MAROS — Maraknya kejahatan jalanan yang terus berulang dan kembali memakan korban menempatkan Kabupaten Maros dalam situasi yang kian mengkhawatirkan. Fenomena ini memicu keresahan luas di tengah masyarakat sekaligus memunculkan sorotan tajam terhadap efektivitas sistem pengamanan di wilayah hukum Polres Maros (24/12/2025).
Peristiwa kriminal terbaru di Kecamatan Lau menjadi sinyal peringatan serius bahwa pola pencegahan, patroli, serta deteksi dini di titik-titik rawan kejahatan dinilai belum berjalan maksimal. Rentetan kejadian serupa yang terus terulang mengindikasikan persoalan struktural dalam pengamanan wilayah, bukan sekadar insiden sporadis.
Kondisi tersebut mendapat respons keras dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muslim Maros (FEB UMMA). Ketua Umum HMI FEB UMMA, Muh Alif Ma’rifat H, secara terbuka melayangkan ultimatum kepada Kapolsek Lau, Kasat Reskrim Polres Maros, hingga Kapolres Maros agar segera mengambil langkah nyata dan terukur.
Ia menilai, berulangnya kejahatan jalanan mencerminkan lemahnya sistem pencegahan kriminalitas, minimnya patroli rutin, serta kurangnya pengawasan di wilayah rawan. Jika situasi ini dibiarkan tanpa evaluasi menyeluruh dan pembenahan serius, kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian berpotensi semakin tergerus.
“Masyarakat membutuhkan kehadiran aparat yang aktif menjaga keamanan, bukan sekadar hadir setelah kejadian terjadi dan korban berjatuhan,” tegas Alif.
Dalam ultimatum tersebut, HMI FEB UMMA mendesak Polres Maros beserta seluruh jajarannya untuk segera melakukan sejumlah langkah konkret, antara lain evaluasi terbuka terhadap kinerja pengamanan wilayah, penguatan patroli rutin pada jam dan lokasi rawan kejahatan, serta penindakan tegas terhadap pelaku kriminal tanpa pandang bulu.
Selain itu, kepolisian juga diminta menyampaikan progres penanganan kasus secara transparan kepada publik.
HMI menegaskan, jika kejahatan jalanan terus berulang tanpa perubahan signifikan dalam pola pengamanan dan penegakan hukum, maka kondisi tersebut patut dipertanyakan sebagai bentuk kelalaian struktural dalam menjalankan fungsi perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.
Meski demikian, HMI menekankan bahwa ultimatum ini bukan dimaksudkan sebagai bentuk permusuhan terhadap institusi kepolisian. Sebaliknya, langkah tersebut disebut sebagai tuntutan moral dan konstitusional agar aparat penegak hukum benar-benar hadir, responsif, dan bertanggung jawab dalam menjamin rasa aman warga Kabupaten Maros.
JUM





















