JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan penjelasan resmi terkait perkembangan penyidikan perkara dugaan korupsi kuota tambahan haji, usai pemeriksaan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), bersama tujuh saksi lainnya dari unsur asosiasi penyelenggara ibadah haji.
Juru Bicara KPK menjelaskan, pemeriksaan kali ini difokuskan pada pendalaman penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Langkah tersebut disebut sebagai bentuk sinergi antarlembaga dalam mengungkap konstruksi perkara secara utuh.
“Penghitungan kerugian negara ini menjadi pelengkap dari rangkaian informasi dan keterangan yang sebelumnya telah diperoleh penyidik,” ujarnya.
KPK memaparkan bahwa perkara ini berawal dari adanya tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia. Tambahan kuota tersebut pada dasarnya dimaksudkan untuk mengurangi panjangnya antrean haji reguler yang di Indonesia dapat mencapai puluhan tahun.
Namun, dalam praktiknya, kuota tambahan itu dibagi dengan skema 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
“Jika merujuk pada ketentuan undang-undang, dari 20.000 kuota tambahan, semestinya 18.400 dialokasikan untuk haji reguler. Faktanya, kuota reguler hanya bertambah 10.000, sementara kuota haji khusus meningkat signifikan dari seharusnya 1.600 menjadi 10.000,” jelasnya.
Menurut KPK, perubahan komposisi kuota tersebut berdampak langsung pada pengelolaan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan haji. Oleh karena itu, penyidik mendalami proses pengambilan diskresi, apakah murni berasal dari kebijakan pimpinan Kementerian Agama atau juga dipengaruhi inisiatif dari pihak asosiasi maupun PIHK.
Penyidik juga menelusuri mekanisme pendistribusian kuota haji khusus, termasuk praktik jual beli kuota antar-PIHK, variasi harga dan fasilitas, hingga temuan adanya PIHK yang belum memiliki izin namun dapat mengelola kuota haji khusus. Praktik tersebut dinilai berdampak pada ketidakadilan antrean, di mana jemaah yang mampu membayar lebih cepat justru dapat berangkat lebih dulu, sementara jemaah lama terpinggirkan.
Untuk memperkuat pembuktian, penyidik KPK juga melakukan pengecekan langsung ke Arab Saudi guna melihat kondisi lapangan, termasuk fasilitas, mekanisme layanan, serta sistem registrasi haji yang melibatkan asosiasi PIHK.
Selain itu, KPK mendalami dugaan aliran dana dari PIHK atau biro perjalanan haji kepada oknum-oknum di lingkungan Kementerian Agama terkait pengelolaan dan jual beli kuota haji. Seluruh temuan tersebut menjadi bahan bagi BPK dalam proses penghitungan kerugian keuangan negara.
“Rangkaian ini membentuk konstruksi perkara secara menyeluruh, mulai dari proses diskresi yang diduga bertentangan dengan undang-undang, pembagian kuota, hingga dugaan aliran dana dan penyusutan signifikan kuota haji reguler,” kata jubir KPK.
KPK berharap penanganan perkara ini tidak hanya berujung pada penindakan, tetapi juga menjadi momentum perbaikan tata kelola penyelenggaraan ibadah haji. Lembaga antirasuah menekankan pentingnya menjaga kesucian ibadah haji sebagai bagian dari pelayanan publik dan rukun keagamaan.
Sebagai bagian dari upaya pencegahan dan pendidikan, KPK juga mengungkapkan bahwa pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 9 Desember lalu, KPK bersama Kementerian Agama meluncurkan enam buku pendidikan antikorupsi yang membahas perspektif agama-agama terhadap praktik korupsi.
“Korupsi bukan hanya musuh hukum, tetapi juga musuh agama dan kemanusiaan. Karena itu, pendekatan penindakan, pencegahan, dan pendidikan harus berjalan beriringan,” pungkasnya.
SYUKRI





















