BANGGAI — Komisi III DPRD Sulawesi Tengah melakukan inspeksi mendadak ke area tambang nikel di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Kamis (21/8/2025). Hasilnya, ditemukan pelanggaran serius oleh tiga perusahaan tambang: PT Penta Dharma Karsa, PT Prima Dharma Karsa, dan PT Integra Mining Nusantara Indonesia.
Anggota Komisi III, Dandy Adhi Prabowo, menegaskan PT Penta dan PT Integra tidak memiliki izin lintas jalan provinsi, sementara PT Prima meski memiliki izin, jalan provinsi rusak parah akibat aktivitas tambang tanpa ada upaya perbaikan.
Tak hanya itu, tim juga menemukan limbah nikel mencemari sawah dan pesisir pantai. Sedimen pond hanya memiliki satu lapisan, menyebabkan material tambang meluber hingga menutup badan jalan. Lokasi penampungan ore bahkan hanya lima meter dari jalan raya.
“Ini kelalaian serius. Mereka hanya membersihkan sedimen saat ada kunjungan pejabat. Seolah-olah mereka sengaja menghancurkan Desa Siuna,” tegas Dandy.
Kerusakan tambang juga berdampak pada 250 hektare sawah warga dan mengancam ketahanan pangan nasional. Komisi III menilai pemerintah pusat perlu turun tangan karena masalah ini berkaitan dengan program Asta Cita Presiden Prabowo.
Selain itu, hampir semua kendaraan operasional tambang berasal dari luar Sulteng, sehingga potensi pendapatan asli daerah (PAD) ikut hilang.
“Kami rugi ganda. Lingkungan rusak, PAD pun tak masuk,” kat
Atas temuan ini, Komisi III akan mengajukan rekomendasi resmi kepada Gubernur Sulteng Anwar Hafid untuk mencabut izin operasi ketiga perusahaan tambang tersebut.
USMAN. A