• Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
Metro Sulsel
  • Home
  • Berita Lokal
  • Kriminal
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sorotan
  • Kebudayaan
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Lokal
  • Kriminal
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sorotan
  • Kebudayaan
No Result
View All Result
Metro Sulsel
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Lokal
  • Kriminal
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sorotan
  • Kebudayaan
Home Berita Lokal

Maraknya Tambang Ilegal Galian C di Kabupaten Maros: Pemerintah Daerah Hanya Jadi Penanggung Dampak

Admin by Admin
22 September 2025
in Berita Lokal
Maraknya Tambang Ilegal Galian C di Kabupaten Maros: Pemerintah Daerah Hanya Jadi Penanggung Dampak

Maros – Lembaga Pemerhati Hukum dan Lingkungan Hidup (LPHLH) menyoroti semakin maraknya aktivitas tambang ilegal galian C di Kabupaten Maros. Fenomena ini menimbulkan kerusakan lingkungan, pencemaran, konflik sosial, hingga rusaknya infrastruktur jalan akibat lalu lintas angkutan tambang.

LPHLH menilai akar masalah terletak pada regulasi kewenangan izin tambang yang dipusatkan di pemerintah pusat/provinsi, sehingga pemerintah daerah kehilangan kendali penuh dalam perizinan maupun pengawasan.

Dasar Hukum yang Relevan

1. UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba)

Seluruh kewenangan perizinan pertambangan ditarik ke pusat/provinsi.

Pemerintah kabupaten/kota hanya menjadi penerima dampak tanpa instrumen kendali.

2. PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

Memperjelas sentralisasi kewenangan perizinan tambang.

3. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH)

Pasal 69 ayat (1): Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan.

Baca Juga:  Sertifikat Dijadikan Ladang Rampok Lurah Soreang, Maros

Pasal 97-120: Memuat ketentuan pidana bagi setiap orang/badan hukum yang melakukan kegiatan tanpa izin lingkungan atau yang mengakibatkan kerusakan.

4. KUHP dan UU Minerba terkait sanksi pidana

Pasal 158 UU Minerba: “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”

Dampak Nyata di Kabupaten Maros

Berdasarkan hasil pantauan lapangan dan aduan masyarakat, LPHLH mencatat:

Lebih dari 25 titik lokasi tambang ilegal galian C tersebar di beberapa kecamatan.

Luas lahan rusak mencapai ± 150 hektar, terdiri dari bekas galian tanah urug, kerusakan tebing bukit kapur, serta area persawahan yang tertimbun material.

Kerusakan jalan sepanjang ± 40 km, khususnya jalan poros desa di Kecamatan Simbang, Tompobulu, dan Tanralili, akibat dilalui truk tambang melebihi tonase.

Sedimentasi sungai di beberapa titik aliran Sungai Maros, mengakibatkan penyempitan alur air dan berpotensi banjir saat musim hujan.

Baca Juga:  Seruan Nyata untuk Krisis Sampah di Kab. Maros

Lokasi Rawan Tambang Ilegal di Kabupaten Maros

Sejumlah kecamatan terindikasi kuat sebagai wilayah operasi tambang ilegal, di antaranya:

Kecamatan Bantimurung

Kecamatan Simbang

Kecamatan Tanralili

Kecamatan Mandai

Kecamatan Marusu

Kecamatan Tompobulu

Kecamatan Camba

Kecamatan Moncongloe

Sikap LPHLH

LPHLH menegaskan bahwa:

1. Kewenangan izin tambang galian C sebaiknya dikembalikan ke pemerintah kabupaten/kota. Dengan kewenangan ini, pengawasan dan penegakan hukum akan lebih efektif dan dekat dengan locus masalah.

2. Penegakan hukum harus dipertegas terhadap pelaku tambang ilegal, baik perorangan maupun korporasi, dengan memanfaatkan instrumen pidana UU Minerba dan UU PPLH.

3. Pemerintah pusat dan DPR RI harus segera melakukan evaluasi terhadap kebijakan sentralisasi izin tambang yang justru membuka celah maraknya pertambangan ilegal.

4. Reklamasi dan pemulihan lahan rusak wajib ditanggung oleh pelaku tambang, agar masyarakat tidak menanggung beban kerusakan permanen.

Baca Juga:  Tangan Terakhir di Sungai Mangampa

Pernyataan Resmi LPHLH

“Kami melihat Kabupaten Maros hari ini menjadi korban dari sistem perizinan tambang yang tidak adil. Pemerintah daerah tidak diberi kewenangan, namun dipaksa menanggung dampak kerusakan. Ini bukan hanya merugikan lingkungan, tapi juga menyalahi prinsip keadilan lingkungan bagi masyarakat lokal.”

