• Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
Metro Sulsel
Advertisement
  • Home
  • Berita Lokal
  • Politik
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sorotan
  • Kebudayaan
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Lokal
  • Politik
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sorotan
  • Kebudayaan
No Result
View All Result
Metro Sulsel
No Result
View All Result
Home Berita Lokal

SPN di Tengah Hutan Lindung: Proyek Mangkrak, Kerugian Miliaran, Hukum Dilanggar

jum adi by jum adi
20 Agustus 2025
in Berita Lokal
SPN di Tengah Hutan Lindung: Proyek Mangkrak, Kerugian Miliaran, Hukum Dilanggar

SPN di Tengah Hutan Lindung: Proyek Mangkrak, Kerugian Miliaran, Hukum Dilanggar

Iklan Honda

MAROS | metrosulsel.com – Di atas tanah yang dulunya dihuni hutan pinus perawan Tala-Tala, kini berdiri puing-puing proyek ambisius Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Sulsel yang mangkrak, retak, dan ditinggalkan. Proyek bernilai puluhan miliar rupiah itu ternyata dibangun di dalam kawasan hutan lindung tanpa izin kehutanan yang sah. Kondisinya kini rusak berat dan tidak layak digunakan.

Lebih dari sekadar salah kelola, fakta-fakta yang diungkap LSM Pelopor Gerakan Pembaharuan (PEKAN-21) menunjukkan rangkaian dugaan pelanggaran hukum yang merentang dari manipulasi sertifikat hingga perusakan lingkungan dan kerugian negara.

“Kondisinya sangat memprihatinkan. Fasilitas rusak, tak berfungsi, dan pembangunannya melanggar hukum. Ini bukan sekadar kelalaian, ini kejahatan terstruktur,” ujarAKBP (Purn) Agussalim, Ketua Tim Investigasi PEKAN-21.

Pembangunan Tanpa Legalitas, Dikerjakan di Hutan Lindung, Investigasi PEKAN-21 menemukan bahwa proyek SPN Tala-Tala dibangun di atas lahan seluas 67,2 hektare yang secara legal masih berstatus kawasan hutan lindung. Tanpa dokumen pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), puluhan pohon pinus ditebang dan bangunan didirikan, termasuk asrama siswa, pos Brimob, serta satu rumah panggung yang kini digunakan sebagai kediaman pribadi mantan pejabat.

Baca Juga:  Kejari Maros Berganti Nahkoda, Zulkifli Said Dimutasi ke NTB

Dokumen resmi menunjukkan lokasi proyek tidak sesuai dengan titik koordinat sertifikat tanah, dan tidak memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan sebagaimana diatur dalam UU Kehutanan dan PP 104/2015.
Lebih jauh, fasilitas SPN tak terhubung dengan infrastruktur dasar—tidak ada listrik, air, dan akses jalan yang layak. Pembangunan yang dipaksakan tanpa studi lingkungan, tanpa AMDAL atau UKL-UPL, menabrak aturan UU No. 32/2009 tentang Lingkungan Hidup.
Kerugian Negara: Antara Rp35 hingga 50 Miliar, Berdasarkan dokumen anggaran yang dihimpun PEKAN-21 dan sumber dari internal kepolisian, proyek SPN Tala-Tala didanai melalui APBN, hibah Pemprov Sulsel, serta dukungan Pemkab Maros. Estimasi anggaran proyek mencapai Rp35–50 miliar.

Namun, menurut audit investigatif internal Itwasum Polri dan laporan BPKP Sulsel ke Mabes Polri (akhir 2023), ditemukan indikasi penyimpangan pengadaan dan pelaksanaan proyek, termasuk ketidaksesuaian spesifikasi teknis dan mark-up biaya, yang berpotensi merugikan negara hingga belasan miliar rupiah.

“Kerugian negara bukan hanya dalam bentuk uang, tapi juga hilangnya kawasan lindung dan rusaknya ekosistem hutan,” tegas Agussalim.

