JAKARTA — Indonesia resmi memasuki era baru penegakan hukum pidana. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru sah berlaku secara nasional mulai Jumat, 2 Januari 2026.
Pemberlakuan dua regulasi fundamental ini sekaligus menandai berakhirnya penggunaan hukum pidana warisan kolonial. KUHP dan KUHAP terbaru tersebut telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan mulai efektif diterapkan oleh seluruh aparat penegak hukum di Indonesia.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa kesiapan hukum pidana Indonesia kini telah lengkap, baik dari sisi materiil maupun formil.
“Dengan berlakunya KUHP kita di tahun 2026, pada 2 Januari, sekarang KUHAP-nya juga sudah siap. Jadi otomatis dua hal ini, hukum materiil dan formilnya itu dua-duanya sudah siap,” kata Supratman.
Diketahui, DPR RI lebih dulu mengesahkan revisi KUHP pada 6 Desember 2022, kemudian diundangkan pada 2 Januari 2023 dengan masa transisi selama tiga tahun. Sementara itu, revisi KUHAP resmi disahkan DPR pada 18 November 2025.
Saat pengesahan KUHAP beberapa waktu lalu, Supratman kembali menegaskan bahwa KUHAP akan mulai berlaku bersamaan dengan KUHP pada 2 Januari 2026.
Dengan berlakunya kedua undang-undang ini, seluruh proses penegakan hukum pidana mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga persidangan wajib mengacu pada ketentuan baru. Pemerintah menyebut regulasi ini dirancang lebih selaras dengan nilai Pancasila, prinsip demokrasi, serta perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).
Sejumlah pasal dalam KUHP Nasional pun mulai menjadi perhatian publik. Di antaranya pengaturan soal penghinaan terhadap Presiden dan lembaga negara, unjuk rasa tanpa pemberitahuan, hingga ketentuan pidana terkait ujaran kebencian dan penyebaran hoaks.
Meski demikian, pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru ini juga diiringi kritik. Sejumlah kalangan mahasiswa dan aktivis dikabarkan telah mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK), terutama terkait kekhawatiran adanya pasal multitafsir.
Pemerintah menegaskan akan terus melakukan sosialisasi agar masyarakat memahami batasan hukum yang kini resmi berlaku. Dengan kata lain, sejak 2 Januari 2026, seluruh warga negara diminta lebih berhati-hati, karena aturan pidana baru sudah tidak bisa lagi “cek in” atau ditawar penerapannya.
Sumber: CNN Indonesia





















