MAROS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Maros mengamankan seorang pemuda yang kedapatan membawa busur dan dua anak panah di depan SPBU Ballu-Ballu, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, Minggu (5/10/2025) dini hari.
Pemuda tersebut diketahui bernama Faisial Sangkala alias Abang (23), buruh harian asal Kelurahan Berua, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.
Kasat Reskrim Polres Maros, melalui laporan tertulis kepada Kapolres Maros, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan oleh Unit Jatanras saat melaksanakan patroli rutin sekitar pukul 02.15 WITA.
“Saat pemeriksaan, anggota menemukan senjata tajam jenis busur dan dua anak panah yang disimpan pelaku,” tulis laporan tersebut.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu ketapel, dua anak panah, dan satu unit sepeda motor Yamaha Fino berwarna ungu dengan nomor polisi DD 4727 TK.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku membawa busur hanya untuk berjaga-jaga. Namun demikian, tindakannya tetap melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
Pelaku kini telah diamankan di Mapolres Maros untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak membawa atau menyimpan senjata tajam tanpa izin karena dapat berimplikasi hukum.
HAMZAN