• Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
Metro Sulsel
  • Home
  • Berita Lokal
  • Kriminal
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sorotan
  • Kebudayaan
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Lokal
  • Kriminal
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sorotan
  • Kebudayaan
No Result
View All Result
Metro Sulsel
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Lokal
  • Kriminal
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sorotan
  • Kebudayaan
Home Berita Lokal

Maraknya Tambang Ilegal Galian C di Kabupaten Maros: Pemerintah Daerah Hanya Jadi Penanggung Dampak

Admin by Admin
22 September 2025
in Berita Lokal
Maraknya Tambang Ilegal Galian C di Kabupaten Maros: Pemerintah Daerah Hanya Jadi Penanggung Dampak

Maros – Lembaga Pemerhati Hukum dan Lingkungan Hidup (LPHLH) menyoroti semakin maraknya aktivitas tambang ilegal galian C di Kabupaten Maros. Fenomena ini menimbulkan kerusakan lingkungan, pencemaran, konflik sosial, hingga rusaknya infrastruktur jalan akibat lalu lintas angkutan tambang.

LPHLH menilai akar masalah terletak pada regulasi kewenangan izin tambang yang dipusatkan di pemerintah pusat/provinsi, sehingga pemerintah daerah kehilangan kendali penuh dalam perizinan maupun pengawasan.

Dasar Hukum yang Relevan

1. UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba)

Seluruh kewenangan perizinan pertambangan ditarik ke pusat/provinsi.

Pemerintah kabupaten/kota hanya menjadi penerima dampak tanpa instrumen kendali.

2. PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

Memperjelas sentralisasi kewenangan perizinan tambang.

3. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH)

Pasal 69 ayat (1): Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan.

Baca Juga:  Sertifikat Dijadikan Ladang Rampok Lurah Soreang, Maros

Pasal 97-120: Memuat ketentuan pidana bagi setiap orang/badan hukum yang melakukan kegiatan tanpa izin lingkungan atau yang mengakibatkan kerusakan.

4. KUHP dan UU Minerba terkait sanksi pidana

Pasal 158 UU Minerba: “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”

Dampak Nyata di Kabupaten Maros

Berdasarkan hasil pantauan lapangan dan aduan masyarakat, LPHLH mencatat:

Lebih dari 25 titik lokasi tambang ilegal galian C tersebar di beberapa kecamatan.

Luas lahan rusak mencapai ± 150 hektar, terdiri dari bekas galian tanah urug, kerusakan tebing bukit kapur, serta area persawahan yang tertimbun material.

Kerusakan jalan sepanjang ± 40 km, khususnya jalan poros desa di Kecamatan Simbang, Tompobulu, dan Tanralili, akibat dilalui truk tambang melebihi tonase.

Sedimentasi sungai di beberapa titik aliran Sungai Maros, mengakibatkan penyempitan alur air dan berpotensi banjir saat musim hujan.

Baca Juga:  Seruan Nyata untuk Krisis Sampah di Kab. Maros

Lokasi Rawan Tambang Ilegal di Kabupaten Maros

Sejumlah kecamatan terindikasi kuat sebagai wilayah operasi tambang ilegal, di antaranya:

Kecamatan Bantimurung

Kecamatan Simbang

Kecamatan Tanralili

Kecamatan Mandai

Kecamatan Marusu

Kecamatan Tompobulu

Kecamatan Camba

Kecamatan Moncongloe

Sikap LPHLH

LPHLH menegaskan bahwa:

1. Kewenangan izin tambang galian C sebaiknya dikembalikan ke pemerintah kabupaten/kota. Dengan kewenangan ini, pengawasan dan penegakan hukum akan lebih efektif dan dekat dengan locus masalah.

2. Penegakan hukum harus dipertegas terhadap pelaku tambang ilegal, baik perorangan maupun korporasi, dengan memanfaatkan instrumen pidana UU Minerba dan UU PPLH.

3. Pemerintah pusat dan DPR RI harus segera melakukan evaluasi terhadap kebijakan sentralisasi izin tambang yang justru membuka celah maraknya pertambangan ilegal.

4. Reklamasi dan pemulihan lahan rusak wajib ditanggung oleh pelaku tambang, agar masyarakat tidak menanggung beban kerusakan permanen.

Baca Juga:  Tangan Terakhir di Sungai Mangampa

Pernyataan Resmi LPHLH

“Kami melihat Kabupaten Maros hari ini menjadi korban dari sistem perizinan tambang yang tidak adil. Pemerintah daerah tidak diberi kewenangan, namun dipaksa menanggung dampak kerusakan. Ini bukan hanya merugikan lingkungan, tapi juga menyalahi prinsip keadilan lingkungan bagi masyarakat lokal.”

