• Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
Metro Sulsel
  • Home
  • Berita Lokal
  • Kriminal
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sorotan
  • Kebudayaan
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Lokal
  • Kriminal
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sorotan
  • Kebudayaan
No Result
View All Result
Metro Sulsel
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Lokal
  • Kriminal
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sorotan
  • Kebudayaan
Home Nasional

KUHP NASIONAL RESMI BERLAKU, PASAL PENGHINAAN PEJABAT DINILAI ANCAM KEBEBASAN KRITIK

jum007 by jum007
3 Januari 2026
in Nasional
KUHP NASIONAL RESMI BERLAKU, PASAL PENGHINAAN PEJABAT DINILAI ANCAM KEBEBASAN KRITIK

JAKARTA — Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional sejak 2 Januari 2026 menandai berakhirnya era hukum pidana kolonial di Indonesia. Namun, alih-alih disambut sepenuhnya dengan optimisme, KUHP baru justru langsung menuai kritik tajam dari publik dan pegiat demokrasi.

Sejumlah pasal dinilai berpotensi menjadi alat pembungkaman kritik, terutama ketentuan terkait penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara. Pasal tersebut dikhawatirkan membuka ruang kriminalisasi terhadap ekspresi warga negara yang mengkritik pejabat publik.

Pemerintah sebelumnya mengklaim KUHP Nasional membawa semangat keadilan korektif dan rehabilitatif. Namun, aktivis masyarakat sipil menilai semangat tersebut berisiko gugur ketika berhadapan dengan pasal-pasal multitafsir yang rawan disalahgunakan.

Baca Juga:  MAKAR LAPORKAN DUGAAN KEJANGGALAN KASUS JIWASRAYA KE KPK

Kritik Dianggap Penghinaan?

Dalam KUHP baru, perbuatan yang dianggap menghina pemerintah atau lembaga negara dan berujung pada gangguan ketertiban umum dapat dikenai sanksi pidana. Formulasi pasal inilah yang dinilai problematik.

“Masalahnya bukan pada niat melindungi martabat negara, tetapi pada siapa yang menentukan batas antara kritik dan penghinaan. Jika aparat menjadi satu-satunya penafsir, maka kebebasan berekspresi berada dalam ancaman serius,” ujar seorang pengamat hukum pidana di Jakarta, Jumat (2/1/2026).

Kekhawatiran ini bukan tanpa alasan. Pengalaman sebelumnya menunjukkan pasal-pasal karet kerap digunakan untuk menjerat pengkritik, aktivis, hingga jurnalis.

Sindiran Publik dan Kekhawatiran Demokrasi

Seiring berlakunya KUHP baru, media sosial dipenuhi sindiran bahwa pejabat publik kini semakin “kebal kritik”. Narasi tersebut mencerminkan ketidakpercayaan publik terhadap komitmen negara dalam melindungi kebebasan berpendapat.

Baca Juga:  DPN BINTANG MUDA INDONESIA RESMI DILANTIK, SIAP BAWA PARTAI DEMOKRAT BERJAYA KEMBALI DI 2029

Pemerintah memang menjamin kritik terhadap kebijakan tidak akan dipidana selama tidak mengandung fitnah atau provokasi. Namun, jaminan tersebut dinilai belum cukup tanpa mekanisme pengawasan dan penegakan hukum yang transparan.

“Masalahnya bukan pada teks undang-undang semata, tetapi pada praktik di lapangan. Sejarah menunjukkan hukum sering kali tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” kata seorang aktivis demokrasi Ismail Tantu

Parlemen dan Negara Diminta Bertanggung Jawab

Parlemen menyebut KUHP Nasional sebagai simbol kedaulatan hukum Indonesia. Namun, publik menuntut lebih dari sekadar simbol. DPR dan pemerintah diminta bertanggung jawab memastikan KUHP tidak berubah menjadi perisai kekuasaan.

Baca Juga:  MENKO PANGAN ZULHAS PASTIKAN HARGA SUBSIDI TURUN 20 PERSEN

Di sisi lain, KUHP 2026 memang memuat sejumlah pembaruan progresif, seperti pidana kerja sosial, pidana pengawasan, serta penguatan keadilan restoratif. Namun, pembaruan tersebut dinilai akan kehilangan makna jika kebebasan sipil justru tereduksi.

