• Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
Metro Sulsel
  • Home
  • Berita Lokal
  • Kriminal
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sorotan
  • Kebudayaan
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Lokal
  • Kriminal
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sorotan
  • Kebudayaan
No Result
View All Result
Metro Sulsel
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Lokal
  • Kriminal
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sorotan
  • Kebudayaan
Home Breaking News

Ketua Umum DPP Pemuda LIRA Desak DPR Makzulkan Gibran Mengacu Putusan MK dan MA

jum007 by jum007
2 November 2026
in Breaking News
Ketua Umum DPP Pemuda LIRA Desak DPR Makzulkan Gibran Mengacu Putusan MK dan MA

JAKARTA — Ketua Umum DPP Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), Sultoni mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengambil langkah tegas untuk memproses pemakzulan Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka menyusul perkembangan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) terkait polemik dokumen persyaratan pendidikan saat mengikuti Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Sultoni menjelaskan, putusan kedua lembaga Yudikatif tersebut harus menjadi perhatian serius DPR RI karena menyangkut persoalan pemenuhan persyaratan calon wakil presiden, integritas penyelenggaraan pemilu, serta kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara.

Menurutnya, DPR tidak boleh mengabaikan persoalan tersebut. Terlebih, putusan MK dan MA telah memunculkan fakta hukum yang perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme konstitusional dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

” DPR RI harus berani mengambil langkah tegas. Persoalan ini bukan sekadar polemik ijazah pribadi, melainkan menyangkut kepatuhan terhadap konstitusi, persyaratan pencalonan, dan integritas demokrasi. Kami mendesak DPR menggunakan kewenangan konstitusionalnya untuk mengusut persoalan ini hingga tuntas, termasuk memproses pemakzulan apabila ditemukan dasar hukum dan terpenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam konstitusi,” kata Sultoni, Senin (2/11/2026).

Ia menyoroti Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada 6 Oktober 2026. Dalam perkara tersebut, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan sengketa hasil Pilpres.

Baca Juga:  GUGATAN IJAZAH GIBRAN DENNY INDRAYANA TAK DAPAT DITERIMA MK

Namun, dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang membuktikan telah menamatkan pendidikan setingkat SMA atau sederajat.

Persoalan tersebut berkaitan dengan persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

MK juga menetapkan, permohonan tersebut tidak tepat lagi diselesaikan melalui mekanisme perselisihan hasil pemilu karena Gibran telah dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024. Sehingga, MK tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya melalui perkara tersebut.

Perkembangan berikutnya datang dari Mahkamah Agung. Pada 30 Oktober 2026, MA mengabulkan kasasi yang diajukan Subhan Palal terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Putusan dengan nomor perkara 742 K/TUN/2026 tersebut membatalkan putusan PTUN Jakarta Nomor 62/G/2026/PTUN.JKT dan mengadili sendiri perkara tersebut dengan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.

Objek sengketa dalam perkara ini adalah Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019 terkait penyetaraan pendidikan Gibran.

Baca Juga:  MILAD KE-70 IPMI SIDRAP: MOMENTUM REFLEKSI DAN PEMBARUAN PERAN PEMUDA

Dalam amar putusannya, MA menyatakan surat keterangan tersebut tidak sah dan batal demi hukum serta memerintahkan agar dokumen itu ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan. Kemendikdasmen juga dihukum membayar biaya perkara.

Bagi Sultoni, kedua putusan tersebut harus menjadi momentum bagi DPR RI untuk menjalankan fungsi pengawasan dan menggunakan kewenangan konstitusionalnya secara bertanggung jawab.

Ia menegaskan, dukungan masyarakat terhadap langkah DPR akan menguat apabila proses tersebut dilakukan secara terbuka, berdasarkan fakta persidangan, alat bukti yang sah, serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Jangan pernah meragukan dukungan rakyat. Selama DPR bekerja berdasarkan fakta, tidak mengada-ada, dan menjalankan seluruh tahapan sesuai konstitusi serta aturan hukum yang berlaku, kami meyakini masyarakat akan memberikan dukungan penuh,” ujarnya.

Selain mendesak proses terhadap Gibran, Sultoni juga meminta adanya pemeriksaan dan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam proses pemenuhan persyaratan hingga pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden yang berpasangan dengan Prabowo Subianto pada Pilpres 2024.

Ia menambahkan, persoalan ini tidak boleh hanya berhenti pada pihak yang menjadi objek sengketa dokumen. Seluruh pihak yang memiliki kewenangan dalam proses penerbitan dokumen, verifikasi administrasi, pemeriksaan persyaratan, hingga penetapan pasangan calon harus dievaluasi sesuai peran dan tanggung jawab masing-masing.

