MEDAN — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Utara menuding tujuh perusahaan sebagai pihak yang diduga menjadi penyebab utama bencana ekologis yang melanda kawasan Tapanuli sejak Selasa (25/11/2025). Banjir bandang dan longsor menerjang sedikitnya delapan kabupaten/kota, terutama Tapanuli Selatan dan Tapanuli Tengah, mengakibatkan puluhan ribu warga mengungsi, ribuan rumah rusak, serta infrastruktur lumpuh.
Direktur Eksekutif WALHI Sumut, Rianda Purba, menegaskan bahwa bencana tersebut bukan hanya akibat hujan ekstrem, melainkan akumulasi kerusakan lingkungan yang terjadi bertahun-tahun di kawasan Ekosistem Batang Toru.
“Kami mengindikasikan tujuh perusahaan sebagai pemicu kerusakan karena aktivitas eksploitatif yang membuka tutupan hutan Batang Toru,” ujar Rianda dalam keterangan resminya di Medan, Rabu (26/11).
EKOLOGI BATANG TORU MAKIN TERTEKAN
Ekosistem Harangan Tapanuli atau Batang Toru merupakan hutan tropis esensial yang menjadi benteng hidrologis bagi wilayah Tapanuli. Kawasan ini—yang tersebar di Tapanuli Utara, Tapanuli Selatan, dan Tapanuli Tengah—berfungsi sebagai penyangga air, pencegah banjir, serta rumah bagi berbagai spesies langka seperti orangutan Tapanuli dan harimau Sumatera.
Pembukaan hutan dalam beberapa tahun terakhir, kata WALHI, memperburuk kerentanan wilayah terhadap bencana hidrometeorologis.
PERUSAHAAN YANG DIINDIKASIKAN MERUSAK LINGKUNGAN
WALHI menyebut tujuh perusahaan yang beroperasi di atau sekitar Ekosistem Batang Toru:
1. PT Agincourt Resources – Tambang emas Martabe
2. PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) – PLTA Batang Toru
3. PT Pahae Julu Micro-Hydro Power – PLTMH Pahae Julu
4. PT SOL Geothermal Indonesia – Geothermal Taput
5. PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) – Unit PKR Tapanuli Selatan
6. PT Sago Nauli Plantation – Perkebunan sawit
7. PTPN III Batang Toru Estate – Perkebunan sawit
Menurut WALHI, seluruh perusahaan tersebut berkontribusi terhadap degradasi hutan melalui penebangan, pembukaan lahan, pembangunan infrastruktur energi, hingga sedimentasi sungai.
1. PT Agincourt Resources
Sejak 2015–2024, perusahaan ini disebut telah menghilangkan tutupan hutan sekitar 300 hektare. Lokasi fasilitas tailing yang berada dekat sungai dinilai meningkatkan risiko pencemaran. Aktivitas PIT Ramba Joring dilaporkan warga memicu kekeruhan air saat hujan.
2. PLTA Batang Toru (PT NSHE)
Pembangunan PLTA mengakibatkan hilangnya lebih dari 350 hektare tutupan hutan. Sedimentasi dan perubahan debit sungai disebut meningkat akibat pembuangan limbah galian terowongan. Video luapan Sungai Batang Toru yang membawa banyak gelondongan kayu menjadi indikasi rusaknya area sekitar proyek.
3. PT Toba Pulp Lestari (PKR)
Ribuan hektare kawasan DAS Batang Toru dilaporkan berubah menjadi perkebunan eukaliptus melalui skema Perkebunan Kayu Rakyat (PKR).
4. Skema PHAT
WALHI mencatat sedikitnya 1.500 hektare hutan koridor satwa terdegradasi dalam tiga tahun terakhir akibat pembukaan melalui skema Pemanfaatan Kayu Tumbuh Alami (PHAT).
“INI BENCANA EKOLOGIS, BUKAN SEMATA BENCANA ALAM”
Rianda mempertegas bahwa setiap banjir membawa kayu besar dan hasil pantauan satelit menunjukkan area gundul di sekitar lokasi kejadian.
“Ini bukti campur tangan manusia melalui kebijakan yang memberi ruang pembukaan hutan. Ini adalah bencana ekologis akibat kegagalan negara mengendalikan kerusakan lingkungan,” katanya.
CATATAN KHUSUS UNTUK PT AGINCOURT RESOURCES
AMDAL perusahaan mencatat produksi 6 juta ton emas per tahun dan rencana peningkatan kapasitas dengan membuka 583 hektare lahan baru. Sebanyak 185.884 pohon direncanakan ditebang. WALHI mengklaim bahwa sekitar 120 hektare telah dibersihkan.
Dokumen dampak lingkungan perusahaan sendiri mencatat potensi:
perubahan pola aliran sungai
peningkatan limpasan
penurunan kualitas air
hilangnya vegetasi
hilangnya habitat satwa
TUNTUTAN WALHI SUMATERA UTARA
WALHI meminta pemerintah mengambil tindakan tegas, meliputi:
1. Menghentikan aktivitas industri ekstraktif di Batang Toru, termasuk evaluasi dan pencabutan izin PT Agincourt, penghentian PLTA NSHE, penutupan operasi TPL, dan perusahaan lainnya.
2. Menindak pelaku perusakan lingkungan, termasuk tujuh perusahaan yang diindikasikan merusak DAS Batang Toru.
3. Menetapkan kebijakan perlindungan ekosistem secara terpadu dalam RTRW daerah dan nasional.
4. Memastikan pemenuhan kebutuhan dasar penyintas dan melakukan evaluasi terhadap daerah rawan bencana.
PENUTUP
“Kami berduka atas bencana ekologis yang melanda Sumatera Utara. Negara harus bertindak, menegakkan hukum, dan memastikan bencana serupa tidak terulang,” kata Rianda Purba.
SYUKRI























