MAROS — Himpunan Pelajar dan Pemuda Mahasiswa Indonesia (HPPMI) Maros menyatakan bahwa DPRD dan Bupati Maros layak diberi rapor merah atas berbagai persoalan daerah yang dinilai tak kunjung diselesaikan. Pernyataan sikap tersebut muncul setelah mencermati beragam masalah yang terus berulang tanpa respons memadai dari pemerintah daerah maupun legislatif.
Ketua Umum HPPMI Maros, Ikram Herdiansyah, menilai banyak persoalan di Maros sebenarnya sederhana untuk ditangani. Ia menyebut masalah-masalah itu telah dikeluhkan langsung oleh masyarakat, namun tidak diikuti keberanian pemerintah mengambil tindakan tegas.
“Yang kami lihat bukan kekurangan data atau aturan, tetapi kurangnya kemauan untuk bertindak. Ketika masalah dibiarkan berlarut, itu bukan lagi persoalan teknis, tetapi tanggung jawab,” ujarnya.
Salah satu sorotan utama HPPMI Maros adalah lemahnya penegakan peraturan daerah di sektor ketenagakerjaan. Sejumlah perusahaan disebut tetap beroperasi tanpa memenuhi kewajiban yang diatur, sementara hak-hak pekerja sering terabaikan. Pengawasan pemerintah dinilai lemah sehingga pelanggaran berlangsung tanpa penindakan berarti.
Kepala Bidang Aksi dan Advokasi HPPMI Maros, Agung Maharu, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyurati DPRD Kabupaten Maros untuk meminta rapat dengar pendapat bersama perusahaan terkait. Namun hingga akhir tahun, surat tersebut tidak ditindaklanjuti.
“Ini bukan hanya soal balasan surat. Ini tentang DPRD yang tidak menggunakan kewenangannya. Ketika lembaga pengawas diam, pelanggaran akan dianggap hal biasa,” tegasnya.
Selain ketenagakerjaan, HPPMI Maros menyoroti maraknya tambang ilegal yang menyebabkan kerusakan lingkungan dan konflik dengan warga. Penanganan pemerintah dinilai tidak konsisten dan belum menyentuh pihak-pihak yang diduga sebagai aktor utama.
Persoalan solar ilegal juga menjadi perhatian. Meski sejumlah kasus telah terungkap, HPPMI menilai akar masalah seperti lemahnya distribusi dan pengawasan tidak pernah diperbaiki. Kondisi ini membuat masyarakat kecil tetap menjadi pihak paling terdampak.
Dalam aspek pembangunan daerah, HPPMI Maros menilai pemerintah semakin menjauh dari prinsip partisipatif. Proses pembangunan dianggap minim ruang dialog, sementara kritik kerap dipandang sebagai hambatan, bukan kontribusi.
Permasalahan PDAM Maros juga disebut mencerminkan buruknya tata kelola pelayanan publik. Gangguan layanan dan persoalan manajemen tidak direspons cepat oleh pemerintah daerah maupun DPRD.
Ikram Herdiansyah menegaskan bahwa seluruh persoalan tersebut menunjukkan lemahnya kemauan politik untuk berpihak pada masyarakat. Menurutnya, ketika perusahaan pelanggar tidak diberi sanksi dan aduan publik tidak ditindaklanjuti, pemerintah dan DPRD sedang menunjukkan bahwa penegakan hukum dapat dinegosiasikan.
Sementara itu, Agung Maharu menyatakan bahwa sikap DPRD yang tidak merespons permintaan rapat dengar pendapat merupakan bentuk pengingkaran terhadap fungsi pengawasan. Ia menilai sikap tersebut pantas dipertanyakan, terutama ketika mekanisme resmi telah ditempuh tetapi justru diabaikan.
Bagi HPPMI Maros, rapor merah yang mereka berikan merupakan bentuk evaluasi sekaligus dorongan agar pemerintah daerah dan DPRD menjalankan kewenangannya secara serius dan berpihak pada kepentingan publik.
HAMZAN





















