JAKARTA — Perdebatan mengenai arah sistem pemilu nasional kembali mengemuka seiring wacana perubahan mekanisme pemilihan legislatif dan kepala daerah. Akademisi dan pengamat kebijakan publik, Rafih Sri Wulandari, menilai Indonesia tidak berada pada pilihan ekstrem antara mempertahankan atau meninggalkan sistem proporsional terbuka, melainkan dihadapkan pada kebutuhan untuk menyempurnakan sistem tersebut secara kontekstual dan konstitusional.
Rafih menyatakan bahwa sistem proporsional terbuka masih relevan dan sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 22E Undang-Undang Dasar 1945. Menurutnya, sistem ini memberi ruang bagi pemilih untuk menentukan secara langsung wakil dan pemimpinnya, sehingga memperkuat partisipasi politik serta legitimasi hasil pemilu.
Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum telah menempatkan rakyat sebagai aktor utama dalam menentukan calon legislatif. Oleh karena itu, sistem proporsional terbuka tidak tepat jika diposisikan sebagai penyebab utama berbagai persoalan demokrasi elektoral di Indonesia.
Meski demikian, Rafih mengakui bahwa praktik proporsional terbuka menghadirkan tantangan, seperti tingginya biaya politik, ketatnya persaingan antarcalon dalam satu partai, serta meningkatnya potensi politik uang. Kompleksitas teknis dan administrasi juga dinilai menambah beban penyelenggara pemilu, khususnya di tingkat bawah.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak serta-merta menuntut perubahan sistem secara menyeluruh. Ia menekankan perlunya penguatan regulasi, penegakan hukum yang konsisten, pembatasan biaya kampanye, serta pembenahan internal partai politik sebagai langkah utama memperbaiki kualitas pemilu.
Rafih juga menyoroti perbedaan kondisi sosial, geografis, dan keamanan di sejumlah wilayah Indonesia. Dalam konteks tersebut, ia menilai penerapan sistem pemilu secara asimetris dapat dibenarkan, namun terbatas pada daerah yang memiliki status khusus atau istimewa secara konstitusional.
Ia mencontohkan Papua sebagai wilayah yang kerap menghadapi tantangan serius dalam pelaksanaan pemilu langsung, mulai dari medan geografis ekstrem, keterbatasan infrastruktur, hingga persoalan keamanan dan konflik sosial politik. Kondisi tersebut dinilai berdampak langsung pada keselamatan dan kualitas penyelenggaraan pemilu.
Selain Papua, Rafih menyebut Aceh dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai daerah yang memiliki dasar kekhususan sebagaimana diatur dalam Pasal 18B ayat (1) UUD 1945. Menurutnya, penerapan mekanisme asimetris di wilayah tersebut merupakan pengecualian konstitusional dan tidak dapat dijadikan model nasional.
“Asimetri bukan pengurangan demokrasi, melainkan bentuk adaptasi agar hak politik warga tetap terlindungi dalam kondisi yang tidak normal,” ujarnya. Namun, ia mengingatkan bahwa perluasan asimetri tanpa dasar kekhususan yang jelas berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketimpangan perlakuan terhadap hak pilih warga negara.
Rafih menegaskan bahwa Indonesia tidak sedang memilih antara sistem pemilu terbuka atau tertutup, melainkan mencari keseimbangan antara prinsip kedaulatan rakyat, efektivitas penyelenggaraan pemilu, dan realitas sosial yang beragam. Ia menilai sistem proporsional terbuka harus tetap menjadi fondasi utama pemilu dan pilkada, sementara penerapan asimetri dilakukan secara terbatas, hati-hati, dan berbasis konstitusi demi keberlanjutan demokrasi yang adil.
SYUKRI





















