• Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
Metro Sulsel
  • Home
  • Berita Lokal
  • Kriminal
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sorotan
  • Kebudayaan
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Lokal
  • Kriminal
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sorotan
  • Kebudayaan
No Result
View All Result
Metro Sulsel
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Lokal
  • Kriminal
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sorotan
  • Kebudayaan
Home Pendidikan

Habis Iuran Komite Terbit Istilah Parenting

jum007 by jum007
8 Agustus 2025
in Pendidikan
Habis Iuran Komite Terbit Istilah Parenting

SULAWESI SELATAN — Sejumlah orang tua siswa di SD Negeri, mengeluhkan adanya pungutan yang dilakukan melalui program bertajuk parenting sekolah. Program ini awalnya bertujuan melibatkan orang tua dalam proses pendidikan anak, namun kini dinilai telah melenceng dari esensi awal dengan adanya kewajiban iuran yang digunakan untuk membiayai kebutuhan sekolah.

Salah satu orang tua siswa, Bu Riska (bukan nama sebenarnya), mengungkapkan bahwa iuran tersebut dipungut dengan nominal bervariasi tiap kelas. “Ada Rp50 ribu, Rp 30 ribu, Rp20 ribu, minimal Rp10 ribu tiap bulan, Tapi nominal ini berbeda-beda tiap kelas,” ujarnya saat diwawancarai via pesan singkat.

Dana yang terkumpul dari iuran tersebut digunakan untuk berbagai keperluan sekolah, seperti mengecat ruang kelas, membeli karpet, kipas angin, pot bunga dan kebutuhan lainnya. “Masalahnya, ini sekolah negeri. Saya kira sekolah negeri tidak boleh ada pungutan biaya semacam itu,” tambahnya.

Program parenting sekolah tersebut memiliki struktur organisasi lengkap, mulai dari ketua, wakil, sekretaris hingga bendahara yang semuanya berasal dari orang tua murid. Aktivitas pengumpulan dana dilakukan secara berkala dengan koordinasi dari wali kelas, atas arahan kepala sekolah.

Baca Juga:  Karang Taruna Maros Gelar “Sekolah Taruna”, Cetak Kader Unggul di Bukit Bahagia

Menurut keterangan Bu Riska, kegiatan parenting ini dilaksanakan secara terpisah di tiap kelas, dan pertemuan orang tua siswa diadakan sesuai jadwal masing-masing. “Karena tiap kelas beda, jadi jumlah dan penggunaan dananya juga beda-beda. Yang bikin keberatan, kalau orang tua punya anak lebih dari satu, tentu jadi beban,” ujarnya.

Penggunaan dana dari orang tua untuk keperluan operasional sekolah di sekolah negeri semestinya dilarang, mengingat sekolah telah menerima dana dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Jika pungutan dilakukan tanpa landasan hukum yang jelas dan tidak melalui persetujuan kolektif tanpa paksaan, maka bisa masuk kategori pungutan liar (pungli).

Pungutan yang dilakukan oleh sekolah negeri seperti yang terjadi di SDN melalui program parenting, apabila tidak berdasarkan aturan resmi, dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli) dan melanggar aturan perundang-undangan. Berikut penjelasan aturan yang melarang kegiatan semacam itu:

Baca Juga:  UPTD SDN 214 Inpres Bawalangiri Kokohkan Dominasi, Pertahankan Juara Umum Porseni Maros Baru

1. Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah

Pasal penting yang relevan: Pasal 10 ayat (1) Komite Sekolah dilarang: a. melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya; b. mencederai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik; c. mencederai integritas seleksi penerimaan peserta didik baru.

Artinya: Komite sekolah tidak boleh menarik pungutan dalam bentuk apa pun dari siswa atau orang tua. Dana yang dikumpulkan hanya boleh dalam bentuk sumbangan sukarela, bukan kewajiban, tidak mengikat, dan tidak ditentukan jumlah serta waktunya.

2. Permendikbud No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pasal 6 ayat (1): Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah dilarang memungut biaya satuan pendidikan. Pasal 9 ayat (1): Sumbangan dari orang tua murid boleh dilakukan asalkan tidak bersifat wajib, tidak mengikat, dan tidak ditentukan besarannya.

Baca Juga:  Inspektorat Jeneponto Tekankan Transparansi BOS di Kecamatan Kelara

Artinya: Sekolah negeri tidak boleh melakukan pungutan (berbeda dari sumbangan), apalagi yang digunakan untuk kepentingan operasional sekolah seperti pengecatan, pengadaan kipas, dan perlengkapan kelas, karena sudah dibiayai melalui Dana BOS.

3. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 34 ayat (2): Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.

Artinya: Pendidikan dasar, termasuk SD negeri, wajib gratis, dan segala bentuk pungutan mencederai semangat wajib belajar gratis yang dijamin konstitusi.

4. Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Pungutan di sekolah negeri yang dilakukan tanpa dasar hukum atau persetujuan resmi yang sah dapat dikategorikan sebagai pungutan liar, yang bisa dikenai tindakan hukum oleh Satgas Saber Pungli.

JUM

Share14Tweet9SendShareSend

Related Posts

HADAPI JAMBORE PARA ANDALAN PRAMUKA MAROS MULAI PANASKAN MESIN
Pendidikan

HADAPI JAMBORE PARA ANDALAN PRAMUKA MAROS MULAI PANASKAN MESIN

29 April 2026
AKLAMASI DI MUSCAB 2026, ANDI MUETAZIM MANSYUR RESMI PIMPIN KWARCAB PRAMUKA MAROS
Pendidikan

AKLAMASI DI MUSCAB 2026, ANDI MUETAZIM MANSYUR RESMI PIMPIN KWARCAB PRAMUKA MAROS

14 Maret 2026
MURID TK ISLAM KHADIJAH MAROS IKUTI EDUKASI KEBENCANAAN DI KANTOR BPBD
Pendidikan

MURID TK ISLAM KHADIJAH MAROS IKUTI EDUKASI KEBENCANAAN DI KANTOR BPBD

29 Januari 2026
9 SUARA MENDIKTI RISET JADI PENENTU, PEMILIHAN REKTOR UNHAS PERIODE 2026–2030 DIGELAR TERTUTUP
Pendidikan

9 SUARA MENDIKTI RISET JADI PENENTU, PEMILIHAN REKTOR UNHAS PERIODE 2026–2030 DIGELAR TERTUTUP

13 Januari 2026
GURU MAROS BERGERAK: TABE PGRI KABUPATEN MAROS KUMPULKAN RP111 JUTA LEBIH UNTUK KORBAN BANJIR BANDANG SUMATRA–ACEH
Pendidikan

GURU MAROS BERGERAK: TABE PGRI KABUPATEN MAROS KUMPULKAN RP111 JUTA LEBIH UNTUK KORBAN BANJIR BANDANG SUMATRA–ACEH

18 Desember 2025
WAMEN TRANSMIGRASI VIVA YOGA MULYADI: GURU ADALAH PENJAGA KEHORMATAN BANGSA DAN NEGARA
Pendidikan

WAMEN TRANSMIGRASI VIVA YOGA MAULADI: GURU ADALAH PENJAGA KEHORMATAN BANGSA DAN NEGARA

25 November 2025
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
WARGA CAMBA MAROS DIHEBOHKAN ISU PENCURIAN UANG DAN DUGAAN MANUSIA JADI-JADIAN

WARGA CAMBA MAROS DIHEBOHKAN ISU PENCURIAN UANG DAN DUGAAN MANUSIA JADI-JADIAN

6 Oktober 2025
MANTAN KETUA DAN BENDAHARA KONI MAROS DITAHAN, KASUS DANA HIBAH 2016 DIDUGA RUGIKAN NEGARA RP500 JUTA

MANTAN KETUA DAN BENDAHARA KONI MAROS DITAHAN, KASUS DANA HIBAH 2016 DIDUGA RUGIKAN NEGARA RP500 JUTA

24 Februari 2026
LAYANGAN PUTUS TELAN KORBAN LAGI, PENERTIBAN JALAN BARU DIPERTANYAKAN

LAYANGAN PUTUS TELAN KORBAN LAGI, PENERTIBAN JALAN BARU DIPERTANYAKAN

24 September 2025
SKANDAL BUSUK DI MAROS: NAMA “H” MENCULAT, SKKPR & SITE PLAN DIDUGA JADI LADANG PUNGLI

SKANDAL BUSUK DI MAROS: NAMA “H” MENCULAT, SKKPR & SITE PLAN DIDUGA JADI LADANG PUNGLI

24 Maret 2026
Audit Macet, Penegakan Hukum Terjebak di Kominfo Maros

Audit Macet, Penegakan Hukum Terjebak di Kominfo Maros

1
Program Makan Bergizi di Indonesia: Capaian, Tantangan, dan Harapan ke Depan

Program Makan Bergizi di Indonesia: Capaian, Tantangan, dan Harapan ke Depan

0
Bocor Usulan Mutasi Pejabat Pemkot Makassar, Nama-Nama Sudah Beredar di Grup WhatsApp

Bocor Usulan Mutasi Pejabat Pemkot Makassar, Nama-Nama Sudah Beredar di Grup WhatsApp