“Sudah saatnya kewenangan perizinan galian C dikembalikan ke daerah. Dengan begitu, pengawasan bisa langsung dilakukan di lapangan dan tambang ilegal bisa ditekan. Jika tidak, kerusakan akan terus meluas dan masyarakat yang jadi korban utama.”

Tutu Hamzah sekjend LPHLH: menyampaikan

Maraknya tambang ilegal galian C di Kabupaten Maros adalah bukti nyata disharmoni regulasi perizinan dan lemahnya pengawasan. Selama kewenangan tetap terpusat, pemerintah daerah hanya akan menjadi penanggung kerusakan, bukan pengendali. Pengembalian kewenangan izin ke daerah adalah langkah strategis untuk menekan praktik ilegal, memastikan kelestarian lingkungan, dan melindungi hak-hak masyarakat lokal.

Agung Sanrima

Share62Tweet39SendShareSend

Related Posts

KEBAKARAN DI BONTOA MAROS, SATU RUMAH LUDES DAN SATU WARGA LUKA
Berita Lokal

KEBAKARAN DI BONTOA MAROS, SATU RUMAH LUDES DAN SATU WARGA LUKA

18 Maret 2026
HPPMI CAMBA PERKUAT NILAI RELIGIUS LEWAT KEGIATAN ANAK SHOLEH
Berita Lokal

HPPMI CAMBA PERKUAT NILAI RELIGIUS LEWAT KEGIATAN ANAK SHOLEH

17 Maret 2026
Polres Maros Siapkan Personel Hadapi Operasi Ketupat 2026
Berita Lokal

Polres Maros Siapkan Personel Hadapi Operasi Ketupat 2026

11 Maret 2026
KAPOLRES MAROS TEGASKAN ZERO TOLERANCE BAGI ANGGOTA TERLIBAT NARKOBA
Berita Lokal

KAPOLRES MAROS TEGASKAN ZERO TOLERANCE BAGI ANGGOTA TERLIBAT NARKOBA

25 Februari 2026
MUSRENBANG KECAMATAN TURIKALE TA 2027 TUTUP RANGKAIAN DI MAROS, INFRASTRUKTUR DAN LINGKUNGAN JADI PRIORITAS
Berita Lokal

MUSRENBANG KECAMATAN TURIKALE TA 2027 TUTUP RANGKAIAN DI MAROS, INFRASTRUKTUR DAN LINGKUNGAN JADI PRIORITAS

13 Februari 2026
JELANG RAMADAN 1447 H, BUPATI MAROS PIMPIN AKSI BERSIH-BERSIH MASJID AGUNG AL-MARKAZ
Berita Lokal

Bupati Maros Terbitkan Surat Edaran “Jumat Bersih”, Sukseskan Gerakan Indonesia ASRI

13 Februari 2026
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
WARGA CAMBA MAROS DIHEBOHKAN ISU PENCURIAN UANG DAN DUGAAN MANUSIA JADI-JADIAN

WARGA CAMBA MAROS DIHEBOHKAN ISU PENCURIAN UANG DAN DUGAAN MANUSIA JADI-JADIAN

6 Oktober 2025
MANTAN KETUA DAN BENDAHARA KONI MAROS DITAHAN, KASUS DANA HIBAH 2016 DIDUGA RUGIKAN NEGARA RP500 JUTA

MANTAN KETUA DAN BENDAHARA KONI MAROS DITAHAN, KASUS DANA HIBAH 2016 DIDUGA RUGIKAN NEGARA RP500 JUTA

24 Februari 2026
LAYANGAN PUTUS TELAN KORBAN LAGI, PENERTIBAN JALAN BARU DIPERTANYAKAN

LAYANGAN PUTUS TELAN KORBAN LAGI, PENERTIBAN JALAN BARU DIPERTANYAKAN

24 September 2025
SKANDAL BUSUK DI MAROS: NAMA “H” MENCULAT, SKKPR & SITE PLAN DIDUGA JADI LADANG PUNGLI

SKANDAL BUSUK DI MAROS: NAMA “H” MENCULAT, SKKPR & SITE PLAN DIDUGA JADI LADANG PUNGLI

24 Maret 2026
Audit Macet, Penegakan Hukum Terjebak di Kominfo Maros

Audit Macet, Penegakan Hukum Terjebak di Kominfo Maros

1
Program Makan Bergizi di Indonesia: Capaian, Tantangan, dan Harapan ke Depan

Program Makan Bergizi di Indonesia: Capaian, Tantangan, dan Harapan ke Depan

0
Bocor Usulan Mutasi Pejabat Pemkot Makassar, Nama-Nama Sudah Beredar di Grup WhatsApp

Bocor Usulan Mutasi Pejabat Pemkot Makassar, Nama-Nama Sudah Beredar di Grup WhatsApp

