• Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
Metro Sulsel
  • Home
  • Berita Lokal
  • Kriminal
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sorotan
  • Kebudayaan
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Lokal
  • Kriminal
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sorotan
  • Kebudayaan
No Result
View All Result
Metro Sulsel
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Lokal
  • Kriminal
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sorotan
  • Kebudayaan
Home Nasional

KUHP DAN KUHAP NASIONAL RESMI BERLAKU, INDONESIA TINGGALKAN HUKUM PIDANA KOLONIAL

jum007 by jum007
3 Januari 2026
in Nasional
KUHP DAN KUHAP NASIONAL RESMI BERLAKU, INDONESIA TINGGALKAN HUKUM PIDANA KOLONIAL

JAKARTA — Indonesia resmi memasuki babak baru penegakan hukum. Terhitung sejak 2 Januari 2026, pemerintah memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru di seluruh wilayah Indonesia.

Pemberlakuan tersebut menandai berakhirnya penggunaan produk hukum warisan kolonial, setelah KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023) dan KUHAP Baru (UU Nomor 20 Tahun 2025) ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada akhir Desember 2025.

Pemerintah menegaskan, reformasi hukum pidana ini dirancang untuk menyesuaikan sistem peradilan Indonesia dengan nilai Pancasila, demokrasi, dan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).

Baca Juga:  WAMEN VIVA YOGA LEPAS TRANSMIGRAN YOGYAKARTA, TORIRE DAN TARAMANU TUA DIARAHKAN JADI PUSAT EKONOMI BARU

Sejumlah pasal strategis dalam KUHP baru mulai berlaku dan menjadi perhatian publik. Pasal 218 mengatur penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dengan ancaman pidana maksimal 3 tahun 6 bulan, namun bersifat delik aduan serta mengecualikan kritik untuk kepentingan umum.

Sementara itu, Pasal 240 mengatur penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara dengan ancaman pidana hingga 1 tahun 6 bulan. Adapun Pasal 256 mengatur pelaksanaan unjuk rasa tanpa pemberitahuan yang mengganggu kepentingan umum atau menimbulkan keonaran, dengan ancaman pidana maksimal 6 bulan penjara.

Baca Juga:  MENKO PANGAN ZULHAS PASTIKAN HARGA SUBSIDI TURUN 20 PERSEN

KUHP Nasional juga mengatur secara khusus tindak pidana ujaran kebencian dan penyebaran hoaks. Melalui Pasal 300 dan 301, penyebaran berita bohong serta pernyataan kebencian berbasis agama atau golongan dapat dikenakan pidana penjara hingga 5 tahun.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyebut pemberlakuan ini sebagai momentum bersejarah bagi Indonesia. Ia menegaskan aparat penegak hukum mulai menyesuaikan pola kerja dengan ketentuan baru dalam KUHAP 2025.

“Kita kini memiliki hukum pidana yang mandiri. Polri dan Kejaksaan mulai mengadopsi standar prosedur baru sesuai KUHAP yang telah diperbarui,” ujar Yusril.

Baca Juga:  TRANSMIGRAN KUAMANG KUNING SUKSES KELOLA SAWIT, PEMERINTAH SIAPKAN REPLANTING 10.000 HEKTARE

Meski telah berlaku, pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru tidak lepas dari sorotan. Sejumlah kelompok mahasiswa dan aktivis dilaporkan telah mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK), khususnya terkait kekhawatiran adanya pasal multitafsir atau yang kerap disebut sebagai pasal karet.

Sebagai catatan, meskipun KUHP Nasional disahkan pada 2023, undang-undang tersebut memang memiliki masa transisi selama tiga tahun, sehingga baru efektif diberlakukan pada 2 Januari 2026, bukan pada 2024 sebagaimana sempat disalahpahami sebagian publik.

