MAROS – Dugaan praktik kawin sirih yang menyeret nama Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Maros, Dr. Muhammad Yunus, tampaknya belum benar-benar padam. Meski Pemerintah Kabupaten Maros menyatakan tidak bisa memproses isu tersebut, sejumlah pertanyaan masih menggantung di publik.
Sekretaris Daerah Maros, Andi Davied Syamsuddin, dalam keterangannya kepada Metrosulsel menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki dasar hukum untuk menindaklanjuti perkara itu.
“Kami tidak bisa memproses sesuatu yang hanya berbentuk isu, apalagi tidak ada laporan dari istri sahnya. Dalam aspek administrasi pemerintahan dan kepegawaian, itu menjadi dasar utama,” tegasnya.
Menurut Andi Davied, tidak adanya laporan resmi dari istri sah Kadis Kesehatan menjadi alasan utama mengapa tidak dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Bahkan pihak Inspektorat maupun BKPSDM Maros belum menerima laporan ataupun temuan yang dapat dijadikan dasar tindakan administratif.
Namun, pernyataan tersebut justru mengundang kritik. Beberapa kalangan menilai pemerintah terlalu pasif dalam menyikapi isu yang mencoreng etika pejabat publik.
“Kalau menunggu laporan istri sah, bagaimana bila istri memilih diam karena tekanan atau relasi kuasa? Pemerintah seharusnya bisa bertindak lebih progresif saat isu menyangkut moral dan integritas pejabat mencuat di ruang publik,” ujar salah satu pemerhati kebijakan publik Iswadi Arifin.
Dalam klarifikasi internal, Kadis Kesehatan dan staf perempuan yang dikaitkan dalam isu, bernama Risda, disebut membantah adanya hubungan nikah siri. Keduanya mengaku tidak pernah terlibat hubungan di luar ketentuan peraturan ASN.
Namun demikian, Metrosulsel mendapatkan keterangan dari salah seorang kerabat Risda yang menyatakan bahwa hubungan tersebut bukan hal baru.
“Masalah ini sudah lama. Bohong kalau mereka bilang tidak pernah bersama. Lebih baik dijelaskan terang-terangan saja,” katanya singkat, meminta namanya dirahasiakan.
Upaya konfirmasi langsung ke Kadis Kesehatan Maros, Dr. Muhammad Yunus, sejauh ini belum membuahkan hasil. Pesan WhatsApp tidak dibalas, dan sambungan telepon dari redaksi tidak pernah diangkat. Risda sendiri, saat dikonfirmasi sebelumnya, menolak memberikan penjelasan dan menyebut hal ini sebagai persoalan pribadi.
Padahal dalam konteks Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, ASN dilarang melakukan perbuatan yang mencoreng martabat dan integritas jabatan. Kawin sirih tanpa izin atasan juga termasuk pelanggaran berat jika terbukti.
Meski pemerintah daerah berusaha meredam isu, publik tetap layak mendapat kejelasan. Sebab yang dipertaruhkan bukan sekadar nama individu, tapi juga kredibilitas institusi publik.
JUM