MAROS — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencoreng citra pelayanan publik di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Maros. Informasi yang dihimpun Metrosulsel.com menyebutkan, proses pengurusan sertifikat tanah di kantor tersebut diduga sering “mendahulukan yang bayar” alias memberikan prioritas kepada pemohon yang menyetor uang pelicin.
Sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya mengaku kecewa karena pelayanan di kantor BPN Maros dinilai tidak transparan dan sarat praktik tidak profesional.
“Kalau tidak kasih uang tambahan, berkas bisa berbulan-bulan tidak selesai. Tapi kalau sudah setor, bisa cepat keluar,”
ungkap salah seorang warga Maros yang pernah mengurus sertifikat di kantor BPN setempat.
Selain dugaan pungli, kebijakan internal BPN Maros juga turut disorot publik. Warga yang masuk ke ruang pelayanan disebut tidak diperkenankan membawa telepon genggam maupun alat perekam. Aturan ini menimbulkan tanda tanya karena dinilai berpotensi menutupi praktik yang tidak semestinya terjadi dalam pelayanan publik.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BPN Kabupaten Maros belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pungli tersebut. Metrosulsel.com masih berupaya menghubungi Kepala Kantor BPN Maros untuk meminta konfirmasi dan klarifikasi lebih lanjut.
Aktivis Laskar Merah Putih (LMP) Cabang Maros, Rijal Danita, menyayangkan mencuatnya isu dugaan pungli di lembaga pelayanan publik itu.
“Kami berharap Kementerian ATR/BPN dan aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan audit pelayanan serta menindak tegas oknum-oknum yang terbukti melakukan pungli di lembaga tersebut,” tegas Rijal.
A. AGUNG SANRIMA























