi merugikan negara.
“Kalau ada mitra yang ketahuan memark-up harga bahan pangan, apalagi hanya menyediakan satu atau dua supplier saja, maka akan saya suspend,” tegas Nanik.
Rapat koordinasi tersebut diikuti sekitar 933 pengelola dapur MBG dari Kota Surakarta, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Sragen, dan Kabupaten Karanganyar. Forum ini menjadi ruang evaluasi serius terhadap pelaksanaan program MBG di lapangan.
Dalam sesi diskusi, sejumlah Kepala SPPG mengaku menemukan praktik tidak wajar dari mitra penyedia bahan pangan. Selain menaikkan harga melebihi HET, beberapa mitra juga disebut memaksa dapur menerima bahan pangan dengan kualitas yang dinilai tidak layak.
Mendengar laporan itu, Nanik langsung memerintahkan koordinator wilayah Surakarta, Boyolali, Sragen dan Karanganyar untuk melakukan pengecekan langsung ke dapur-dapur MBG.
“Keliling, cek langsung ke SPPG mana saja yang terjadi mark-up ini,” tegasnya.
Mitra Nakal Terancam Dicoret
Sebagai Wakil Kepala BGN bidang Komunikasi Publik dan Investigasi sekaligus Ketua Harian Tim Koordinasi 17 Kementerian dan Lembaga pelaksana MBG, Nanik menegaskan integritas pengelola dapur menjadi kunci keberhasilan program.
Ia juga mengingatkan para Kepala SPPG, Pengawas Keuangan, dan Pengawas Gizi agar tidak berkompromi dengan mitra yang mencoba memainkan harga bahan pangan.
“Ingat, jangan pernah ikut kemauan mitra yang memark-up harga bahan baku pangan, apalagi dengan kualitas yang jelek,” ujarnya.
Nanik bahkan mengingatkan risiko hukum yang dapat menjerat pengelola dapur jika laporan keuangan terbukti mengandung mark-up saat diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Mitra bisa ongkang-ongkang, tapi anda yang akan berhadapan dengan hukum,” katanya.
Wajib Libatkan 15 Supplier Lokal
BGN juga menegaskan bahwa dapur SPPG tidak boleh dikuasai satu atau dua supplier tertentu. Setiap dapur diwajibkan menggunakan minimal 15 pemasok bahan pangan.
Menurut Nanik, pemasok tersebut harus melibatkan kelompok tani, peternak, nelayan, koperasi hingga pelaku UMKM di sekitar wilayah dapur MBG. Praktik koperasi “titipan” yang dibuat hanya untuk mengakali aturan juga dipastikan tidak akan ditoleransi.
Ketentuan pelibatan usaha lokal itu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025. Dalam Pasal 38 ayat 1 disebutkan bahwa penyelenggaraan MBG harus memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri dan melibatkan usaha mikro, usaha kecil, koperasi, koperasi desa/kelurahan, serta BUMDes.
BGN berharap pengawasan ketat terhadap rantai pasok bahan pangan dapat mencegah praktik mark-up yang berpotensi mencoreng program strategis nasional tersebut, sekaligus memastikan manfaat ekonomi benar-benar dirasakan oleh masyarakat lokal.
JUM





















