JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan, atas dugaan penerimaan gratifikasi berupa uang dan kendaraan bermotor. Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).
Dalam surat dakwaan, JPU menyebut Immanuel Ebenezer diduga menerima gratifikasi uang dengan total Rp3.365.000.000 serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler bernomor polisi B 4225 SUQ. Penerimaan tersebut diduga terjadi dalam kurun waktu Oktober 2024 hingga Agustus 2025, baik secara langsung maupun tidak langsung.
“Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan diduga telah menerima uang dan satu unit kendaraan bermotor dari aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan serta pihak swasta lainnya,” ujar Jaksa saat membacakan dakwaan.
Jaksa juga merinci bahwa penerimaan gratifikasi dilakukan secara bertahap. Salah satunya terjadi pada Desember 2024 di kawasan Gondangdia, Jakarta Pusat. Dalam peristiwa tersebut, Immanuel Ebenezer diduga menerima uang sebesar Rp2.930.000.000 dari Irvian Bobby Mahendro melalui perantara sopirnya.
“Uang tersebut diserahkan oleh Gilang Ramadhan alias Andi, sopir pribadi Irvian Bobby Mahendro, melalui Divian Ariq yang merupakan anak kandung terdakwa,” ungkap Jaksa.
Kasus ini diduga berkaitan dengan praktik pemerasan dalam proses pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Atas perbuatannya, Immanuel Ebenezer didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sidang perkara tersebut akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.
SYUKRI





