JUM

Share32Tweet20SendShareSend

Related Posts

INVESTOR ASING TERANCAM, PT DUA KUDA INDONESIA DIGUGAT PAILIT JANGGAL
Nasional

INVESTOR ASING TERANCAM, PT DUA KUDA INDONESIA DIGUGAT PAILIT JANGGAL

2 April 2026
NASIB RIBUAN PEKERJA/BURUH DAN KELUARGANYA TERANCAM PHK MASSAL
Nasional

NASIB RIBUAN PEKERJA/BURUH DAN KELUARGANYA TERANCAM PHK MASSAL

1 April 2026
Diduga Bayar Puluhan Juta, Bandar Obat Keras Disebut Dibebaskan Oknum Polisi di Tangerang
Nasional

Diduga Bayar Puluhan Juta, Bandar Obat Keras Disebut Dibebaskan Oknum Polisi di Tangerang

16 Maret 2026
HPN 2026, PEMERINTAH APRESIASI INSAN PERS DAN INGATKAN PERAN STRATEGIS MEDIA DI ERA DIGITAL
Nasional

HPN 2026, PEMERINTAH APRESIASI INSAN PERS DAN INGATKAN PERAN STRATEGIS MEDIA DI ERA DIGITAL

10 Februari 2026
MIRZA MUSTAKIM RESMI PIMPIN DPD BINTANG MUDA INDONESIA DKI JAKARTA
Nasional

MIRZA MUSTAKIM RESMI PIMPIN DPD BINTANG MUDA INDONESIA DKI JAKARTA

8 Februari 2026
PASCA EVAKUASI PESAWAT ATR 42-500, PETUGAS DAN WARGA GELAR AKSI BERSIH-BERSIH GUNUNG BULUSARAUNG
Nasional

PASCA EVAKUASI PESAWAT ATR 42-500, PETUGAS DAN WARGA GELAR AKSI BERSIH-BERSIH GUNUNG BULUSARAUNG

24 Januari 2026
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
WARGA CAMBA MAROS DIHEBOHKAN ISU PENCURIAN UANG DAN DUGAAN MANUSIA JADI-JADIAN

WARGA CAMBA MAROS DIHEBOHKAN ISU PENCURIAN UANG DAN DUGAAN MANUSIA JADI-JADIAN

6 Oktober 2025
MANTAN KETUA DAN BENDAHARA KONI MAROS DITAHAN, KASUS DANA HIBAH 2016 DIDUGA RUGIKAN NEGARA RP500 JUTA

MANTAN KETUA DAN BENDAHARA KONI MAROS DITAHAN, KASUS DANA HIBAH 2016 DIDUGA RUGIKAN NEGARA RP500 JUTA

24 Februari 2026
LAYANGAN PUTUS TELAN KORBAN LAGI, PENERTIBAN JALAN BARU DIPERTANYAKAN

LAYANGAN PUTUS TELAN KORBAN LAGI, PENERTIBAN JALAN BARU DIPERTANYAKAN

24 September 2025
SKANDAL BUSUK DI MAROS: NAMA “H” MENCULAT, SKKPR & SITE PLAN DIDUGA JADI LADANG PUNGLI

SKANDAL BUSUK DI MAROS: NAMA “H” MENCULAT, SKKPR & SITE PLAN DIDUGA JADI LADANG PUNGLI

24 Maret 2026
Audit Macet, Penegakan Hukum Terjebak di Kominfo Maros

Audit Macet, Penegakan Hukum Terjebak di Kominfo Maros

1
Program Makan Bergizi di Indonesia: Capaian, Tantangan, dan Harapan ke Depan

Program Makan Bergizi di Indonesia: Capaian, Tantangan, dan Harapan ke Depan

0
Bocor Usulan Mutasi Pejabat Pemkot Makassar, Nama-Nama Sudah Beredar di Grup WhatsApp

Bocor Usulan Mutasi Pejabat Pemkot Makassar, Nama-Nama Sudah Beredar di Grup WhatsApp

