MAROS — Pengadilan Negeri Maros menghentikan pemeriksaan perkara perdata Nomor: 8/Pdt.G/2026/PN Maros melalui putusan sela yang dibacakan pada Selasa (27/05/2026). Majelis Hakim mengabulkan eksepsi kompetensi absolut yang diajukan Tim Kuasa Hukum Tergugat II, sehingga gugatan yang diajukan kantor hukum Azmara Law Office selaku kuasa hukum penggugat tidak dilanjutkan ke pokok perkara.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menegaskan bahwa Pengadilan Negeri Maros tidak memiliki kewenangan mengadili perkara tersebut karena substansi sengketa masuk dalam ranah perdata Islam, khususnya perkara kewarisan. Dengan demikian, kewenangan absolut berada pada Pengadilan Agama Maros.
Kuasa Hukum Tergugat II, Alfian Palaguna, menjelaskan bahwa pokok gugatan berkaitan dengan sengketa waris atas tanah milik orang tua yang telah dijual oleh sebagian ahli waris lainnya.
“Gugatan penggugat pada pokoknya merupakan sengketa waris. Karena para pihak beragama Islam, maka perkara ini seharusnya diajukan di Pengadilan Agama, sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama,” ujar Alfian.
Ia menambahkan, secara formil gugatan tersebut dinilai cacat dan salah alamat sejak awal pengajuan.
“Sejak awal kami meyakini perkara ini tidak akan masuk pada pemeriksaan pokok perkara karena substansinya merupakan ranah perdata Islam. Oleh karena itu, pengadilan yang berwenang adalah Pengadilan Agama Maros, bukan Pengadilan Negeri,” tambahnya.
Dengan dikabulkannya eksepsi kompetensi absolut tersebut, pemeriksaan perkara resmi dihentikan dan tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Putusan sela ini sekaligus menegaskan bahwa setiap lingkungan peradilan memiliki yurisdiksi masing-masing yang tidak dapat dilampaui oleh badan peradilan lain, sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. ###





















