JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan penetapan 21 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelola
an dana hibah pokok pikiran (pokir) DPRD Jawa Timur periode 2019–2022. Dari jumlah itu, empat orang langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa dana hibah pokir yang seharusnya disalurkan sepenuhnya untuk masyarakat ternyata banyak yang diselewengkan.
“Dana pokir yang betul-betul digunakan untuk program masyarakat hanya sekitar 55–70 persen,” ungkap Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025).
Aliran Dana Rp398,7 Miliar
KPK mengungkap, eks Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi (KUS) memperoleh dana hibah senilai Rp398,7 miliar sepanjang 2019–2022. Dana tersebut dialirkan melalui lima koordinator lapangan (korlap) di berbagai daerah, yakni Hasanuddin, Jodi Pradana Putra, Sukar, Wawan Kristiawan, dan Royan.
Namun, alih-alih memberdayakan kelompok masyarakat (pokmas), para korlap justru mengatur sendiri program, rencana anggaran biaya (RAB), hingga laporan pertanggungjawaban (LPJ).
Skema Fee Terstruktur
Dalam pola distribusi dana hibah itu, terjadi kesepakatan pembagian fee sebagai berikut, Kusnadi: 15–20%, Korlap: 5–10%, Pengurus pokmas: 2,5%, Admin proposal dan LPJ: 2,5%
KPK mencatat Kusnadi menerima fee melalui transfer ke rekening istri, staf pribadi, maupun secara tunai, dengan total mencapai Rp32,2 miliar.
Empat Tersangka Ditahan
Dari 21 tersangka, empat di antaranya langsung ditahan, yaitu: Hasanuddin, anggota DPRD Jawa Timur, Jodi Pradana Putra, swasta asal Blitar, Sukar, mantan Kepala Desa di Tulungagung dan Wawan Kristiawan, swasta asal Tulungagung
Keempatnya ditahan di Rutan KPK Merah Putih untuk 20 hari pertama, mulai 2 hingga 21 Oktober 2025. Mereka disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, KPK juga menyita enam aset yang diduga terafiliasi dengan Kusnadi, berupa tanah, bangunan, dan kendaraan. Penyitaan ini dilakukan untuk kepentingan pemulihan kerugian keuangan negara.
IBNU / SYUKRI