JAKARTA — Tujuh anggota Satuan Brigade Mobil (Brimob) Polda Metro Jaya resmi diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri terkait kasus kendaraan taktis (rantis) Brimob yang melindas seorang pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan (21), hingga tewas saat aksi demonstrasi di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025).
Ketujuh anggota Brimob tersebut diamankan dan dibawa ke Markas Besar Polri, Jumat (29/8/2025) pagi. Mereka mengenakan kaos hijau dan tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik gabungan dari Propam Mabes Polri dan Propam Korps Brimob.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap tujuh anggota Brimob ini merupakan tindak lanjut dari perintah langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo usai peristiwa tragis yang menewaskan almarhum Affan.
“Benar, tujuh anggota Brimob sedang diperiksa. Mereka berasal dari satuan Satbrimob Polda Metro Jaya dan terlibat dalam pengamanan aksi demonstrasi di kawasan Pejompongan. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami prosedur operasional dan potensi adanya unsur kelalaian,” ujar Trunoyudo, Jumat (29/8).
Identitas Tujuh Anggota Brimob yang Diperiksa
Berdasarkan informasi internal kepolisian, tujuh anggota yang diperiksa berinisial: Kompol CDC, Aipda M, Bripka R, Briptu D, Bripda M, Baraka Y dan Baraka D.
Selain memeriksa personel, penyidik juga melakukan penyitaan terhadap kendaraan taktis (rantis) yang diduga menjadi penyebab kecelakaan. Rantis tersebut saat ini telah diamankan di Mako Brimob Kwitang untuk dilakukan pemeriksaan forensik kendaraan.
Kapolri Minta Maaf dan Janji Transparansi
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada keluarga korban dan masyarakat luas.
“Atas nama institusi Polri, saya memohon maaf sedalam-dalamnya kepada keluarga almarhum Affan dan seluruh masyarakat Indonesia. Kami berkomitmen melakukan proses penyelidikan secara transparan dan akuntabel. Tidak ada yang ditutup-tutupi,” tegasnya.
Keluarga Korban Minta Keadilan
Sementara itu, pihak keluarga almarhum Affan Kurniawan, meminta agar proses hukum dilakukan secara transparan dan tegas. Mereka mendesak agar semua pihak yang bertanggung jawab, termasuk komandan lapangan dan operator rantis, diberi sanksi setimpal sesuai hukum yang berlaku.
Kuasa hukum keluarga, Andi Saputra, menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh berhenti pada pemeriksaan internal saja.
“Kami mendesak agar kasus ini naik ke proses pidana. Jika ada unsur kelalaian atau kesengajaan, harus diproses sesuai hukum, bukan hanya sanksi disiplin,” ujarnya.
JUM / IBNU