• Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
Metro Sulsel
Warkop Cumming
  • Home
  • Berita Lokal
  • Kriminal
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sorotan
  • Kebudayaan
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Lokal
  • Kriminal
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sorotan
  • Kebudayaan
No Result
View All Result
Metro Sulsel
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Lokal
  • Kriminal
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sorotan
  • Kebudayaan
Home Pendidikan

Habis Iuran Komite Terbit Istilah Parenting

jum007 by jum007
8 Agustus 2025
in Pendidikan
Habis Iuran Komite Terbit Istilah Parenting

SULAWESI SELATAN — Sejumlah orang tua siswa di SD Negeri, mengeluhkan adanya pungutan yang dilakukan melalui program bertajuk parenting sekolah. Program ini awalnya bertujuan melibatkan orang tua dalam proses pendidikan anak, namun kini dinilai telah melenceng dari esensi awal dengan adanya kewajiban iuran yang digunakan untuk membiayai kebutuhan sekolah.

Salah satu orang tua siswa, Bu Riska (bukan nama sebenarnya), mengungkapkan bahwa iuran tersebut dipungut dengan nominal bervariasi tiap kelas. “Ada Rp50 ribu, Rp 30 ribu, Rp20 ribu, minimal Rp10 ribu tiap bulan, Tapi nominal ini berbeda-beda tiap kelas,” ujarnya saat diwawancarai via pesan singkat.

Dana yang terkumpul dari iuran tersebut digunakan untuk berbagai keperluan sekolah, seperti mengecat ruang kelas, membeli karpet, kipas angin, pot bunga dan kebutuhan lainnya. “Masalahnya, ini sekolah negeri. Saya kira sekolah negeri tidak boleh ada pungutan biaya semacam itu,” tambahnya.

Program parenting sekolah tersebut memiliki struktur organisasi lengkap, mulai dari ketua, wakil, sekretaris hingga bendahara yang semuanya berasal dari orang tua murid. Aktivitas pengumpulan dana dilakukan secara berkala dengan koordinasi dari wali kelas, atas arahan kepala sekolah.

Baca Juga:  Karang Taruna Maros Gelar “Sekolah Taruna”, Cetak Kader Unggul di Bukit Bahagia

Menurut keterangan Bu Riska, kegiatan parenting ini dilaksanakan secara terpisah di tiap kelas, dan pertemuan orang tua siswa diadakan sesuai jadwal masing-masing. “Karena tiap kelas beda, jadi jumlah dan penggunaan dananya juga beda-beda. Yang bikin keberatan, kalau orang tua punya anak lebih dari satu, tentu jadi beban,” ujarnya.

Penggunaan dana dari orang tua untuk keperluan operasional sekolah di sekolah negeri semestinya dilarang, mengingat sekolah telah menerima dana dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Jika pungutan dilakukan tanpa landasan hukum yang jelas dan tidak melalui persetujuan kolektif tanpa paksaan, maka bisa masuk kategori pungutan liar (pungli).

Pungutan yang dilakukan oleh sekolah negeri seperti yang terjadi di SDN melalui program parenting, apabila tidak berdasarkan aturan resmi, dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli) dan melanggar aturan perundang-undangan. Berikut penjelasan aturan yang melarang kegiatan semacam itu:

Baca Juga:  UPTD SDN 214 Inpres Bawalangiri Kokohkan Dominasi, Pertahankan Juara Umum Porseni Maros Baru

1. Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah

Pasal penting yang relevan: Pasal 10 ayat (1) Komite Sekolah dilarang: a. melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya; b. mencederai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik; c. mencederai integritas seleksi penerimaan peserta didik baru.

Artinya: Komite sekolah tidak boleh menarik pungutan dalam bentuk apa pun dari siswa atau orang tua. Dana yang dikumpulkan hanya boleh dalam bentuk sumbangan sukarela, bukan kewajiban, tidak mengikat, dan tidak ditentukan jumlah serta waktunya.

2. Permendikbud No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pasal 6 ayat (1): Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah dilarang memungut biaya satuan pendidikan. Pasal 9 ayat (1): Sumbangan dari orang tua murid boleh dilakukan asalkan tidak bersifat wajib, tidak mengikat, dan tidak ditentukan besarannya.

Baca Juga:  Inspektorat Jeneponto Tekankan Transparansi BOS di Kecamatan Kelara

Artinya: Sekolah negeri tidak boleh melakukan pungutan (berbeda dari sumbangan), apalagi yang digunakan untuk kepentingan operasional sekolah seperti pengecatan, pengadaan kipas, dan perlengkapan kelas, karena sudah dibiayai melalui Dana BOS.

3. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 34 ayat (2): Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.

Artinya: Pendidikan dasar, termasuk SD negeri, wajib gratis, dan segala bentuk pungutan mencederai semangat wajib belajar gratis yang dijamin konstitusi.

4. Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Pungutan di sekolah negeri yang dilakukan tanpa dasar hukum atau persetujuan resmi yang sah dapat dikategorikan sebagai pungutan liar, yang bisa dikenai tindakan hukum oleh Satgas Saber Pungli.

JUM

Share6Tweet4SendShareSend

Related Posts

KOMISI PEMILIHAN MAHASISWA FH UMI RESPON DINAMIKA PEMILIHAN KETUA BEM DAN BLM
Pendidikan

KOMISI PEMILIHAN MAHASISWA FH UMI RESPON DINAMIKA PEMILIHAN KETUA BEM DAN BLM

8 Oktober 2025
RAMAI-RAMAI TOLAK KETUA BEM PILIHAN DEKAN, MAHASISWA FH UMI PROTES INTERVENSI BIROKRASI
Pendidikan

RAMAI-RAMAI TOLAK KETUA BEM PILIHAN DEKAN, MAHASISWA FH UMI PROTES INTERVENSI BIROKRASI

6 Oktober 2025
SUNAT MASSAL TUNJANGAN 2300 GURU SERTIFIKASI, DIDUGA MELIBATKAN OKNUM PIMPINAN
Pendidikan

SUNAT MASSAL TUNJANGAN 2300 GURU SERTIFIKASI, DIDUGA MELIBATKAN OKNUM PIMPINAN

3 Oktober 2025
Polemik Uang Komite di SDN 30 Maros: Suara Guru, Protes Orang Tua, dan Larangan Bupati
Pendidikan

Polemik Uang Komite : Kasek SDN 30 Maros Klarifikasi: “Tidak Ada Unsur Paksaan, Ini Demi Masa Depan Anak-Anak”

11 September 2025
Polemik Uang Komite di SDN 30 Maros: Suara Guru, Protes Orang Tua, dan Larangan Bupati
Pendidikan

Polemik Uang Komite di SDN 30 Maros: Suara Guru, Protes Orang Tua, dan Larangan Bupati

11 September 2025
Retret Kepemimpinan Kepala Desa Maros Dibuka Meriah, 80 Kades Ditempa Jadi Pemimpin Visioner
Pendidikan

Retret Kepemimpinan Kepala Desa Maros Dibuka Meriah, 80 Kades Ditempa Jadi Pemimpin Visioner

25 Agustus 2025
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
WARGA CAMBA MAROS DIHEBOHKAN ISU PENCURIAN UANG DAN DUGAAN MANUSIA JADI-JADIAN

WARGA CAMBA MAROS DIHEBOHKAN ISU PENCURIAN UANG DAN DUGAAN MANUSIA JADI-JADIAN

6 Oktober 2025
LAYANGAN PUTUS TELAN KORBAN LAGI, PENERTIBAN JALAN BARU DIPERTANYAKAN

LAYANGAN PUTUS TELAN KORBAN LAGI, PENERTIBAN JALAN BARU DIPERTANYAKAN

24 September 2025
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembakaran Perlengkapan Ibadah di Masjid Maros

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembakaran Perlengkapan Ibadah di Masjid Maros

30 September 2025
Camat Tanralili Diduga Pungli Rp8 Juta Lewat Surat Garapan

Camat Tanralili Diduga Pungli Rp8 Juta Lewat Surat Garapan

1 Oktober 2025
Audit Macet, Penegakan Hukum Terjebak di Kominfo Maros

Audit Macet, Penegakan Hukum Terjebak di Kominfo Maros

1
Program Makan Bergizi di Indonesia: Capaian, Tantangan, dan Harapan ke Depan

Program Makan Bergizi di Indonesia: Capaian, Tantangan, dan Harapan ke Depan

0
Bocor Usulan Mutasi Pejabat Pemkot Makassar, Nama-Nama Sudah Beredar di Grup WhatsApp

Bocor Usulan Mutasi Pejabat Pemkot Makassar, Nama-Nama Sudah Beredar di Grup WhatsApp

0
Pemerintah Cabut Izin Tambang di Raja Ampat: Langkah Penting Lindungi Ekosistem Dunia

Pemerintah Cabut Izin Tambang di Raja Ampat: Langkah Penting Lindungi Ekosistem Dunia