0
Pemerintah Cabut Izin Tambang di Raja Ampat: Langkah Penting Lindungi Ekosistem Dunia

Pemerintah Cabut Izin Tambang di Raja Ampat: Langkah Penting Lindungi Ekosistem Dunia

0
DUA ISU SERIUS MENIMPA OKNUM PEJABAT PANGKEP, MENUNGGU KLARIFIKASI RESMI

DUA ISU SERIUS MENIMPA OKNUM PEJABAT PANGKEP, MENUNGGU KLARIFIKASI RESMI

9 April 2026
PARTAI GELORA LUNCURKAN PROGRAM PENINGKATAN KAPASITAS DPD JELANG PEMILU 2029

PARTAI GELORA LUNCURKAN PROGRAM PENINGKATAN KAPASITAS DPD JELANG PEMILU 2029

5 April 2026
INVESTOR ASING TERANCAM, PT DUA KUDA INDONESIA DIGUGAT PAILIT JANGGAL

INVESTOR ASING TERANCAM, PT DUA KUDA INDONESIA DIGUGAT PAILIT JANGGAL

2 April 2026
DLH TURUN, DUGAAN DUMPING LIMBAH ILEGAL DI PATTENE MENGUAT

DLH TURUN, DUGAAN DUMPING LIMBAH ILEGAL DI PATTENE MENGUAT

2 April 2026

Popular Stories

  • WARGA CAMBA MAROS DIHEBOHKAN ISU PENCURIAN UANG DAN DUGAAN MANUSIA JADI-JADIAN

    WARGA CAMBA MAROS DIHEBOHKAN ISU PENCURIAN UANG DAN DUGAAN MANUSIA JADI-JADIAN

    9106 shares
    Share 3642 Tweet 2277
  • MANTAN KETUA DAN BENDAHARA KONI MAROS DITAHAN, KASUS DANA HIBAH 2016 DIDUGA RUGIKAN NEGARA RP500 JUTA

    2135 shares
    Share 854 Tweet 534
  • LAYANGAN PUTUS TELAN KORBAN LAGI, PENERTIBAN JALAN BARU DIPERTANYAKAN

    2058 shares
    Share 823 Tweet 515
  • SKANDAL BUSUK DI MAROS: NAMA “H” MENCULAT, SKKPR & SITE PLAN DIDUGA JADI LADANG PUNGLI

    1961 shares
    Share 784 Tweet 490
  • Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembakaran Perlengkapan Ibadah di Masjid Maros

    1669 shares
    Share 668 Tweet 417
DUA ISU SERIUS MENIMPA OKNUM PEJABAT PANGKEP, MENUNGGU KLARIFIKASI RESMI
Sorotan

DUA ISU SERIUS MENIMPA OKNUM PEJABAT PANGKEP, MENUNGGU KLARIFIKASI RESMI

by jum007
9 April 2026
0

PANGKEP -- Publik di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) tengah menyoroti dugaan persoalan pribadi yang melibatkan seorang pejabat lingkup Pemerintah...

Read more
PARTAI GELORA LUNCURKAN PROGRAM PENINGKATAN KAPASITAS DPD JELANG PEMILU 2029

PARTAI GELORA LUNCURKAN PROGRAM PENINGKATAN KAPASITAS DPD JELANG PEMILU 2029

5 April 2026
INVESTOR ASING TERANCAM, PT DUA KUDA INDONESIA DIGUGAT PAILIT JANGGAL

INVESTOR ASING TERANCAM, PT DUA KUDA INDONESIA DIGUGAT PAILIT JANGGAL

2 April 2026
DLH TURUN, DUGAAN DUMPING LIMBAH ILEGAL DI PATTENE MENGUAT

DLH TURUN, DUGAAN DUMPING LIMBAH ILEGAL DI PATTENE MENGUAT

2 April 2026
NASIB RIBUAN PEKERJA/BURUH DAN KELUARGANYA TERANCAM PHK MASSAL

NASIB RIBUAN PEKERJA/BURUH DAN KELUARGANYA TERANCAM PHK MASSAL

1 April 2026
No Result
View All Result
  • Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

© 2025 metrosulsel.com Metrosulsel.com, referensi berita terpercaya dengan informasi aktual, tajam, dan mendalam untuk pembaca di Sulawesi Selatan dan Indonesia.