METROSULSEL.COM — Kerja sama strategis antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Cina dalam berbagai proyek infrastruktur, terutama Kereta Cepat Jakarta – Bandung dan sejumlah proyek perkeretaapian di daerah, kembali menjadi sorotan. Sorotan bukan semata soal besarnya nilai investasi, tetapi terutama mengenai transparansi isi perjanjian dan skema pembiayaan yang hingga kini belum sepenuhnya terbuka ke publik.
Padahal, proyek-proyek tersebut telah ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN), menggunakan tanah negara, aset negara, serta berimplikasi jangka panjang terhadap keuangan publik dan masa depan perekonomian nasional.
Investasi Besar, Informasi Kecil
Proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung menelan biaya sekitar US$7,2–7,3 miliar, di mana porsi terbesar berupa pinjaman dari China Development Bank dan sisanya berasal dari setoran modal konsorsium Indonesia–Cina.
Sementara di Sulawesi Selatan, proyek kereta api Trans Sulawesi yang juga dikaitkan dengan PSN telah menyerap sekitar Rp6–9 triliun dari APBN, namun belum ada data resmi mengenai nilai realisasi investasi langsung dari perusahaan Cina, meski tawaran pinjaman dari pihak Cina beberapa kali disampaikan dalam forum resmi.
Faktanya, sebagian besar informasi yang beredar baru sebatas angka perkiraan, pernyataan pejabat, dan potongan dokumen konsesi. Isi lengkap perjanjian kerja sama, klausul utang, skema pembayaran, pembagian risiko, hingga besaran kontribusi lembaga keuangan Cina maupun BUMN Cina belum diumumkan secara terbuka kepada masyarakat.
Publik Berhak Tahu
Proyek berskala besar yang membebani negara secara jangka panjang sudah seharusnya dibuka secara transparan kepada publik. Transparansi bukan untuk menciptakan kegaduhan, melainkan untuk: memastikan akuntabilitas penggunaan dana publik, mencegah kesalahpahaman dan spekulasi, memberi ruang koreksi kebijakan jika diperlukan, memastikan generasi mendatang memahami kewajiban keuangan negara.
Prinsip ini sejalan dengan amanat UU Keterbukaan Informasi Publik bahwa seluruh proyek yang menggunakan dana negara dan aset negara merupakan informasi publik.
Bagaimana Jika Gagal Bayar?
Pertanyaan yang kini mengemuka di ruang publik adalah: apa yang terjadi jika Indonesia gagal membayar pinjaman proyek tersebut?
Karena dokumen kerja sama tidak dipublikasikan, masyarakat hanya bisa mengandalkan potongan informasi yang menyebutkan hal-hal berikut: pembayaran bergantung pada kinerja proyek, aset negara menjadi bagian dari skema jaminan operasional, penyelesaian sengketa dilakukan melalui arbitrase internasional, mekanisme restrukturisasi dibahas dengan pihak pemberi pinjaman.
Ketidakjelasan isi klausul “default” (gagal bayar) memicu kekhawatiran wajar di masyarakat: apakah aset negara bisa dijadikan jaminan? Apakah tarif publik bisa dinaikkan? Apakah negara harus menutup kerugian investor?
Tanpa transparansi dokumen, pertanyaan-pertanyaan itu tetap menggantung. Saatnya Pemerintah Hadir dengan Keterbukaan, Pemerintah pusat hingga saat ini menyatakan proyek tetap berjalan dan memberi manfaat ekonomi. Namun, di era demokrasi dan keterbukaan, manfaat saja tidak cukup kejelasan juga wajib diberikan.
Keterbukaan isi perjanjian bukan bentuk perlawanan terhadap pemerintah, melainkan bagian dari: tata kelola yang baik (good governance), perlindungan kepentingan publik, pencegahan rumor yang merugikan pemerintah sendiri.
Pemerintah memiliki kesempatan untuk memulihkan kepercayaan publik dengan membuka: struktur pembiayaan proyek, nilai investasi aktual perusahaan Cina dan BUMN Cina, risiko fiskal terhadap APBN, klausul jika terjadi gagal bayar, masa konsesi serta mekanisme pengembalian aset.
Proyek infrastruktur besar memang dibutuhkan. Namun transparansi adalah harga mati. Di balik rel kereta yang melaju cepat, ada pertanyaan publik yang tak kalah penting:
seberapa jauh masa depan keuangan negara ikut ditarik bersama proyek tersebut?
Dan atas pertanyaan itu, masyarakat Indonesia berhak atas jawaban jelas bukan sekadar angka samar dan sekadar potongan kalimat.
Oleh : REDAKSI METROSULSEL





















