JAKARTA — Tim pendamping Gus Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa proses pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah diikuti secara kooperatif dan penuh tanggung jawab. Hal tersebut disampaikan Mellisa sebagai perwakilan tim, menanggapi sejumlah pertanyaan wartawan terkait pemeriksaan dan isu kebijakan kuota tambahan haji.
Mellisa menyatakan, sejak awal pemeriksaan, Gus Yaqut hadir memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan sebagai saksi. Kehadiran tersebut merupakan bentuk komitmen dan penghormatan terhadap proses hukum yang tengah berjalan.
“Sepanjang pemeriksaan, Gus Yaqut memberikan keterangan secara terbuka, jelas, dan transparan sesuai kapasitas beliau sebagai Menteri Agama pada saat kebijakan tersebut diambil,” ujar Mellisa.
Ia menambahkan, seluruh informasi disampaikan secara faktual tanpa dilebihkan maupun dikurangi guna mendukung kelancaran proses penyelidikan.
Menanggapi pertanyaan apakah seluruh pertanyaan penyidik dijawab, Mellisa memastikan bahwa semua pertanyaan telah dijelaskan secara lengkap dan proporsional. Pertanyaan penyidik mencakup proses pengambilan kebijakan, dasar hukum, hingga mekanisme pembagian kuota tambahan haji sesuai dengan kewenangan Menteri Agama.
Terkait isu diskresi yang kerap disorot dalam pemberitaan, Mellisa menjelaskan bahwa kebijakan kuota tambahan haji memiliki landasan hukum yang jelas. Ia menyebut Pasal 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, serta Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2021, yang memberikan kewenangan kepada Menteri Agama dalam menetapkan kebijakan teknis, termasuk pengelolaan kuota tambahan.
Selain itu, kuota tambahan tersebut datang secara mendadak dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi sehingga memerlukan keputusan cepat demi kemanfaatan dan keselamatan jemaah. Faktor teknis lain yang turut dipertimbangkan antara lain kapasitas di Mina, kebijakan zonasi oleh otoritas Saudi, serta dampaknya terhadap penempatan dan pembiayaan jemaah. Kebijakan tersebut juga mengacu pada nota kesepahaman (MoU) Indonesia–Arab Saudi yang ditandatangani pada 8 Januari 2025.
“Diskresi ini dilakukan semata-mata untuk kepentingan pelayanan dan keselamatan jemaah, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,” tegas Mellisa.
Terkait langkah KPK yang akan meminta pendapat ahli mengenai Pasal 9 UU Nomor 8 Tahun 2019, Mellisa menyatakan pihaknya menghormati proses tersebut sebagai bagian dari mekanisme hukum. Ia menambahkan bahwa sejumlah ahli hukum sebelumnya juga telah menyampaikan pandangan serupa, yang menegaskan bahwa diskresi Menteri Agama dibenarkan sepanjang dilakukan untuk kepentingan umum dan tidak melanggar hukum.
Menanggapi klaim KPK mengenai dugaan kerugian negara sebesar Rp1 triliun, Mellisa menilai pernyataan tersebut masih prematur. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Hitungan internal tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk menyatakan adanya kerugian negara,” ujarnya.
Menurutnya, kuota tambahan haji bukanlah kerugian uang negara, melainkan kebijakan pelayanan jemaah yang bersumber dari dana jemaah itu sendiri. Kerugian negara, lanjut Mellisa, harus bersifat nyata dan faktual serta dibuktikan melalui audit resmi lembaga yang berwenang, bukan sekadar estimasi atau potensi kerugian.
SYUKRI





















