• Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
Metro Sulsel
Warkop Cumming
  • Home
  • Berita Lokal
  • Kriminal
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sorotan
  • Kebudayaan
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Lokal
  • Kriminal
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sorotan
  • Kebudayaan
No Result
View All Result
Metro Sulsel
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Lokal
  • Kriminal
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sorotan
  • Kebudayaan
Home Sorotan

SENGKETA TANAH TANJUNG BUNGA MAKASSAR KIAN MEMANAS

jum007 by jum007
12 November 2025
in Sorotan
SENGKETA TANAH TANJUNG BUNGA MAKASSAR KIAN MEMANAS

MAKASSAR — Sengketa status tanah seluas 16,4 hektare di kawasan Tanjung Bunga, Makassar, Sulawesi Selatan, kembali mencuat dan menjadi sorotan publik. Kasus lama yang akarnya sudah berlangsung sejak era 1990-an ini melibatkan sejumlah pihak besar, termasuk Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK), PT Hadji Kalla, PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) yang terafiliasi dengan Lippo Group, serta Mulyono dan Manyombalang Dg. Solong.

Berdasarkan penelusuran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), lahan yang menjadi objek sengketa memiliki dua dasar hak berbeda. Pertama, sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Hadji Kalla yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kota Makassar pada 8 Juli 1996 dan berlaku hingga 24 September 2036. Kedua, Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama PT GMTD Tbk, yang berasal dari kebijakan Pemerintah Daerah Gowa dan Makassar sejak tahun 1990-an.

“Kasus ini merupakan produk tahun 1990-an. Kini terungkap karena kami sedang berbenah dan menata ulang sistem pertanahan agar lebih transparan dan tertib,” kata Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam keterangan tertulis, Senin (10/11/2025).

Selain dua dasar hak itu, sengketa ini juga terkait gugatan Mulyono serta putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 228/Pdt.G/2000/PN Makassar dalam perkara GMTD melawan Manyombalang Dg. Solong, yang memutuskan GMTD sebagai pihak yang menang. Namun, Nusron menegaskan, secara hukum putusan tersebut hanya mengikat pihak yang berperkara dan ahli warisnya, bukan otomatis berlaku terhadap pihak lain di lokasi yang sama.

Baca Juga:  HASHIM DJOJOHADIKUSUMO UNGKAP ADA PIHAK TAWARKAN SUAP RP16,5 TRILIUN KE PRESIDEN PRABOWO

“Fakta hukum menunjukkan bahwa di lahan itu terdapat beberapa dasar hak dan subjek hukum berbeda. Karena itu, penyelesaiannya harus berdasarkan data dan proses administrasi yang cermat, bukan dengan mengeneralisasi satu putusan,” ujar Nusron.

Ia menjelaskan, pelaksanaan eksekusi di lapangan merupakan kewenangan Pengadilan Negeri Makassar sesuai dengan putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Namun, secara administrasi, Kementerian ATR/BPN berkewajiban memastikan bahwa objek tanah dalam putusan sesuai dengan data pertanahan yang tercatat resmi.

Baca Juga:  SUNAT MASSAL TUNJANGAN 2300 GURU SERTIFIKASI, DIDUGA MELIBATKAN OKNUM PIMPINAN

Sebagai langkah koordinatif, Kantor Pertanahan Kota Makassar telah mengirim surat resmi kepada Pengadilan Negeri Makassar untuk meminta klarifikasi dan koordinasi teknis sebelum pelaksanaan eksekusi.

“Termasuk perlunya konstatiring administratif agar tidak terjadi salah objek,” tambahnya.

Nusron menyebut, kasus ini menjadi momentum penting untuk mempercepat digitalisasi data lama dan sinkronisasi peta bidang tanah, guna mencegah sertifikat ganda (double certificate) serta tumpang tindih hak di masa mendatang.

“Kalau hari ini kasus lama muncul ke publik, itu justru karena sistem kita sedang jujur dan terbuka. Kami ingin semua terang agar ke depan tidak ada lagi tumpang tindih,” kata Nusron menegaskan.

Ia juga menegaskan, Kementerian ATR/BPN tidak berpihak kepada siapa pun—baik PT Hadji Kalla, PT GMTD (Lippo), Mulyono, maupun Manyombalang Dg. Solong. Fokus kementerian adalah penertiban administrasi dan kepastian hukum pertanahan dengan prinsip netralitas dan transparansi.

“Kami berdiri di atas hukum, bukan di atas kepentingan siapa pun,” tegas Nusron.