“Sudah saatnya kewenangan perizinan galian C dikembalikan ke daerah. Dengan begitu, pengawasan bisa langsung dilakukan di lapangan dan tambang ilegal bisa ditekan. Jika tidak, kerusakan akan terus meluas dan masyarakat yang jadi korban utama.”

Tutu Hamzah sekjend LPHLH: menyampaikan

Maraknya tambang ilegal galian C di Kabupaten Maros adalah bukti nyata disharmoni regulasi perizinan dan lemahnya pengawasan. Selama kewenangan tetap terpusat, pemerintah daerah hanya akan menjadi penanggung kerusakan, bukan pengendali. Pengembalian kewenangan izin ke daerah adalah langkah strategis untuk menekan praktik ilegal, memastikan kelestarian lingkungan, dan melindungi hak-hak masyarakat lokal.

Agung Sanrima

Share56Tweet35SendShareSend

Related Posts

MUSRENBANG KECAMATAN TURIKALE TA 2027 TUTUP RANGKAIAN DI MAROS, INFRASTRUKTUR DAN LINGKUNGAN JADI PRIORITAS
Berita Lokal

MUSRENBANG KECAMATAN TURIKALE TA 2027 TUTUP RANGKAIAN DI MAROS, INFRASTRUKTUR DAN LINGKUNGAN JADI PRIORITAS

13 Februari 2026
JELANG RAMADAN 1447 H, BUPATI MAROS PIMPIN AKSI BERSIH-BERSIH MASJID AGUNG AL-MARKAZ
Berita Lokal

Bupati Maros Terbitkan Surat Edaran “Jumat Bersih”, Sukseskan Gerakan Indonesia ASRI

13 Februari 2026
MASIFKAN GERAKAN ASRI, DLH MAROS TERJUNKAN TIM ADIPURA REAKSI CEPAT DI AL-MARKAZ
Berita Lokal

MASIFKAN GERAKAN ASRI, DLH MAROS TERJUNKAN TIM ADIPURA REAKSI CEPAT DI AL-MARKAZ

13 Februari 2026
HARGA SEMBAKO DI GELAR PANGAN MURAH MAROS DIKELUHKAN LEBIH MAHAL DARI PASAR, WARGA PROTES
Berita Lokal

HARGA SEMBAKO DI GELAR PANGAN MURAH MAROS DIKELUHKAN LEBIH MAHAL DARI PASAR, WARGA PROTES

13 Februari 2026
JELANG RAMADAN 1447 H, BUPATI MAROS PIMPIN AKSI BERSIH-BERSIH MASJID AGUNG AL-MARKAZ
Berita Lokal

JELANG RAMADAN 1447 H, BUPATI MAROS PIMPIN AKSI BERSIH-BERSIH MASJID AGUNG AL-MARKAZ

13 Februari 2026
20.488 PESERTA PBI JK DI MAROS DINONAKTIFKAN, 70 JIWA KEMBALI DIAKTIFKAN DALAM TIGA HARI
Berita Lokal

20.488 PESERTA PBI JK DI MAROS DINONAKTIFKAN, 70 JIWA KEMBALI DIAKTIFKAN DALAM TIGA HARI

12 Februari 2026
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
WARGA CAMBA MAROS DIHEBOHKAN ISU PENCURIAN UANG DAN DUGAAN MANUSIA JADI-JADIAN

WARGA CAMBA MAROS DIHEBOHKAN ISU PENCURIAN UANG DAN DUGAAN MANUSIA JADI-JADIAN

6 Oktober 2025
LAYANGAN PUTUS TELAN KORBAN LAGI, PENERTIBAN JALAN BARU DIPERTANYAKAN

LAYANGAN PUTUS TELAN KORBAN LAGI, PENERTIBAN JALAN BARU DIPERTANYAKAN

24 September 2025
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembakaran Perlengkapan Ibadah di Masjid Maros

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembakaran Perlengkapan Ibadah di Masjid Maros

30 September 2025
Camat Tanralili Diduga Pungli Rp8 Juta Lewat Surat Garapan

Camat Tanralili Diduga Pungli Rp8 Juta Lewat Surat Garapan

1 Oktober 2025
Audit Macet, Penegakan Hukum Terjebak di Kominfo Maros

Audit Macet, Penegakan Hukum Terjebak di Kominfo Maros

1
Program Makan Bergizi di Indonesia: Capaian, Tantangan, dan Harapan ke Depan

Program Makan Bergizi di Indonesia: Capaian, Tantangan, dan Harapan ke Depan

0
Bocor Usulan Mutasi Pejabat Pemkot Makassar, Nama-Nama Sudah Beredar di Grup WhatsApp

Bocor Usulan Mutasi Pejabat Pemkot Makassar, Nama-Nama Sudah Beredar di Grup WhatsApp

0
Pemerintah Cabut Izin Tambang di Raja Ampat: Langkah Penting Lindungi Ekosistem Dunia

Pemerintah Cabut Izin Tambang di Raja Ampat: Langkah Penting Lindungi Ekosistem Dunia