Baca Juga:  WAMENKUMHAM TEGASKAN PASAL 218 KUHP TAK MEMPIDANAKAN KRITIK DAN UNJUK RASA

“Harus ada pertanggungjawaban yang jelas. Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan pelanggaran hukum atau penyalahgunaan kewenangan, pihak-pihak yang menyetujui, memverifikasi, maupun meloloskan persyaratan pencalonan tersebut harus diberikan sanksi tegas sesuai aturan hukum. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum,” bebernya.

Sultoni menambahkan, proses penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh, objektif, dan tidak tebang pilih. Langkah tersebut penting untuk memastikan bahwa setiap persyaratan pencalonan pejabat publik benar-benar dijalankan sesuai ketentuan hukum.

Ia juga mengingatkan bahwa proses pemakzulan presiden maupun wakil presiden memiliki mekanisme tersendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945. Untuk itu, DPR harus memastikan setiap langkah yang ditempuh memiliki landasan konstitusional yang kuat.

“Jangan sampai persoalan ini justru menjadi preseden buruk bagi demokrasi Indonesia. Konstitusi harus menjadi panglima, bukan kepentingan politik atau kekuasaan. Rakyat berhak mendapatkan kepastian bahwa setiap pejabat negara memperoleh dan menjalankan jabatannya sesuai hukum,” pungkas Sultoni.

SYUKRI

Share3Tweet2SendShareSend

Related Posts

JOTA-JOTI MAROS CETAK GENERASI PENEGAK PENGGERAK DAN PEWARTA
Breaking News

MAROS JOTA-JOTI EMPOWERS YOUNG SCOUTS THROUGH JOURNALISM, RADIO COMMUNICATION, AND LEADERSHIP

19 Oktober 2026
Sultan Ternate Lakukan Kunjungan Kerja ke BMKG Maluku Utara
Breaking News

Sultan Ternate Lakukan Kunjungan Kerja ke BMKG Maluku Utara

15 Oktober 2026
PASOKAN LISTRIK SULSEL DEFISIT 165 MW, ANDI WARIS HALID SOROTI KETAHANAN ENERGI
Breaking News

PASOKAN LISTRIK SULSEL DEFISIT 165 MW, ANDI WARIS HALID SOROTI KETAHANAN ENERGI

14 Oktober 2026
GUGATAN IJAZAH GIBRAN DENNY INDRAYANA TAK DAPAT DITERIMA MK
Breaking News

GUGATAN IJAZAH GIBRAN DENNY INDRAYANA TAK DAPAT DITERIMA MK

6 Oktober 2026
PRAMUKA PEDULI KWARCAB MAROS BERSAMA BPBD SALURKAN AIR BERSIH
Breaking News

PRAMUKA PEDULI KWARCAB MAROS BERSAMA BPBD SALURKAN AIR BERSIH

4 Oktober 2026
MUTASI KAPOLDA SULSEL, IRJEN DJUHANDHANI DIGANTI IRJEN AWAL CHAIRUDDIN
Breaking News

MUTASI KAPOLDA SULSEL, IRJEN DJUHANDHANI DIGANTI IRJEN AWAL CHAIRUDDIN

3 Oktober 2026
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
WARGA CAMBA MAROS DIHEBOHKAN ISU PENCURIAN UANG DAN DUGAAN MANUSIA JADI-JADIAN

WARGA CAMBA MAROS DIHEBOHKAN ISU PENCURIAN UANG DAN DUGAAN MANUSIA JADI-JADIAN

6 Oktober 2025
MANTAN KETUA DAN BENDAHARA KONI MAROS DITAHAN, KASUS DANA HIBAH 2016 DIDUGA RUGIKAN NEGARA RP500 JUTA

MANTAN KETUA DAN BENDAHARA KONI MAROS DITAHAN, KASUS DANA HIBAH 2016 DIDUGA RUGIKAN NEGARA RP500 JUTA

24 Februari 2026
LAYANGAN PUTUS TELAN KORBAN LAGI, PENERTIBAN JALAN BARU DIPERTANYAKAN

LAYANGAN PUTUS TELAN KORBAN LAGI, PENERTIBAN JALAN BARU DIPERTANYAKAN

24 September 2025
SKANDAL BUSUK DI MAROS: NAMA “H” MENCULAT, SKKPR & SITE PLAN DIDUGA JADI LADANG PUNGLI

SKANDAL BUSUK DI MAROS: NAMA “H” MENCULAT, SKKPR & SITE PLAN DIDUGA JADI LADANG PUNGLI

24 Maret 2026
Audit Macet, Penegakan Hukum Terjebak di Kominfo Maros

Audit Macet, Penegakan Hukum Terjebak di Kominfo Maros

1
Program Makan Bergizi di Indonesia: Capaian, Tantangan, dan Harapan ke Depan

Program Makan Bergizi di Indonesia: Capaian, Tantangan, dan Harapan ke Depan

0
Bocor Usulan Mutasi Pejabat Pemkot Makassar, Nama-Nama Sudah Beredar di Grup WhatsApp

Bocor Usulan Mutasi Pejabat Pemkot Makassar, Nama-Nama Sudah Beredar di Grup WhatsApp