Baca Juga:  GPHI Desak Jaksa Agung Ajukan Pembubaran Dua Partai Politik ke Mahkamah Konstitusi

Sementara itu, CEO Lippo Group James Riady membantah perusahaannya terlibat langsung dalam sengketa lahan tersebut.
“Tanah itu bukan punya Lippo, jadi enggak ada kaitannya dengan Lippo. Kita enggak ada komentar,” ujarnya di kantor Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Senin (10/11).

Namun, James mengakui bahwa Lippo adalah salah satu pemegang saham PT GMTD Tbk, perusahaan yang disebut sebagai salah satu pihak pengklaim lahan sengketa.
“Lahan itu milik perusahaan daerah yang namanya PT GMTD, perusahaan terbuka di mana Lippo adalah salah satu pemegang saham,” jelasnya.

Kasus Tanjung Bunga kini memasuki babak baru dengan meningkatnya perhatian publik, terutama setelah Jusuf Kalla menyuarakan kekesalannya atas tumpang tindih kepemilikan yang terjadi di kawasan tersebut. Sengketa ini menjadi ujian besar bagi pemerintah dan lembaga pertanahan untuk memastikan kepastian hukum atas tanah di Indonesia benar-benar dapat ditegakkan.

JUM

Share28Tweet18SendShareSend

Related Posts

MOBIL PENGANGKUT UANG BNI TERBAKAR DI POLMAN, RP 4,6 MILIAR LUDES
Sorotan

MOBIL PENGANGKUT UANG BNI TERBAKAR DI POLMAN, RP 4,6 MILIAR LUDES

13 November 2025
MAHFUD MD LEDAKKAN “BOM” POLITIK: USUL PANGILMA TNI DAN KAPOLRI LANGSUNG DITUNJUK PRESIDEN
Sorotan

MAHFUD MD LEDAKKAN “BOM” POLITIK: USUL PANGILMA TNI DAN KAPOLRI LANGSUNG DITUNJUK PRESIDEN

12 November 2025
PRIA DITEMUKAN TEWAS DI KAMAR HOTEL BARUGA MAROS
Sorotan

PRIA DITEMUKAN TEWAS DI KAMAR HOTEL BARUGA MAROS

12 November 2025
EMAS BENING DARI HUTAN GOWA MAROS BELUM MAKSIMAL MENGISI KAS DAERAH
Sorotan

EMAS BENING DARI HUTAN GOWA MAROS BELUM MAKSIMAL MENGISI KAS DAERAH

7 November 2025
HMI MAROS DESAK POLRES SEGERA TUNTASKAN KASUS PENIPUAN, ANCAM GELAR AKSI DI DEPAN MAPOLRES
Daerah

HMI MAROS DESAK POLRES SEGERA TUNTASKAN KASUS PENIPUAN, ANCAM GELAR AKSI DI DEPAN MAPOLRES

3 November 2025
DUKUNG TEMPO LAWAN GUGATAN RP200 MILIAR: SIMBOL PERLAWANAN TERHADAP UPAYA MEMBUNGKAM PERS
Sorotan

DUKUNG TEMPO LAWAN GUGATAN RP200 MILIAR: SIMBOL PERLAWANAN TERHADAP UPAYA MEMBUNGKAM PERS

3 November 2025
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
WARGA CAMBA MAROS DIHEBOHKAN ISU PENCURIAN UANG DAN DUGAAN MANUSIA JADI-JADIAN

WARGA CAMBA MAROS DIHEBOHKAN ISU PENCURIAN UANG DAN DUGAAN MANUSIA JADI-JADIAN

6 Oktober 2025
LAYANGAN PUTUS TELAN KORBAN LAGI, PENERTIBAN JALAN BARU DIPERTANYAKAN

LAYANGAN PUTUS TELAN KORBAN LAGI, PENERTIBAN JALAN BARU DIPERTANYAKAN

24 September 2025
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembakaran Perlengkapan Ibadah di Masjid Maros

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembakaran Perlengkapan Ibadah di Masjid Maros

30 September 2025
Camat Tanralili Diduga Pungli Rp8 Juta Lewat Surat Garapan

Camat Tanralili Diduga Pungli Rp8 Juta Lewat Surat Garapan

1 Oktober 2025
Audit Macet, Penegakan Hukum Terjebak di Kominfo Maros

Audit Macet, Penegakan Hukum Terjebak di Kominfo Maros

1
Program Makan Bergizi di Indonesia: Capaian, Tantangan, dan Harapan ke Depan

Program Makan Bergizi di Indonesia: Capaian, Tantangan, dan Harapan ke Depan

0
Bocor Usulan Mutasi Pejabat Pemkot Makassar, Nama-Nama Sudah Beredar di Grup WhatsApp

Bocor Usulan Mutasi Pejabat Pemkot Makassar, Nama-Nama Sudah Beredar di Grup WhatsApp