0
Pemerintah Cabut Izin Tambang di Raja Ampat: Langkah Penting Lindungi Ekosistem Dunia

Pemerintah Cabut Izin Tambang di Raja Ampat: Langkah Penting Lindungi Ekosistem Dunia

0
JAMAN Kritik Gaya Komunikasi Menteri Pertanian Saat Kuliah Umum di Gorontalo

JAMAN Kritik Gaya Komunikasi Menteri Pertanian Saat Kuliah Umum di Gorontalo

24 Juni 2026
Membangun Budaya Sadar Hukum di Tengah Krisis Identitas Bangsa

Membangun Budaya Sadar Hukum di Tengah Krisis Identitas Bangsa

23 Juni 2026
Kwarcab Maros Mantapkan Persiapan, Siap Berlayar ke Jambore Nasional XII 2026

Kwarcab Maros Mantapkan Persiapan, Siap Berlayar ke Jambore Nasional XII 2026

21 Juni 2026
Peninggian Jalan di Bantaran Sungai Maros Diprotes, Bupati dan DPRD Minta Kajian Ulang

Peninggian Jalan di Bantaran Sungai Maros Diprotes, Bupati dan DPRD Minta Kajian Ulang

19 Juni 2026

Popular Stories

  • WARGA CAMBA MAROS DIHEBOHKAN ISU PENCURIAN UANG DAN DUGAAN MANUSIA JADI-JADIAN

    WARGA CAMBA MAROS DIHEBOHKAN ISU PENCURIAN UANG DAN DUGAAN MANUSIA JADI-JADIAN

    9123 shares
    Share 3649 Tweet 2281
  • MANTAN KETUA DAN BENDAHARA KONI MAROS DITAHAN, KASUS DANA HIBAH 2016 DIDUGA RUGIKAN NEGARA RP500 JUTA

    2189 shares
    Share 876 Tweet 547
  • LAYANGAN PUTUS TELAN KORBAN LAGI, PENERTIBAN JALAN BARU DIPERTANYAKAN

    2065 shares
    Share 826 Tweet 516
  • SKANDAL BUSUK DI MAROS: NAMA “H” MENCULAT, SKKPR & SITE PLAN DIDUGA JADI LADANG PUNGLI

    1991 shares
    Share 796 Tweet 498
  • Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembakaran Perlengkapan Ibadah di Masjid Maros

    1674 shares
    Share 670 Tweet 419
JAMAN Kritik Gaya Komunikasi Menteri Pertanian Saat Kuliah Umum di Gorontalo
Sorotan

JAMAN Kritik Gaya Komunikasi Menteri Pertanian Saat Kuliah Umum di Gorontalo

by jum007
24 Juni 2026
0

JAKARTA – Ketua Umum Jaringan Anak Muda Nusantara (JAMAN), Henriono, melontarkan kritik terhadap gaya komunikasi Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman,...

Read more
Membangun Budaya Sadar Hukum di Tengah Krisis Identitas Bangsa

Membangun Budaya Sadar Hukum di Tengah Krisis Identitas Bangsa

23 Juni 2026
Kwarcab Maros Mantapkan Persiapan, Siap Berlayar ke Jambore Nasional XII 2026

Kwarcab Maros Mantapkan Persiapan, Siap Berlayar ke Jambore Nasional XII 2026

21 Juni 2026
Peninggian Jalan di Bantaran Sungai Maros Diprotes, Bupati dan DPRD Minta Kajian Ulang

Peninggian Jalan di Bantaran Sungai Maros Diprotes, Bupati dan DPRD Minta Kajian Ulang

19 Juni 2026
Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Dit Samapta Polda Sulsel Kerahkan 100 Personel Bersihkan Dua Pasar di Maros

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Dit Samapta Polda Sulsel Kerahkan 100 Personel Bersihkan Dua Pasar di Maros

19 Juni 2026
No Result
View All Result
  • Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

© 2025 metrosulsel.com Metrosulsel.com, referensi berita terpercaya dengan informasi aktual, tajam, dan mendalam untuk pembaca di Sulawesi Selatan dan Indonesia.