JAKARTA — Yayasan Syarief Hidayatullah secara resmi menggugat Kementerian Agama RI dan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan tersebut diajukan melalui sistem e-court pada Selasa, 17 Desember 2025.
Ketua Yayasan Syarief Hidayatullah, A. Ilham Aufa, SEI, mengatakan gugatan ini diajukan atas terbitnya Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1543 Tahun 2015 tentang Pedoman Integrasi Pengelolaan Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Yayasan dalam Pengelolaan Badan Layanan Umum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Yayasan Syarief Hidayatullah merupakan badan hukum yang menaungi satuan pendidikan Madrasah Pembangunan mulai dari tingkat Ibtida’iyah, Tsanawiyah, Aliyah, serta TK dan SD Islam Pembangunan.
Ilham menjelaskan, sebelum menempuh jalur gugatan, pihak Yayasan telah melakukan upaya administratif. Pada 29 Oktober 2025, Yayasan mengajukan keberatan kepada Menteri Agama RI dan meminta pembatalan KMA tersebut karena dinilai tidak sesuai ketentuan hukum serta mengandung unsur maladministrasi.
Selanjutnya, pada 14 November 2025, Yayasan mengajukan banding administratif kepada Presiden RI. Upaya lanjutan kembali dilakukan pada 1 Desember 2025 dengan permohonan perlindungan.
SYUKRI





















