JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait mutasi serta promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Penetapan tersangka ini diumumkan setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Jumat malam, 7 November 2025, di Ponorogo, Jawa Timur. Dalam operasi senyap tersebut, tim KPK berhasil mengamankan 13 orang, termasuk beberapa pejabat daerah dan pihak swasta.
Juru Bicara KPK, Budi Pasetyo, mengatakan bahwa operasi ini dilakukan setelah tim penindakan mendapatkan laporan adanya praktik jual beli jabatan di lingkup Pemkab Ponorogo.
“Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 13 orang. Di antaranya Bupati Ponorogo, sejumlah pejabat Pemkab, adik bupati, dan Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo. Kami juga menyita barang bukti berupa uang tunai dalam bentuk rupiah,” ujar Budi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (8/11/2025) malam.
Selain promosi jabatan, dugaan praktik suap juga berkaitan dengan proyek pengadaan dan pekerjaan di RSUD dr Harjono Ponorogo. KPK menyebut bahwa uang yang diamankan merupakan hasil penerimaan tidak sah dari beberapa rekanan proyek dan pejabat yang ingin mempertahankan atau mendapatkan jabatan tertentu.
“Dari hasil pemeriksaan awal, uang tersebut diduga diberikan sebagai imbalan atas pengaturan jabatan dan proyek di Pemkab Ponorogo,” tambah Budi.
Pasca penangkapan, tujuh dari 13 orang yang diamankan dibawa ke Gedung KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif, termasuk Bupati Sugiri. Sementara enam lainnya diperiksa di Polda Jatim.
Rumah dinas Bupati Ponorogo sendiri tampak dijaga ketat dan tertutup rapat sejak malam penangkapan. Beberapa warga sekitar mengaku melihat rombongan mobil berpelat hitam memasuki area rumah dinas sekitar pukul 22.00 WIB.
KPK menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah adanya bukti permulaan yang cukup. Sugiri Sancoko diduga melanggar Pasal 12 huruf a dan b, atau Pasal 11, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kami pastikan penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan profesional. Tidak ada kompromi bagi pejabat publik yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memperkaya diri,” tegas Budi.
KPK juga mengimbau masyarakat Ponorogo untuk tidak khawatir dengan proses pemerintahan daerah, karena sesuai aturan, Wakil Bupati Ponorogo akan menjalankan tugas sementara hingga ada keputusan hukum tetap.
SYUKRI























