• Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
Metro Sulsel
Warkop Cumming
  • Home
  • Berita Lokal
  • Kriminal
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sorotan
  • Kebudayaan
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Lokal
  • Kriminal
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sorotan
  • Kebudayaan
No Result
View All Result
Metro Sulsel
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Lokal
  • Kriminal
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sorotan
  • Kebudayaan
Home Ekonomi

20% TARIF PAJAK PASIR, TANAH DAN BATU BERLAKU BAGI PENAMBANG LIAR DAN LEGAL 

jum007 by jum007
20 Oktober 2025
in Ekonomi
20% TARIF PAJAK PASIR, TANAH DAN BATU BERLAKU BAGI PENAMBANG LIAR DAN LEGAL 

MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) resmi memberlakukan pungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang sebelumnya dikenal sebagai retribusi tambang golongan C.

Kebijakan ini diatur melalui skema baru yang mengacu pada persentase tarif pajak dan harga patokan yang ditetapkan oleh Gubernur Sulsel.

Perubahan bentuk pungutan dari retribusi menjadi pajak daerah ini merupakan tindak lanjut dari implementasi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Dengan sistem baru tersebut, setiap kegiatan pertambangan pasir, tanah liat, batu kali, dan sejenisnya kini dikenai pajak daerah berdasarkan nilai jual dan harga patokan penjualan.

Rincian Tarif dan Harga Patokan

Menurut Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, tarif dasar Pajak MBLB ditetapkan berkisar antara 20% hingga 25% dari Nilai Jual (Harga Patokan Penjualan).

Baca Juga:  Purbaya Gantikan Sri Mulyani, Presiden Tekankan Percepatan Pertumbuhan Ekonomi

Harga patokan ini ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan dan disesuaikan dengan jenis mineral serta wilayah kabupaten/kota tempat penambangan dilakukan.

Berdasarkan dokumen penetapan harga di sejumlah wilayah di Sulsel, harga jual (sebelum pajak) per meter kubik () ditetapkan sebagai berikut: Pasir: Rp60.000 – Rp70.000/ meter kubik, Tanah liat: Rp25.000/ meter kubik dan Batu kali/batu gunung: Rp20.000 – Rp150.000/ meter kubik.

Sebagai ilustrasi, apabila tarif pajak ditetapkan sebesar 20% dan harga patokan pasir Rp60.000 per , maka pajak pokok yang dikenakan adalah Rp12.000 per .

Opsen Pajak MBLB

Selain pajak pokok, Pemerintah Provinsi Sulsel juga memberlakukan Opsen Pajak MBLB sebesar 25% dari pajak pokok terutang. Opsen ini merupakan tambahan pungutan provinsi yang ditujukan untuk memperkuat penerimaan pendapatan asli daerah (PAD).

Baca Juga:  Nilai Tukar Rupiah Ambruk! Gejolak Demo Nasional Guncang Pasar Keuangan

Pemerintah Provinsi Sulsel mengimbau seluruh pelaku usaha tambang agar merujuk langsung pada Keputusan Gubernur Sulsel terbaru tentang Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Bukan Logam dan Batuan untuk memastikan besaran pajak yang berlaku sesuai wilayah dan jenis komoditas masing-masing.

Maros Targetkan Rp18 Miliar dari Pajak Tambang Golongan C

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Maros, Ferdiansyah, menyebutkan bahwa target penerimaan pajak tambang golongan C tahun 2026 dipatok sebesar Rp18 miliar. Hingga saat ini, realisasi pencapaian baru mencapai sekitar 45 persen.

Ferdiansyah menjelaskan, untuk tanah urug dikenakan pajak retribusi sebesar Rp7.000 per meter kubik, sedangkan batu gamping sebesar Rp8.000 per meter kubik. Ia menegaskan bahwa ketentuan ini berlaku berdasarkan Surat Edaran Gubernur Sulawesi Selatan, yang menegaskan bahwa pungutan pajak tidak terkait dengan izin tambang, melainkan aktivitas pengangkutan material yang melewati jalan daerah.

Baca Juga:  MENKO PANGAN RI PANEN BROKOLI DAN AYAM PETELUR DI RUMAH PANGAN PNM

“Berdasarkan surat edaran Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan, retribusi ini tidak terkait dengan izin tambangnya, tetapi angkutan materialnya yang melalui jalan daerah. Sehingga baik sumber izin legal maupun ilegal, aktivitasnya tetap kena pajak,” ujar Ferdiansyah.

Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan sistem pungutan yang lebih transparan, adil, dan berkontribusi signifikan terhadap pembangunan daerah, sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak di sektor pertambangan Sulawesi Selatan.

Penetapan pajak ini berdasarkan laporan penambang, yang melakukan penjualan material, lalu kemudian pengajuan itu ditetapkan atas dasar kepercayaan penuh oleh para objek pajak memberikan laporan.

A AGUNG SANRIMA / JUM

Share135Tweet84SendShareSend

Related Posts

MENKO PANGAN RI PANEN BROKOLI DAN AYAM PETELUR DI RUMAH PANGAN PNM
Ekonomi

MENKO PANGAN RI PANEN BROKOLI DAN AYAM PETELUR DI RUMAH PANGAN PNM

11 Oktober 2025
MARKETING PERUSAHAAN TRADING TPFX DIDUGA GAGAL KEMBALIKAN RP2 MILIAR MILIK NASABAH
Ekonomi

MARKETING PERUSAHAAN TRADING TPFX DIDUGA GAGAL KEMBALIKAN RP2 MILIAR MILIK NASABAH

25 September 2025
12 Tahun Menanti, Warga Transmigrasi Madoro Akhirnya Kantongi Sertipikat
Ekonomi

12 Tahun Menanti, Warga Transmigrasi Madoro Akhirnya Kantongi Sertipikat

20 September 2025
Bupati Maros Paparkan Konsep Kampung Nelayan di Kementerian Kelautan dan Perikanan
Ekonomi

Bupati Maros Paparkan Konsep Kampung Nelayan di Kementerian Kelautan dan Perikanan

15 September 2025
Purbaya Gantikan Sri Mulyani, Presiden Tekankan Percepatan Pertumbuhan Ekonomi
Ekonomi

Purbaya Gantikan Sri Mulyani, Presiden Tekankan Percepatan Pertumbuhan Ekonomi

8 September 2025
Nilai Tukar Rupiah Ambruk! Gejolak Demo Nasional Guncang Pasar Keuangan
Ekonomi

Nilai Tukar Rupiah Ambruk! Gejolak Demo Nasional Guncang Pasar Keuangan

30 Agustus 2025
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
WARGA CAMBA MAROS DIHEBOHKAN ISU PENCURIAN UANG DAN DUGAAN MANUSIA JADI-JADIAN

WARGA CAMBA MAROS DIHEBOHKAN ISU PENCURIAN UANG DAN DUGAAN MANUSIA JADI-JADIAN

6 Oktober 2025
LAYANGAN PUTUS TELAN KORBAN LAGI, PENERTIBAN JALAN BARU DIPERTANYAKAN

LAYANGAN PUTUS TELAN KORBAN LAGI, PENERTIBAN JALAN BARU DIPERTANYAKAN

24 September 2025
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembakaran Perlengkapan Ibadah di Masjid Maros

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembakaran Perlengkapan Ibadah di Masjid Maros

30 September 2025
Camat Tanralili Diduga Pungli Rp8 Juta Lewat Surat Garapan

Camat Tanralili Diduga Pungli Rp8 Juta Lewat Surat Garapan

1 Oktober 2025
Audit Macet, Penegakan Hukum Terjebak di Kominfo Maros

Audit Macet, Penegakan Hukum Terjebak di Kominfo Maros

1
Program Makan Bergizi di Indonesia: Capaian, Tantangan, dan Harapan ke Depan

Program Makan Bergizi di Indonesia: Capaian, Tantangan, dan Harapan ke Depan

0
Bocor Usulan Mutasi Pejabat Pemkot Makassar, Nama-Nama Sudah Beredar di Grup WhatsApp

Bocor Usulan Mutasi Pejabat Pemkot Makassar, Nama-Nama Sudah Beredar di Grup WhatsApp

0
Pemerintah Cabut Izin Tambang di Raja Ampat: Langkah Penting Lindungi Ekosistem Dunia

Pemerintah Cabut Izin Tambang di Raja Ampat: Langkah Penting Lindungi Ekosistem Dunia

