Tiga Tahun Proyek, Tiga Kontraktor Satu Skema Gratifikasi ?

Tiga Tahun Proyek, Tiga Kontraktor, Satu Skema Gratifikasi ?

Oleh Redaksi Metrosulsel I 2 Juli 2025

MAROS — Dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan internet di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Maros resmi diborgol oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros, Selasa, 1 Juli 2025. Meski begitu, pengusutan terhadap dalang utama proyek bernilai miliaran rupiah ini masih jalan di tempat.

Proyek yang berlangsung selama tiga tahun, dari 2021 hingga 2023, menelan anggaran sekitar Rp13 miliar. Rinciannya, Rp3,6 miliar digelontorkan pada tahun 2021, Rp5,16 miliar pada 2022, dan Rp4,54 miliar pada 2023. Program ini mencakup pengadaan layanan internet, command center, serta statistical pressroom.

Dua tersangka yang telah ditetapkan yakni Laode Mahkota Husein, marketing dari PT Aplikanusa Lintasarta, perusahaan penyedia layanan internet, serta satu pihak lainnya dari rekanan. Keduanya dituduh terlibat dalam manipulasi pengadaan barang dan jasa yang merugikan keuangan negara. Kejari Maros telah menyita uang negara senilai Rp1.049 Milliar, yang dititipkan sebagai barang bukti di rekening resmi kejaksaan.

Namun hingga kini, pihak yang diduga menjadi pengendali utama proyek selama tiga tahun berturut-turut belum juga tersentuh hukum. Berdasarkan penelusuran dan sumber internal yang enggan disebutkan namanya, kuat dugaan ada aliran gratifikasi yang dibungkus dalam bentuk sukses fee, didistribusikan kepada sejumlah oknum demi meloloskan proyek, dari tiga kontraktor perusahaan pekerja proyek.

“Bukan hanya Laode yang bermain, ada aktor utama yang menjadi pengatur arah proyek dari balik layar. Semua penyedia jasa sudah tahu siapa yang harus ‘diamankan’ agar proyek bisa jalan,” ujar Sekertaros Jenderal LSM Pekan 21 Amir Kadir.

Kepala Kejaksaan Negeri Maros, Zulkifli Said, dalam keterangannya mengakui bahwa penetapan tersangka belum final. “Penyidikan masih terus berkembang. Uang yang kami sita saat ini akan menjadi salah satu pertimbangan penting di persidangan nanti,” kata Zulkifli pada wartawan.

Sejumlah aktivis antikorupsi di Maros mendesak Kejari untuk membongkar keseluruhan skema, termasuk dugaan keterlibatan pejabat Diskominfo maupun pihak-pihak lain yang selama ini luput dari jerat hukum.

“Kalau hanya tangkap operator di lapangan, hukum tidak adil. Harus diseret juga para perancang dan penikmat hasil korupsi,” kata Ismail Tantu, aktivis Lembaga Monitoring Kinerja Aparatur Negara.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negri Maros Sulfikar, mengatakan pihaknya akan terus melakukan pengembangan, tersangka Laode bisa menjadi saksi kunci, “Mudah mudahan Laode bisa bernyanyi agar penyidikan lebih lanjut dapat menemukan tersangka baru” kata Sulfikar kepada Metrosulsel

Skandal ini semakin membuka borok pengelolaan proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Maros, khususnya di sektor digitalisasi pemerintahan. Apakah Kejari berani menyasar nama-nama besar di balik proyek ini, publik menanti langkah berikutnya.

MUH ARFAH I JUM