0
Pemerintah Cabut Izin Tambang di Raja Ampat: Langkah Penting Lindungi Ekosistem Dunia

Pemerintah Cabut Izin Tambang di Raja Ampat: Langkah Penting Lindungi Ekosistem Dunia

0
SATGAS PRAMUKA PEDULI KWARCAB MAROS TERLIBAT DALAM OPERASI EVAKUASI KORBAN SAMBARAN PETIR DI GUNUNG MONROLO

SATGAS PRAMUKA PEDULI KWARCAB MAROS TERLIBAT DALAM OPERASI EVAKUASI KORBAN SAMBARAN PETIR DI GUNUNG MONROLO

26 Mei 2026
Nahkoda Baru Pramuka Maros Siap Bina Generasi Milenial dan Gen Z

Nahkoda Baru Pramuka Maros Siap Bina Generasi Milenial dan Gen Z

22 Mei 2026
MABICAB MAROS TEGASKAN DUKUNGAN PENUH UNTUK KWARCAB 2026–2031

MABICAB MAROS TEGASKAN DUKUNGAN PENUH UNTUK KWARCAB 2026–2031

21 Mei 2026
PELANTIKAN PENGURUS PRAMUKA MAROS 2026–2031, KOMITMEN MEMBANGUN GENERASI UNGGUL

PELANTIKAN PENGURUS PRAMUKA MAROS 2026–2031, KOMITMEN MEMBANGUN GENERASI UNGGUL

21 Mei 2026

Popular Stories

  • WARGA CAMBA MAROS DIHEBOHKAN ISU PENCURIAN UANG DAN DUGAAN MANUSIA JADI-JADIAN

    WARGA CAMBA MAROS DIHEBOHKAN ISU PENCURIAN UANG DAN DUGAAN MANUSIA JADI-JADIAN

    9113 shares
    Share 3645 Tweet 2278
  • MANTAN KETUA DAN BENDAHARA KONI MAROS DITAHAN, KASUS DANA HIBAH 2016 DIDUGA RUGIKAN NEGARA RP500 JUTA

    2169 shares
    Share 868 Tweet 542
  • LAYANGAN PUTUS TELAN KORBAN LAGI, PENERTIBAN JALAN BARU DIPERTANYAKAN

    2061 shares
    Share 824 Tweet 515
  • SKANDAL BUSUK DI MAROS: NAMA “H” MENCULAT, SKKPR & SITE PLAN DIDUGA JADI LADANG PUNGLI

    1976 shares
    Share 790 Tweet 494
  • Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembakaran Perlengkapan Ibadah di Masjid Maros

    1670 shares
    Share 668 Tweet 418
SATGAS PRAMUKA PEDULI KWARCAB MAROS TERLIBAT DALAM OPERASI EVAKUASI KORBAN SAMBARAN PETIR DI GUNUNG MONROLO
Info Kwarcab Maros

SATGAS PRAMUKA PEDULI KWARCAB MAROS TERLIBAT DALAM OPERASI EVAKUASI KORBAN SAMBARAN PETIR DI GUNUNG MONROLO

by jum007
26 Mei 2026
0

MAROS -- Satgas Pramuka Peduli Kwartir Cabang (Kwarcab) Maros turut ambil bagian dalam operasi pencarian dan evakuasi korban sambaran petir...

Read more
Nahkoda Baru Pramuka Maros Siap Bina Generasi Milenial dan Gen Z

Nahkoda Baru Pramuka Maros Siap Bina Generasi Milenial dan Gen Z

22 Mei 2026
MABICAB MAROS TEGASKAN DUKUNGAN PENUH UNTUK KWARCAB 2026–2031

MABICAB MAROS TEGASKAN DUKUNGAN PENUH UNTUK KWARCAB 2026–2031

21 Mei 2026
PELANTIKAN PENGURUS PRAMUKA MAROS 2026–2031, KOMITMEN MEMBANGUN GENERASI UNGGUL

PELANTIKAN PENGURUS PRAMUKA MAROS 2026–2031, KOMITMEN MEMBANGUN GENERASI UNGGUL

21 Mei 2026
POLEMIK BAYI DI MAROS BERAKHIR DAMAI

POLEMIK BAYI DI MAROS BERAKHIR DAMAI

20 Mei 2026
No Result
View All Result
  • Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

© 2025 metrosulsel.com Metrosulsel.com, referensi berita terpercaya dengan informasi aktual, tajam, dan mendalam untuk pembaca di Sulawesi Selatan dan Indonesia.