Tambang Ilegal Maros: Bosowa Masih Gali, Polisi Baru Bicara

MAROS — Kepolisian Resor Maros menyatakan akan menindak aktivitas tambang ilegal yang kian marak di wilayahnya. Namun, pernyataan ini justru bertabrakan dengan kenyataan di lapangan: sejumlah perusahaan tambang besar, termasuk PT Semen Bosowa Maros, masih beroperasi meski diduga tak lagi mengantongi izin.

Data yang dihimpun Laskar Merah Putih menunjukkan sedikitnya 26 perusahaan tambang di Kabupaten Maros diduga menjalankan operasi tanpa Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) yang masih berlaku. Di antaranya adalah nama-nama besar seperti PT Bukit Tambang Mandiri, PT Camara Energi Perkasa, hingga PT Semen Bosowa Maros yang tetap menambang Clay dan Limestone, padahal izin perpanjangannya belum diterbitkan Gubernur Sulawesi Selatan.

Kepala Polres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya, menyebut telah memerintahkan penyelidikan tambang ilegal oleh jajarannya. Namun saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp, ia belum memberikan jawaban. Komitmen Douglas hanya dibenarkan oleh Kasat Reskrim IPTU Ridwan. “Apa yang dikatakan Kapolres sudah tepat,” ujarnya tanpa merinci langkah konkret yang telah diambil.

Sikap Polres Maros menuai kritik dari aktivis lingkungan. Sekretaris Jenderal LPHLH, Hamzah, menilai penegakan hukum hanya menyasar pelaku kecil, sementara perusahaan besar nyaris tak tersentuh.

“PT Semen Bosowa Maros punya tunggakan pajak lebih dari Rp41 miliar. Tapi tetap jalan terus. Ini preseden buruk. Penegakan hukum jangan tumpul ke atas,” ujar Hamzah kepada Metro

Daftar Hitam Tambang Tanpa Izin

Berdasarkan data yang diperoleh Metrosulsel, khusus diwilayaj Maros, terdapat 26 perusahaan tambang diduga kuat beroperasi tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) yang masih berlaku.

Aktivis Laskar Merah Putih,Syamsul Rijal menyebut, di antaranya adalah: CV. Sinar Bukit Selatan, CV. Ilham Jaya Putra, CV. Raga Utama, PT. Makmur Agung Perkasa, CV. Ribas Mandiri, PT. Semen Bosowa Maros, PT. Bukit Tambang Mandiri, PT. Bali Maros Bone, CV. Lambatorang Jaya, CV. Tammangesang Jaya, PT. Camara Energi Perkasa, PT. Optima Jaya Sakti, PT. Surya Perkasa Mineral, hingga PT. Mutiara Asseng. Data ini tidak termasuk aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh oknum perorangan

“Tambang ilegal ini merusak lingkungan dan memperlemah hukum. Jika tak ditindak, aparat bisa dianggap bermain mata,” kata Syamsul Rijal, aktivis Laskar Merah Putih.

Suara Dewan Masih Bungkam

Desakan juga datang dari sejumlah organisasi masyarakat sipil. LPHLH bersama LSM Bumi Mentari, LMP, dan Lemkira, didampingi tim hukum Azmara Community, berencana mengajukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke DPRD Provinsi Sulsel.

“Selain ke Polres, kami akan meminta klarifikasi ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP soal izin-izin yang tidak diperpanjang,” ujar Ilham, aktivis senior dari Bumi Mentari.

Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halik, yang membidangi sektor pertambangan, belum memberikan tanggapan atas pertanyaan yang dikirimkan Metrosulsel melalui pesan singkat dan telepon.

Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas

Fenomena tambang ilegal di Maros menunjukkan gejala klasik hukum yang pilih-pilih sasaran. Ketika tambang kecil cepat ditertibkan, tambang besar malah diberi ruang untuk terus menambang meski melanggar aturan. Komitmen penegakan hukum kini dipertanyakan.

“Jika negara kalah oleh korporasi besar, maka kita sedang menyaksikan hilangnya kedaulatan atas tanah dan hukum sendiri,” pungkas Hamzah.

JUM