MAROS — Aktivitas pembangunan perumahan di kawasan persawahan Kabupaten Maros kembali memantik sorotan publik. Lembaga Peduli Hukum dan Lingkungan Hidup (LPHLH) menemukan indikasi kuat terjadinya alih fungsi lahan pertanian produktif yang dilakukan secara sistematis oleh sejumlah pengembang dalam beberapa tahun terakhir.
Di beberapa kecamatan, sawah yang selama ini menjadi sumber penghidupan petani perlahan berubah menjadi kawasan perumahan. Temuan lapangan menunjukkan telah terjadi penimbunan, perataan, hingga pemasangan fondasi bangunan sebelum izin alih fungsi diterbitkan. Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa aktivitas pengembang berjalan lebih cepat dari pengawasan pemerintah daerah.
Sekretaris Jenderal LPHLH, Hamzah, menilai pola tersebut sangat berbahaya karena berpotensi melanggar UU Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, UU Penataan Ruang, dan RTRW Kabupaten Maros.
“Pertanyaannya sederhana: dari mana keberanian para pengembang ini? Mereka membangun dulu, izin belakangan. Ini menimbulkan dugaan kuat adanya celah pengawasan atau bahkan pembiaran dari pihak tertentu,” ujarnya.
LPHLH menemukan sejumlah sawah yang masuk zona LP2B telah ditimbun tanpa rekomendasi teknis maupun izin perubahan penggunaan tanah. Selain merusak struktur agraria, tindakan ini mengganggu sistem irigasi dan menurunkan produktivitas pertanian warga sekitar.
PUPR MAROS: SUDAH ADA TIGA TEGURAN LISAN
Kepala Bidang Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Dinas PUPR Maros, Andi Kurni, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memberikan tiga kali teguran lisan terhadap aktivitas penimbunan sawah di Jalan Baru Maros, yang dilakukan oleh oknum ASN berinisial YY.
Kurni membenarkan bahwa penimbunan sawah tersebut dilakukan tanpa mengikuti mekanisme perizinan, sementara Pemkab Maros saat ini tengah memetakan lahan pertanian yang akan dilindungi untuk ditetapkan dalam Peraturan Bupati Maros.
Menurutnya, lahan tersebut masuk dalam kawasan KP2B (Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan), yakni kawasan yang ditetapkan untuk fungsi pertanian pangan secara lestari demi mendukung ketahanan dan kedaulatan pangan nasional. Lahan seperti ini, termasuk LP2B dan cadangan pendukungnya, tidak boleh dialihfungsikan untuk tujuan lain.
“Apapun alasannya, penimbunan itu jelas menyalahi aturan karena belum mengantongi rekomendasi SK KKPR alih fungsi lahan dari BPN. Namun sudah dilakukan penimbunan,” tegas Kurni. Ia memastikan pihaknya akan melanjutkan proses penindakan dengan melayangkan surat teguran tertulis pertama dalam waktu dekat.
KASUS RACITA DI MANDAI SESUAI MEKANISME
Sementara itu, terkait penimbunan sawah di Kecamatan Mandai, Jalan Poros Monconloe oleh perusahaan pemohon Racita, Kurni menjelaskan bahwa aktivitas tersebut sesuai mekanisme perizinan. Racita telah mengantongi SK KKPR dari BPN, site plan telah disahkan, dan lokasi pembangunan berada dalam kawasan Pengembangan Perumahan dan Permukiman sesuai Perda RTRW Maros.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Maros, Irfan, menambahkan bahwa DLH telah mengeluarkan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) untuk Racita setelah diproses melalui izin Dinas PUPR.
Namun untuk kasus penimbunan di Jalan Baru, Irfan menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada permohonan izin lingkungan terkait alih fungsi sawah tersebut.
LPHLH: PEMKAB HARUS TINDAK TEGAS
Merespons perkembangan tersebut, Hamzah dari LPHLH menekankan bahwa pemerintah daerah wajib mempertahankan kawasan persawahan yang telah ditetapkan dalam RTRW. Setiap pelanggaran harus ditindak tegas, mulai dari penghentian sementara, pencabutan izin, hingga proses hukum jika ditemukan unsur kesengajaan.
“Kami meminta Pemerintah Kabupaten Maros untuk melakukan audit menyeluruh. Lahan pangan bukan komoditas yang bisa diubah sesuka hati. Ini menyangkut masa depan Maros sebagai penyangga pangan Sulawesi Selatan,” tegasnya.
LPHLH memastikan akan terus mengawal persoalan ini dan membuka kemungkinan membawa temuan tersebut ke ranah hukum apabila pelanggaran terbukti nyata.
JUM





















