MAROS — Pemerintah Kabupaten Maros resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan 4.639 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu dalam Apel Akbar yang berlangsung khidmat di Lapangan Palantikang, Maros, Selasa sore (30/12/2025).
Kegiatan tersebut dihadiri unsur Forkopimda Plus, staf ahli, para asisten, seluruh kepala OPD, camat, serta ribuan ASN penerima SK yang memadati lapangan upacara.
Bupati Maros Dr. H. Andi Syafril Chaidir Syam, S.IP., M.H. menyebut pengangkatan ribuan P3K paruh waktu ini sebagai momentum bersejarah sekaligus penguatan signifikan bagi pelayanan publik di daerah.
“Sebanyak 4.639 P3K paruh waktu hari ini resmi menerima SK. Ini adalah kekuatan besar untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Maros,” tegas Bupati.
Ia menegaskan, status P3K paruh waktu memberikan kepastian hukum dan kejelasan status kepegawaian, sekaligus menuntut komitmen, integritas, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai aparatur negara.
Kebijakan pengangkatan P3K paruh waktu ini sejalan dengan penegasan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif Fakrulloh, yang menyatakan bahwa P3K paruh waktu merupakan solusi nasional untuk menata tenaga non-ASN secara adil dan terukur, tanpa mengabaikan kemampuan fiskal daerah.
Prof. Zudan menegaskan bahwa P3K paruh waktu memiliki legal standing yang sah sebagai ASN, serta menjadi bagian dari tahapan reformasi manajemen kepegawaian nasional.
“P3K paruh waktu adalah ASN yang sah secara hukum. Status ini memberikan kepastian bagi pegawai sekaligus ruang bagi pemerintah daerah untuk menyesuaikan kebijakan anggaran dan kebutuhan pelayanan,” tegas Prof. Zudan dalam pernyataan resminya.
Ia juga menekankan bahwa skema paruh waktu bersifat dinamis dan evaluatif, serta membuka peluang peningkatan status sesuai kebutuhan organisasi dan kebijakan pemerintah ke depan.
Dalam apel tersebut, seluruh ASN P3K paruh waktu Kabupaten Maros juga mengucapkan ikrar serta menyatakan komitmen menjunjung tinggi Panca Prasetya Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI).
Bupati Maros turut menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses administrasi, mulai dari jajaran BKPSDM, tenaga administrasi, petugas kesehatan, hingga Polres Maros yang membantu penerbitan ribuan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di tengah keterbatasan personel.
Dari sisi anggaran, Pemkab Maros telah mengalokasikan sekitar Rp4 miliar per bulan atau Rp48 miliar per tahun untuk pembayaran gaji ASN P3K paruh waktu. Bupati menegaskan, kebijakan tersebut merupakan hasil perencanaan matang dan bentuk komitmen pemerintah daerah terhadap kesejahteraan aparatur.
Sejalan dengan arahan BKN, Bupati Maros juga mengingatkan seluruh ASN P3K paruh waktu agar mengamalkan core values ASN BerAKHLAK, yakni berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif.
“Bangga memakai seragam KORPRI hari ini. Tidak semua orang mendapat kesempatan ini. Jadilah pelayan masyarakat yang bekerja dengan ikhlas dan sepenuh hati,” pesannya.
Menutup sambutan, Bupati mengajak seluruh ASN untuk tetap bersyukur serta menunjukkan empati kepada masyarakat di daerah lain yang tengah tertimpa bencana. Apel kemudian ditutup dengan menyanyikan lagu Ibu Pertiwi sebagai simbol pengabdian kepada bangsa dan daerah.
Dengan pengangkatan ribuan ASN P3K paruh waktu ini, Pemerintah Kabupaten Maros optimistis pelayanan publik akan semakin kuat, tertata, dan merata di seluruh wilayah, sejalan dengan arah kebijakan nasional yang digariskan Badan Kepegawaian Negara.
JUM




















