MAROS — Bupati Maros, A.S. Chaidir Syam, mengeluarkan himbauan tegas terkait aktivitas angkutan material tambang di wilayahnya. Surat bernomor 500.11.3.2/5/DisHub bertanggal 10 September 2025 itu menindaklanjuti Peraturan Bupati Nomor 102 Tahun 2016 yang telah diubah dengan Perbup Nomor 78 Tahun 2019.
Dalam himbauan tersebut, Bupati meminta seluruh pelaku usaha tambang dan pemilik kendaraan angkutan untuk membatasi aktivitasnya hanya pada pukul 08.00–16.00 Wita. Selain itu, truk tambang dilarang beroperasi di jam sibuk terutama saat anak sekolah berangkat dan pulang.
Bupati juga menegaskan larangan penggunaan kendaraan yang melebihi tonase (over load) maupun ukuran (over dimension), serta mewajibkan perusahaan tambang bertanggung jawab membersihkan material yang tercecer di jalan umum. Seluruh kendaraan wajib beroperasi sesuai aturan lalu lintas, dengan kecepatan maksimum 40 km/jam.
Namun, di balik himbauan ini, muncul pertanyaan publik: apakah pemerintah daerah benar-benar siap menegakkan aturan tersebut? Sejumlah warga Maros mengaku masih sering melihat truk tambang beroperasi di luar jam yang ditentukan, bahkan melintasi jalan sempit di dekat pemukiman tanpa pengawasan aparat.
“Kalau cuma himbauan, biasanya tidak jalan. Kami butuh tindakan tegas, bukan hanya surat edaran,” ungkap Ardi, warga Kecamatan Tanralili. Ia menyebut truk tambang sering melintas saat pagi hari dan menimbulkan kemacetan serta debu.
Kritik juga datang dari aktivis lingkungan. Menurut LBH setempat, surat himbauan Bupati dinilai setengah hati karena tidak disertai mekanisme sanksi. “Tanpa sanksi tegas, perusahaan tambang akan tetap melanggar. Korban utama tetap masyarakat pengguna jalan,” kata salah seorang advokat LBH 212 Maros.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Perhubungan Maros belum memberikan keterangan bagaimana pengawasan terhadap pelaksanaan himbauan ini dilakukan.
Surat edaran Bupati Maros menjadi bukti bahwa pemerintah daerah menyadari tingginya risiko kecelakaan akibat aktivitas tambang. Namun, efektivitas aturan ini masih dipertanyakan publik, khususnya soal komitmen pengawasan dan penegakan hukum di lapangan.
HASRULLAH