MAROS — Dua proyek pembangunan gedung Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kabupaten Maros kembali menuai sorotan. Meski menyedot anggaran hampir Rp 4 miliar, pekerjaan fisik SDN 22 Maros senilai Rp 2,02 miliar dan SDN 62 Maros senilai Rp 1,98 miliar tak kunjung tuntas hingga masa kontrak berakhir pada 28 November 2025. Padahal kedua proyek ini memiliki durasi kerja seragam, yakni 100 hari kalender sejak 20 Agustus 2025.
Aktivis LEMKIRA Indonesia, Ismail Tantu, menilai kondisi tersebut merupakan wanprestasi kontraktor yang seharusnya langsung berujung pemutusan kontrak dan blacklist, bukan justru diberikan adendum perpanjangan waktu oleh Dinas Pendidikan Maros.
“Adendum bukan alasan hukum ketika penyedia gagal memenuhi kontrak. Ini kegagalan manajemen proyek. Pemerintah justru melindungi kontraktor yang tak mampu bekerja,” tegas Ismail kepada MetroSulsel.com.
Ismail juga mempertanyakan kualitas perencanaan Dinas Pendidikan dan pendamping teknis Dinas PUPR yang dianggap keliru menaksir waktu pelaksanaan. Menurutnya, proyek sekelas pembangunan gedung sekolah semestinya diberi waktu 120 hingga 150 hari, bukan 100 hari saja.
KPA DIKNAS ANGKAT BICARA
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maros, Asri Rajab, saat dihubungi Selasa malam, 2 Desember, membenarkan adanya adendum Surat Perjanjian Kerja (SPK).
Asri menyebut keterlambatan terjadi karena lokasi sempit sehingga pembongkaran bangunan tidak bisa memakai alat berat dan harus manual. Ia menambahkan suplai material tidak dapat diangkut menggunakan truk sehingga harus dilansir bertahap.
Asri juga menyebut faktor mutu beton yang wajib menunggu 28 hari sesuai standar teknis, serta curah hujan tinggi di wilayah proyek yang ikut memperlambat pekerjaan.
“Kontraktor tetap dikenakan denda satu per seribu setiap hari keterlambatan. Ini sesuai aturan,” tegas Asri.
ARGUMEN DIKNAS DIPERTANYAKAN
Penjelasan Asri tersebut dinilai tidak mematahkan kritik. Justru, argumen yang disampaikan dianggap mengonfirmasi bahwa perencanaan proyek tidak matang. Semua hal yang disebutkan akses sempit, metode manual, distribusi material, hingga waktu curing beton adalah risiko teknis yang seharusnya sudah dihitung sejak penyusunan RAB dan jadwal kerja.
Dengan demikian, adendum dinilai bukan konsekuensi hukum, tetapi solusi instan untuk menutupi kegagalan kontraktor menyelesaikan pekerjaan tepat waktu.
LEMKIRA AKAN PANTAU DAN LAPORKAN
LEMKIRA memastikan akan mengawasi seluruh adendum proyek di lingkup Dinas Pendidikan, termasuk proyek dinas lain seperti PUPR dan Kesehatan. Jika ditemukan pelanggaran regulasi pengadaan barang/jasa, Ismail menegaskan pihaknya siap melaporkan ke aparat penegak hukum.
“Kalau aturan jadi formalitas dan adendum dijadikan pintu darurat kontraktor gagal, maka uang rakyat sedang dipermainkan,” pungkasnya.
JUM





