0
E-SPORT JADI RUANG BEREKSPRESI, PEMUDA BONTOA GELAR MOBILE LEGENDS YOUTH CUP

E-SPORT JADI RUANG BEREKSPRESI, PEMUDA BONTOA GELAR MOBILE LEGENDS YOUTH CUP

17 Februari 2026
MUSRENBANG KECAMATAN TURIKALE TA 2027 TUTUP RANGKAIAN DI MAROS, INFRASTRUKTUR DAN LINGKUNGAN JADI PRIORITAS

MUSRENBANG KECAMATAN TURIKALE TA 2027 TUTUP RANGKAIAN DI MAROS, INFRASTRUKTUR DAN LINGKUNGAN JADI PRIORITAS

13 Februari 2026
JELANG RAMADAN 1447 H, BUPATI MAROS PIMPIN AKSI BERSIH-BERSIH MASJID AGUNG AL-MARKAZ

Bupati Maros Terbitkan Surat Edaran “Jumat Bersih”, Sukseskan Gerakan Indonesia ASRI

13 Februari 2026
MASIFKAN GERAKAN ASRI, DLH MAROS TERJUNKAN TIM ADIPURA REAKSI CEPAT DI AL-MARKAZ

MASIFKAN GERAKAN ASRI, DLH MAROS TERJUNKAN TIM ADIPURA REAKSI CEPAT DI AL-MARKAZ

13 Februari 2026

Popular Stories

  • WARGA CAMBA MAROS DIHEBOHKAN ISU PENCURIAN UANG DAN DUGAAN MANUSIA JADI-JADIAN

    WARGA CAMBA MAROS DIHEBOHKAN ISU PENCURIAN UANG DAN DUGAAN MANUSIA JADI-JADIAN

    9083 shares
    Share 3633 Tweet 2271
  • LAYANGAN PUTUS TELAN KORBAN LAGI, PENERTIBAN JALAN BARU DIPERTANYAKAN

    2045 shares
    Share 818 Tweet 511
  • Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembakaran Perlengkapan Ibadah di Masjid Maros

    1668 shares
    Share 667 Tweet 417
  • Camat Tanralili Diduga Pungli Rp8 Juta Lewat Surat Garapan

    1565 shares
    Share 626 Tweet 391
  • SK BUPATI DILANGKAHI! KADIS KESEHATAN MAROS GESER KASI LEWAT SURAT TUGAS, DIDUGA LANGGAR UU ASN DAN PP 11/2017

    1413 shares
    Share 565 Tweet 353
E-SPORT JADI RUANG BEREKSPRESI, PEMUDA BONTOA GELAR MOBILE LEGENDS YOUTH CUP
Olah Raga

E-SPORT JADI RUANG BEREKSPRESI, PEMUDA BONTOA GELAR MOBILE LEGENDS YOUTH CUP

by jum007
17 Februari 2026
0

MAROS -- Suasana depan Kantor Kecamatan Bontoa, Jl. Andi Raja Panjalingan, Sabtu malam (14/2/2026), terlihat berbeda dari biasanya. Ratusan pemuda...

Read more
MUSRENBANG KECAMATAN TURIKALE TA 2027 TUTUP RANGKAIAN DI MAROS, INFRASTRUKTUR DAN LINGKUNGAN JADI PRIORITAS

MUSRENBANG KECAMATAN TURIKALE TA 2027 TUTUP RANGKAIAN DI MAROS, INFRASTRUKTUR DAN LINGKUNGAN JADI PRIORITAS

13 Februari 2026
JELANG RAMADAN 1447 H, BUPATI MAROS PIMPIN AKSI BERSIH-BERSIH MASJID AGUNG AL-MARKAZ

Bupati Maros Terbitkan Surat Edaran “Jumat Bersih”, Sukseskan Gerakan Indonesia ASRI

13 Februari 2026
MASIFKAN GERAKAN ASRI, DLH MAROS TERJUNKAN TIM ADIPURA REAKSI CEPAT DI AL-MARKAZ

MASIFKAN GERAKAN ASRI, DLH MAROS TERJUNKAN TIM ADIPURA REAKSI CEPAT DI AL-MARKAZ

13 Februari 2026
HARGA SEMBAKO DI GELAR PANGAN MURAH MAROS DIKELUHKAN LEBIH MAHAL DARI PASAR, WARGA PROTES

HARGA SEMBAKO DI GELAR PANGAN MURAH MAROS DIKELUHKAN LEBIH MAHAL DARI PASAR, WARGA PROTES

13 Februari 2026
No Result
View All Result
  • Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

© 2025 metrosulsel.com Metrosulsel.com, referensi berita terpercaya dengan informasi aktual, tajam, dan mendalam untuk pembaca di Sulawesi Selatan dan Indonesia.