0
Pemerintah Cabut Izin Tambang di Raja Ampat: Langkah Penting Lindungi Ekosistem Dunia

Pemerintah Cabut Izin Tambang di Raja Ampat: Langkah Penting Lindungi Ekosistem Dunia

0
DUA ANGGOTA DPR RI DITETAPKAN TERSANGKA OLEH KPK TERKAIT KASUS GRATIFIKASI CSR BI DAN OJK

DUA ANGGOTA DPR RI DITETAPKAN TERSANGKA OLEH KPK TERKAIT KASUS GRATIFIKASI CSR BI DAN OJK

14 November 2025
TIM NASIONAL PPK ORMAWA TINJAU IMPLEMENTASI TEKNOLOGI PETERNAKAN CERDAS DI DESA PATTIRO DECENG

TIM NASIONAL PPK ORMAWA TINJAU IMPLEMENTASI TEKNOLOGI PETERNAKAN CERDAS DI DESA PATTIRO DECENG

14 November 2025
BANDARA SULTAN HASANUDDIN JADI BANDARA PERTAMA DI INDONESIA HADIRKAN MASKAPAI FLYADEAL

BANDARA SULTAN HASANUDDIN JADI BANDARA PERTAMA DI INDONESIA HADIRKAN MASKAPAI FLYADEAL

13 November 2025
KELUARGA KORBAN MINTA HUKUMAN SEBERAT-BERATNYA UNTUK PEMBUNUH WANITA DI BANTIMURUNG

KELUARGA KORBAN MINTA HUKUMAN SEBERAT-BERATNYA UNTUK PEMBUNUH WANITA DI BANTIMURUNG

13 November 2025

Popular Stories

  • WARGA CAMBA MAROS DIHEBOHKAN ISU PENCURIAN UANG DAN DUGAAN MANUSIA JADI-JADIAN

    WARGA CAMBA MAROS DIHEBOHKAN ISU PENCURIAN UANG DAN DUGAAN MANUSIA JADI-JADIAN

    8950 shares
    Share 3580 Tweet 2238
  • LAYANGAN PUTUS TELAN KORBAN LAGI, PENERTIBAN JALAN BARU DIPERTANYAKAN

    2022 shares
    Share 809 Tweet 506
  • Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembakaran Perlengkapan Ibadah di Masjid Maros

    1649 shares
    Share 660 Tweet 412
  • Camat Tanralili Diduga Pungli Rp8 Juta Lewat Surat Garapan

    1485 shares
    Share 594 Tweet 371
  • SUNAT MASSAL TUNJANGAN 2300 GURU SERTIFIKASI, DIDUGA MELIBATKAN OKNUM PIMPINAN

    1245 shares
    Share 498 Tweet 311
DUA ANGGOTA DPR RI DITETAPKAN TERSANGKA OLEH KPK TERKAIT KASUS GRATIFIKASI CSR BI DAN OJK
Ekonomi

DUA ANGGOTA DPR RI DITETAPKAN TERSANGKA OLEH KPK TERKAIT KASUS GRATIFIKASI CSR BI DAN OJK

by jum007
14 November 2025
0

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua anggota DPR RI sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait program...

Read more
TIM NASIONAL PPK ORMAWA TINJAU IMPLEMENTASI TEKNOLOGI PETERNAKAN CERDAS DI DESA PATTIRO DECENG

TIM NASIONAL PPK ORMAWA TINJAU IMPLEMENTASI TEKNOLOGI PETERNAKAN CERDAS DI DESA PATTIRO DECENG

14 November 2025
BANDARA SULTAN HASANUDDIN JADI BANDARA PERTAMA DI INDONESIA HADIRKAN MASKAPAI FLYADEAL

BANDARA SULTAN HASANUDDIN JADI BANDARA PERTAMA DI INDONESIA HADIRKAN MASKAPAI FLYADEAL

13 November 2025
KELUARGA KORBAN MINTA HUKUMAN SEBERAT-BERATNYA UNTUK PEMBUNUH WANITA DI BANTIMURUNG

KELUARGA KORBAN MINTA HUKUMAN SEBERAT-BERATNYA UNTUK PEMBUNUH WANITA DI BANTIMURUNG

13 November 2025
MOBIL PENGANGKUT UANG BNI TERBAKAR DI POLMAN, RP 4,6 MILIAR LUDES

MOBIL PENGANGKUT UANG BNI TERBAKAR DI POLMAN, RP 4,6 MILIAR LUDES

13 November 2025
No Result
View All Result
  • Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

© 2025 metrosulsel.com Metrosulsel.com, referensi berita terpercaya dengan informasi aktual, tajam, dan mendalam untuk pembaca di Sulawesi Selatan dan Indonesia.