MAROS — Camat Tanralili, Sudarmin, angkat bicara terkait dugaan pungutan liar (pungli) sebesar Rp8 juta dalam proses pengurusan tanah garapan di wilayahnya. Ia secara tegas membantah terlibat maupun mengetahui adanya praktik pungutan tersebut yang diduga dilakukan oleh oknum ketua RW atau perangkat dusun.
“Dengan adanya pemberitaan tersebut, saya baru mengetahui kalau ada oknum dusun yang melakukan transaksi pembayaran pengurusan tanah garapan,” ujar Sudarmin saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (4/10/2025).
Menurutnya, informasi terkait pungutan itu baru ia dengar setelah mencuat ke publik melalui pemberitaan media. Ia menegaskan tidak pernah memberikan izin atau instruksi kepada pihak mana pun untuk melakukan pungutan terhadap warga.
“Olehnya itu, saya membantah soal pungli yang melibatkan kami selaku Camat Tanralili. Sebab terkait pungutan itu, saya benar-benar tidak tahu menahu,” tegasnya.
Sudarmin juga menepis tudingan bahwa dirinya hadir dalam pertemuan di Kantor Lurah Borong yang disebut-sebut membahas pungutan tersebut.
“Adapun pertemuan di kantor lurah Borong, saya juga tidak hadir di sana, karena memang kami tidak pernah mengetahui soal pungli itu,” jelasnya.
Kasus dugaan pungutan liar dalam pengurusan tanah garapan di Tanralili sebelumnya menjadi sorotan publik setelah sejumlah warga mengaku diminta membayar biaya hingga Rp8 juta untuk penerbitan surat keterangan peralihan garapan tanpa dasar hukum yang jelas.
Pihak aparat penegak hukum diharapkan segera menelusuri dugaan keterlibatan oknum di tingkat dusun atau kelurahan, agar kasus ini tidak menimbulkan spekulasi liar dan dapat memberi kejelasan bagi masyarakat.
Menanggapi hal tersebut Bupati Maros, H.A.S Chaidir Syam, meminta kepada semua pihak menghentikan segala bentuk pungutan liar, “Saya minta kepada semua aparatur memperbaiki citra pelayanan terhadap masyarakat, segala bentuk pungutan harus dihentikan, dari informasi ini akan menjadi bahan evaluasi terhadap birokrasi pelayanan ” tegas Chaidir.
HAMZAN / JUM