Kini, penerapan KUHP Nasional menjadi ujian serius bagi demokrasi Indonesia. Apakah hukum pidana baru ini benar-benar menjadi alat perlindungan warga negara, atau justru menjadi instrumen penertiban kritik, akan ditentukan oleh keberanian aparat dan komitmen negara pada prinsip keadilan dan kebebasan.

REDAKSI METROSUSEL

Share25Tweet16SendShareSend

Related Posts

INVESTOR ASING TERANCAM, PT DUA KUDA INDONESIA DIGUGAT PAILIT JANGGAL
Nasional

INVESTOR ASING TERANCAM, PT DUA KUDA INDONESIA DIGUGAT PAILIT JANGGAL

2 April 2026
NASIB RIBUAN PEKERJA/BURUH DAN KELUARGANYA TERANCAM PHK MASSAL
Nasional

NASIB RIBUAN PEKERJA/BURUH DAN KELUARGANYA TERANCAM PHK MASSAL

1 April 2026
Diduga Bayar Puluhan Juta, Bandar Obat Keras Disebut Dibebaskan Oknum Polisi di Tangerang
Nasional

Diduga Bayar Puluhan Juta, Bandar Obat Keras Disebut Dibebaskan Oknum Polisi di Tangerang

16 Maret 2026
HPN 2026, PEMERINTAH APRESIASI INSAN PERS DAN INGATKAN PERAN STRATEGIS MEDIA DI ERA DIGITAL
Nasional

HPN 2026, PEMERINTAH APRESIASI INSAN PERS DAN INGATKAN PERAN STRATEGIS MEDIA DI ERA DIGITAL

10 Februari 2026
MIRZA MUSTAKIM RESMI PIMPIN DPD BINTANG MUDA INDONESIA DKI JAKARTA
Nasional

MIRZA MUSTAKIM RESMI PIMPIN DPD BINTANG MUDA INDONESIA DKI JAKARTA

8 Februari 2026
PASCA EVAKUASI PESAWAT ATR 42-500, PETUGAS DAN WARGA GELAR AKSI BERSIH-BERSIH GUNUNG BULUSARAUNG
Nasional

PASCA EVAKUASI PESAWAT ATR 42-500, PETUGAS DAN WARGA GELAR AKSI BERSIH-BERSIH GUNUNG BULUSARAUNG

24 Januari 2026
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
WARGA CAMBA MAROS DIHEBOHKAN ISU PENCURIAN UANG DAN DUGAAN MANUSIA JADI-JADIAN

WARGA CAMBA MAROS DIHEBOHKAN ISU PENCURIAN UANG DAN DUGAAN MANUSIA JADI-JADIAN

6 Oktober 2025
MANTAN KETUA DAN BENDAHARA KONI MAROS DITAHAN, KASUS DANA HIBAH 2016 DIDUGA RUGIKAN NEGARA RP500 JUTA

MANTAN KETUA DAN BENDAHARA KONI MAROS DITAHAN, KASUS DANA HIBAH 2016 DIDUGA RUGIKAN NEGARA RP500 JUTA

24 Februari 2026
LAYANGAN PUTUS TELAN KORBAN LAGI, PENERTIBAN JALAN BARU DIPERTANYAKAN

LAYANGAN PUTUS TELAN KORBAN LAGI, PENERTIBAN JALAN BARU DIPERTANYAKAN

24 September 2025
SKANDAL BUSUK DI MAROS: NAMA “H” MENCULAT, SKKPR & SITE PLAN DIDUGA JADI LADANG PUNGLI

SKANDAL BUSUK DI MAROS: NAMA “H” MENCULAT, SKKPR & SITE PLAN DIDUGA JADI LADANG PUNGLI

24 Maret 2026
Audit Macet, Penegakan Hukum Terjebak di Kominfo Maros

Audit Macet, Penegakan Hukum Terjebak di Kominfo Maros

1
Program Makan Bergizi di Indonesia: Capaian, Tantangan, dan Harapan ke Depan

Program Makan Bergizi di Indonesia: Capaian, Tantangan, dan Harapan ke Depan

0
Bocor Usulan Mutasi Pejabat Pemkot Makassar, Nama-Nama Sudah Beredar di Grup WhatsApp

Bocor Usulan Mutasi Pejabat Pemkot Makassar, Nama-Nama Sudah Beredar di Grup WhatsApp