0
DUA ANGGOTA DPR RI DITETAPKAN TERSANGKA OLEH KPK TERKAIT KASUS GRATIFIKASI CSR BI DAN OJK

DUA ANGGOTA DPR RI DITETAPKAN TERSANGKA OLEH KPK TERKAIT KASUS GRATIFIKASI CSR BI DAN OJK

14 November 2025
TIM NASIONAL PPK ORMAWA TINJAU IMPLEMENTASI TEKNOLOGI PETERNAKAN CERDAS DI DESA PATTIRO DECENG

TIM NASIONAL PPK ORMAWA TINJAU IMPLEMENTASI TEKNOLOGI PETERNAKAN CERDAS DI DESA PATTIRO DECENG

14 November 2025
BANDARA SULTAN HASANUDDIN JADI BANDARA PERTAMA DI INDONESIA HADIRKAN MASKAPAI FLYADEAL

BANDARA SULTAN HASANUDDIN JADI BANDARA PERTAMA DI INDONESIA HADIRKAN MASKAPAI FLYADEAL

13 November 2025
KELUARGA KORBAN MINTA HUKUMAN SEBERAT-BERATNYA UNTUK PEMBUNUH WANITA DI BANTIMURUNG

KELUARGA KORBAN MINTA HUKUMAN SEBERAT-BERATNYA UNTUK PEMBUNUH WANITA DI BANTIMURUNG

13 November 2025

Popular Stories

  • WARGA CAMBA MAROS DIHEBOHKAN ISU PENCURIAN UANG DAN DUGAAN MANUSIA JADI-JADIAN

    WARGA CAMBA MAROS DIHEBOHKAN ISU PENCURIAN UANG DAN DUGAAN MANUSIA JADI-JADIAN

    8950 shares
    Share 3580 Tweet 2238
  • LAYANGAN PUTUS TELAN KORBAN LAGI, PENERTIBAN JALAN BARU DIPERTANYAKAN

    2022 shares
    Share 809 Tweet 506
  • Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembakaran Perlengkapan Ibadah di Masjid Maros

    1649 shares
    Share 660 Tweet 412
  • Camat Tanralili Diduga Pungli Rp8 Juta Lewat Surat Garapan

    1486 shares
    Share 594 Tweet 372
  • SUNAT MASSAL TUNJANGAN 2300 GURU SERTIFIKASI, DIDUGA MELIBATKAN OKNUM PIMPINAN

    1245 shares
    Share 498 Tweet 311
DUA ANGGOTA DPR RI DITETAPKAN TERSANGKA OLEH KPK TERKAIT KASUS GRATIFIKASI CSR BI DAN OJK
Ekonomi

DUA ANGGOTA DPR RI DITETAPKAN TERSANGKA OLEH KPK TERKAIT KASUS GRATIFIKASI CSR BI DAN OJK

by jum007
14 November 2025
0

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua anggota DPR RI sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait program...

Read more
TIM NASIONAL PPK ORMAWA TINJAU IMPLEMENTASI TEKNOLOGI PETERNAKAN CERDAS DI DESA PATTIRO DECENG

TIM NASIONAL PPK ORMAWA TINJAU IMPLEMENTASI TEKNOLOGI PETERNAKAN CERDAS DI DESA PATTIRO DECENG

14 November 2025
BANDARA SULTAN HASANUDDIN JADI BANDARA PERTAMA DI INDONESIA HADIRKAN MASKAPAI FLYADEAL

BANDARA SULTAN HASANUDDIN JADI BANDARA PERTAMA DI INDONESIA HADIRKAN MASKAPAI FLYADEAL

13 November 2025
KELUARGA KORBAN MINTA HUKUMAN SEBERAT-BERATNYA UNTUK PEMBUNUH WANITA DI BANTIMURUNG

KELUARGA KORBAN MINTA HUKUMAN SEBERAT-BERATNYA UNTUK PEMBUNUH WANITA DI BANTIMURUNG

13 November 2025
MOBIL PENGANGKUT UANG BNI TERBAKAR DI POLMAN, RP 4,6 MILIAR LUDES

MOBIL PENGANGKUT UANG BNI TERBAKAR DI POLMAN, RP 4,6 MILIAR LUDES

13 November 2025
No Result
View All Result
  • Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

© 2025 metrosulsel.com Metrosulsel.com, referensi berita terpercaya dengan informasi aktual, tajam, dan mendalam untuk pembaca di Sulawesi Selatan dan Indonesia.