0
SUMPAH PEMUDA DAN INDONESIA EMAS 2025

SUMPAH PEMUDA DAN INDONESIA EMAS 2025

30 Oktober 2025
AKAL AKALAN REGULASI DAN ALIRAN UANG PUBLIK: CELAH SISTEMIK YANG MENYUAP DEMOKRASI

AKAL AKALAN REGULASI DAN ALIRAN UANG PUBLIK: CELAH SISTEMIK YANG MENYUAP DEMOKRASI

29 Oktober 2025
PURBAYA DAN PERTARUNGAN SUNYI DI BALIK ISTANA: MENGULITI DALANG PENGKHIANATAN TERHADAP NEGARA

PURBAYA DAN PERTARUNGAN SUNYI DI BALIK ISTANA: MENGULITI DALANG PENGKHIANATAN TERHADAP NEGARA

29 Oktober 2025
ULAH KORUPTOR AKAL-AKALAN TERBONGKAR SEJAK PURBAYA YUDHI SADEWA JADI MENTERI: KEUANGAN NEGARA DIAMBANG PERTARUNGAN ELIT

ULAH KORUPTOR AKAL-AKALAN TERBONGKAR SEJAK PURBAYA YUDHI SADEWA JADI MENTERI: KEUANGAN NEGARA DIAMBANG PERTARUNGAN ELIT

29 Oktober 2025

Popular Stories

  • WARGA CAMBA MAROS DIHEBOHKAN ISU PENCURIAN UANG DAN DUGAAN MANUSIA JADI-JADIAN

    WARGA CAMBA MAROS DIHEBOHKAN ISU PENCURIAN UANG DAN DUGAAN MANUSIA JADI-JADIAN

    8903 shares
    Share 3561 Tweet 2226
  • LAYANGAN PUTUS TELAN KORBAN LAGI, PENERTIBAN JALAN BARU DIPERTANYAKAN

    2018 shares
    Share 807 Tweet 505
  • Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembakaran Perlengkapan Ibadah di Masjid Maros

    1645 shares
    Share 658 Tweet 411
  • Camat Tanralili Diduga Pungli Rp8 Juta Lewat Surat Garapan

    1479 shares
    Share 592 Tweet 370
  • SUNAT MASSAL TUNJANGAN 2300 GURU SERTIFIKASI, DIDUGA MELIBATKAN OKNUM PIMPINAN

    1239 shares
    Share 496 Tweet 310
SUMPAH PEMUDA DAN INDONESIA EMAS 2025
Opini

SUMPAH PEMUDA DAN INDONESIA EMAS 2025

by Admin
30 Oktober 2025
0

JAKARTA — Setiap 28 Oktober, bangsa Indonesia memperingati momentum bersejarah lahirnya Sumpah Pemuda, ikrar suci yang menegaskan satu tanah air,...

Read more
AKAL AKALAN REGULASI DAN ALIRAN UANG PUBLIK: CELAH SISTEMIK YANG MENYUAP DEMOKRASI

AKAL AKALAN REGULASI DAN ALIRAN UANG PUBLIK: CELAH SISTEMIK YANG MENYUAP DEMOKRASI

29 Oktober 2025
PURBAYA DAN PERTARUNGAN SUNYI DI BALIK ISTANA: MENGULITI DALANG PENGKHIANATAN TERHADAP NEGARA

PURBAYA DAN PERTARUNGAN SUNYI DI BALIK ISTANA: MENGULITI DALANG PENGKHIANATAN TERHADAP NEGARA

29 Oktober 2025
ULAH KORUPTOR AKAL-AKALAN TERBONGKAR SEJAK PURBAYA YUDHI SADEWA JADI MENTERI: KEUANGAN NEGARA DIAMBANG PERTARUNGAN ELIT

ULAH KORUPTOR AKAL-AKALAN TERBONGKAR SEJAK PURBAYA YUDHI SADEWA JADI MENTERI: KEUANGAN NEGARA DIAMBANG PERTARUNGAN ELIT

29 Oktober 2025
DANA GELAP RP1.000 TRILIUN DI ERA JOKOWI, LSP BONGKAR SKANDAL MISS INVOICING EKSPOR-IMPOR

DANA GELAP RP1.000 TRILIUN DI ERA JOKOWI, LSP BONGKAR SKANDAL MISS INVOICING EKSPOR-IMPOR

29 Oktober 2025
No Result
View All Result
  • Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

© 2025 metrosulsel.com Metrosulsel.com, referensi berita terpercaya dengan informasi aktual, tajam, dan mendalam untuk pembaca di Sulawesi Selatan dan Indonesia.