0
Pemerintah Cabut Izin Tambang di Raja Ampat: Langkah Penting Lindungi Ekosistem Dunia

Pemerintah Cabut Izin Tambang di Raja Ampat: Langkah Penting Lindungi Ekosistem Dunia

0
JAMAN Kritik Gaya Komunikasi Menteri Pertanian Saat Kuliah Umum di Gorontalo

JAMAN Kritik Gaya Komunikasi Menteri Pertanian Saat Kuliah Umum di Gorontalo

24 Juni 2026
Membangun Budaya Sadar Hukum di Tengah Krisis Identitas Bangsa

Membangun Budaya Sadar Hukum di Tengah Krisis Identitas Bangsa

23 Juni 2026
Kwarcab Maros Mantapkan Persiapan, Siap Berlayar ke Jambore Nasional XII 2026

Kwarcab Maros Mantapkan Persiapan, Siap Berlayar ke Jambore Nasional XII 2026

21 Juni 2026
Peninggian Jalan di Bantaran Sungai Maros Diprotes, Bupati dan DPRD Minta Kajian Ulang

Peninggian Jalan di Bantaran Sungai Maros Diprotes, Bupati dan DPRD Minta Kajian Ulang

19 Juni 2026

Popular Stories

  • WARGA CAMBA MAROS DIHEBOHKAN ISU PENCURIAN UANG DAN DUGAAN MANUSIA JADI-JADIAN

    WARGA CAMBA MAROS DIHEBOHKAN ISU PENCURIAN UANG DAN DUGAAN MANUSIA JADI-JADIAN

    9123 shares
    Share 3649 Tweet 2281
  • MANTAN KETUA DAN BENDAHARA KONI MAROS DITAHAN, KASUS DANA HIBAH 2016 DIDUGA RUGIKAN NEGARA RP500 JUTA

    2189 shares
    Share 876 Tweet 547
  • LAYANGAN PUTUS TELAN KORBAN LAGI, PENERTIBAN JALAN BARU DIPERTANYAKAN

    2065 shares
    Share 826 Tweet 516
  • SKANDAL BUSUK DI MAROS: NAMA “H” MENCULAT, SKKPR & SITE PLAN DIDUGA JADI LADANG PUNGLI

    1991 shares
    Share 796 Tweet 498
  • Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembakaran Perlengkapan Ibadah di Masjid Maros

    1674 shares
    Share 670 Tweet 419
JAMAN Kritik Gaya Komunikasi Menteri Pertanian Saat Kuliah Umum di Gorontalo
Sorotan

JAMAN Kritik Gaya Komunikasi Menteri Pertanian Saat Kuliah Umum di Gorontalo

by jum007
24 Juni 2026
0

JAKARTA – Ketua Umum Jaringan Anak Muda Nusantara (JAMAN), Henriono, melontarkan kritik terhadap gaya komunikasi Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman,...

Read more
Membangun Budaya Sadar Hukum di Tengah Krisis Identitas Bangsa

Membangun Budaya Sadar Hukum di Tengah Krisis Identitas Bangsa

23 Juni 2026
Kwarcab Maros Mantapkan Persiapan, Siap Berlayar ke Jambore Nasional XII 2026

Kwarcab Maros Mantapkan Persiapan, Siap Berlayar ke Jambore Nasional XII 2026

21 Juni 2026
Peninggian Jalan di Bantaran Sungai Maros Diprotes, Bupati dan DPRD Minta Kajian Ulang

Peninggian Jalan di Bantaran Sungai Maros Diprotes, Bupati dan DPRD Minta Kajian Ulang

19 Juni 2026
Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Dit Samapta Polda Sulsel Kerahkan 100 Personel Bersihkan Dua Pasar di Maros

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Dit Samapta Polda Sulsel Kerahkan 100 Personel Bersihkan Dua Pasar di Maros

19 Juni 2026
No Result
View All Result
  • Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

© 2025 metrosulsel.com Metrosulsel.com, referensi berita terpercaya dengan informasi aktual, tajam, dan mendalam untuk pembaca di Sulawesi Selatan dan Indonesia.