JAKARTA — Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Penambang Tanah Pertiwi (ASPETI) resmi melayangkan laporan pengaduan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan PT QMB New Energy Materials serta sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Laporan bertanggal 20 September 2025 itu menyoroti lemahnya penegakan hukum terhadap praktik pertambangan yang dinilai mencederai integritas tata kelola sumber daya alam di Indonesia.
“Dugaan intervensi dan penyalahgunaan wewenang oleh oknum pejabat negara harus segera ditindaklanjuti demi menjaga marwah hukum dan keadilan,” tegas Ketua Bidang Advokasi DPP ASPETI, Muh. Rizal Zulkarnain.
ASPETI juga menyinggung hasil pengawasan KLH pada 4 Juni 2025 yang menemukan sejumlah pelanggaran serius di PT QMB, perusahaan asal Tiongkok yang beroperasi di kawasan Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Sulawesi Tengah.
Temuan itu meliputi:
Penyimpanan tailing di luar dokumen Amdal dan izin lingkungan,
Pengelolaan limbah B3 yang tidak sesuai aturan,
Pengendalian air lindi dan air limpasan yang lalai,
Tidak memenuhi baku mutu emisi,
Tidak memiliki sistem deteksi gerakan tanah memadai.
Akibatnya, pada 22 Maret 2025 terjadi longsor di area limbah B3 yang menewaskan tiga pekerja serta menimbulkan kerusakan lingkungan serius.
Rizal menyebut kelalaian pejabat Ditjen Gakkum KLH dalam menindak pelanggaran tersebut mengakibatkan kerugian negara hingga Rp1,3 triliun. Kerugian ini mencakup rusaknya lingkungan, hilangnya potensi penerimaan negara, dan besarnya biaya rehabilitasi.
“Diamnya pejabat dalam kasus ini adalah bentuk persekongkolan jahat. Negara kehilangan triliunan rupiah karena pembiaran yang disengaja,” ujarnya.
ASPETI mendesak KPK memanggil dan memeriksa pimpinan PT QMB, PT IMIP, pejabat Gakkum KLHK, Bupati Morowali, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tengah. Selain itu, mereka meminta KPK bekerja sama dengan BPK dan BPKP untuk melakukan audit investigatif, serta menghentikan sementara aktivitas PT QMB hingga seluruh kewajiban lingkungan dipenuhi.
“Kami menagih janji Presiden Prabowo Subianto yang berulang kali menegaskan komitmennya untuk menindak tegas perusahaan tambang yang curang dan merusak lingkungan,” lanjut Rizal.
ASPETI berharap laporan ini segera ditindaklanjuti secara transparan agar keadilan hukum dan perlindungan lingkungan dapat ditegakkan.
JUM