0
Pemerintah Cabut Izin Tambang di Raja Ampat: Langkah Penting Lindungi Ekosistem Dunia

Pemerintah Cabut Izin Tambang di Raja Ampat: Langkah Penting Lindungi Ekosistem Dunia

0
DISOROT SOAL K3, PEKERJA GEDUNG PU MAROS KINI TAMPAK KENAKAN APD

PEKERJA PROYEK GEDUNG PU MAROS MULAI TERLIHAT GUNAKAN APD K3, PENGAWASAN DIPERKETAT

2 November 2026
Ketua Umum DPP Pemuda LIRA Desak DPR Makzulkan Gibran Mengacu Putusan MK dan MA

Ketua Umum DPP Pemuda LIRA Desak DPR Makzulkan Gibran Mengacu Putusan MK dan MA

2 November 2026
DISOROT SOAL K3, PEKERJA GEDUNG PU MAROS KINI TAMPAK KENAKAN APD

DISOROT SOAL K3, PEKERJA GEDUNG PU MAROS KINI TAMPAK KENAKAN APD

2 November 2026
IRPAN PUTRA FC REBUT MAHKOTA JUARA NEW BANTIMURUNG CUP 2026

IRPAN PUTRA FC REBUT MAHKOTA JUARA NEW BANTIMURUNG CUP 2026

1 November 2026

Popular Stories

  • WARGA CAMBA MAROS DIHEBOHKAN ISU PENCURIAN UANG DAN DUGAAN MANUSIA JADI-JADIAN

    WARGA CAMBA MAROS DIHEBOHKAN ISU PENCURIAN UANG DAN DUGAAN MANUSIA JADI-JADIAN

    9152 shares
    Share 3661 Tweet 2288
  • MANTAN KETUA DAN BENDAHARA KONI MAROS DITAHAN, KASUS DANA HIBAH 2016 DIDUGA RUGIKAN NEGARA RP500 JUTA

    2243 shares
    Share 897 Tweet 561
  • LAYANGAN PUTUS TELAN KORBAN LAGI, PENERTIBAN JALAN BARU DIPERTANYAKAN

    2082 shares
    Share 833 Tweet 521
  • SKANDAL BUSUK DI MAROS: NAMA “H” MENCULAT, SKKPR & SITE PLAN DIDUGA JADI LADANG PUNGLI

    2032 shares
    Share 813 Tweet 508
  • Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembakaran Perlengkapan Ibadah di Masjid Maros

    1684 shares
    Share 674 Tweet 421
DISOROT SOAL K3, PEKERJA GEDUNG PU MAROS KINI TAMPAK KENAKAN APD
Sorotan

PEKERJA PROYEK GEDUNG PU MAROS MULAI TERLIHAT GUNAKAN APD K3, PENGAWASAN DIPERKETAT

by jum007
2 November 2026
0

MAROS -- Sorotan terhadap penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) pada proyek pembangunan Gedung Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Maros...

Read more
Ketua Umum DPP Pemuda LIRA Desak DPR Makzulkan Gibran Mengacu Putusan MK dan MA

Ketua Umum DPP Pemuda LIRA Desak DPR Makzulkan Gibran Mengacu Putusan MK dan MA

2 November 2026
DISOROT SOAL K3, PEKERJA GEDUNG PU MAROS KINI TAMPAK KENAKAN APD

DISOROT SOAL K3, PEKERJA GEDUNG PU MAROS KINI TAMPAK KENAKAN APD

2 November 2026
IRPAN PUTRA FC REBUT MAHKOTA JUARA NEW BANTIMURUNG CUP 2026

IRPAN PUTRA FC REBUT MAHKOTA JUARA NEW BANTIMURUNG CUP 2026

1 November 2026
MONCONGLOE UTAMA FC TANTANG IRPAN PUTRA FC DI FINAL NEW BANTIMURUNG CUP 2026

MONCONGLOE UTAMA FC TANTANG IRPAN PUTRA FC DI FINAL NEW BANTIMURUNG CUP 2026

30 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

© 2025 metrosulsel.com Metrosulsel.com, referensi berita terpercaya dengan informasi aktual, tajam, dan mendalam untuk pembaca di Sulawesi Selatan dan Indonesia.