Bupati Banggai Tindak Enam Tambang Nikel, DPRD Sulteng: Daerah Lain Jangan Tutup Mata

PALU — Langkah berani Bupati Banggai Amirudin Tamoreka menindak enam perusahaan tambang nikel yang diduga merusak lingkungan di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, memantik apresiasi dari DPRD Sulawesi Tengah.

Anggota DPRD Sulteng, Muhammad Safri, menyebut tindakan Amirudin sebagai contoh kepemimpinan yang sadar akan krisis lingkungan. “Ini bukan cuma soal penegakan aturan, tapi juga keberpihakan pada masa depan rakyat dan alam,” kata Safri, Sabtu (2/8/2025).

Enam perusahaan tambang yang ditindak tersebut diduga menjalankan aktivitas tanpa memperhatikan kaidah lingkungan hidup. Bupati Banggai menindaklanjuti hasil rekomendasi DPRD setempat, sebuah langkah yang jarang dilakukan secara tegas oleh kepala daerah di Sulawesi Tengah.

“Langkah ini berani. Kepala daerah lain di Sulteng jangan tutup mata. Jangan sampai hanya jadi penonton saat tanah dan laut rusak oleh tambang nakal,” kata Safri, yang juga menjabat Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng.

Ia menyebut banyak kepala daerah yang cenderung permisif terhadap eksploitasi sumber daya alam demi keuntungan jangka pendek, sembari mengabaikan dampak sosial dan ekologis.

Safri juga menegaskan bahwa DPRD Sulteng melalui Komisi III akan terus mengawal kebijakan yang menjamin keberlanjutan lingkungan. “Jangan biarkan daerah ini hanya menyisakan lubang-lubang tambang dan konflik sosial. Ekonomi boleh tumbuh, tapi tidak dengan mengorbankan masa depan,” tegasnya.

USMAN. A