Kejaksaan Melempar ke Polisi, Penanganan Diduga Mandek, Kejaksaan Agung telah dua kali menerima laporan dari PEKAN-21, namun memilih melimpahkan kasus ke Kejaksaan Tinggi Sulsel, dan selanjutnya menyerahkan ke Polri karena lembaga tersebut terlebih dahulu menerbitkan surat penyelidikan.
Kini, kasus ditangani oleh Itwasum Polri di bawah koordinasi Mabes Polri. Namun, publik mempertanyakan transparansi dan kemauan politik dalam penuntasan kasus ini.

Baca Juga:  Sengketa Tanah di Tompobulu Mandek, Camat Malakaji Dituding Abai Tugas

“Jika proyek negara di atas tanah negara bisa dilanggar hukum seenaknya, lalu di mana keadilan bagi masyarakat?” tanya Amir Kadir, Sekjen PEKAN-21.
Aturan yang Dilanggar

Pembangunan SPN Tala-Tala dinilai melanggar sedikitnya tujuh undang-undang, antara lain: UU No. 41/1999 tentang Kehutanan, UU No. 18/2013 tentang Pemberantasan Perusakan Hutan, UU No. 32/2009 tentang Lingkungan Hidup, UU No. 26/2007 tentang Penataan Ruang, UU No. 2/2012 tentang Pengadaan Tanah, UU No. 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dan PP No. 104/2015 dan PP No. 23/2021 tentang Kehutanan. Setiap pelanggaran itu memuat ancaman pidana, baik penjara maupun denda miliaran rupiah. Namun hingga kini, tak satu pun pihak ditetapkan sebagai tersangka.

Desakan untuk Menangkap Penanggung Jawab, LSM PEKAN-21 meminta Kapolri dan KPK segera turun tangan menindak kasus ini secara serius. Mereka menekankan bahwa persoalan SPN Tala-Tala bukan hanya soal kerugian fiskal, tetapi pelanggaran hukum kehutanan, tata ruang, dan penghinaan terhadap prinsip negara hukum.

Baca Juga:  PAD Tersandera Rp90 Milliar Maros Menggandeng Jaksa Tagih Perusahaan Bandel

“Bangunan rusak bisa diperbaiki, tapi hutan yang rusak dan hukum yang dilecehkan akan berdampak lama. Tangkap yang bertanggung jawab!” tegas H. Bakri Ramli, S.Sos, Ketua Umum PEKAN-21.

Klarifikasi Kepala Desa Bontomanai, Abd Haris, saat dikonfirmasi wartawan metrosulsel.com, menyatakan bahwa kawasan yang menjadi aset Polri sesuai sertifikat memang seluas 67,2 hektare. Sertifikat diterbitkan pada tahun 2020, berdasarkan rekomendasi Gubernur Sulsel, Bupati Maros, dan hasil pengukuran bersama BPN Maros serta Dinas Kehutanan.

“Pembangunan tahap pertama tahun 2021, seperti bangunan markas, berada dalam wilayah sertifikat Polri. Tapi masalah muncul pada tahap kedua tahun 2022, yaitu pembangunan barak atau asrama. Setelah dicek melalui aplikasi Sentuh Tanahku milik BPN, ternyata bangunan tersebut berada di luar wilayah sertifikat,” jelas Haris, yang mengaku mengetahui hal ini setelah menerima laporan dari masyarakat.


Redaksi | Metrosulsel Investigasi

Editor : Jumadi

Related Posts

PNM–SMF Luncurkan Program HOME di Wajo, Ibu-Ibu Mekaar Jadi Teladan Tangguh
Berita Lokal

PNM–SMF Luncurkan Program HOME di Wajo, Ibu-Ibu Mekaar Jadi Teladan Tangguh

14 September 2025
Pendaftaran P3K Picu Ledakan Pemohon SKCK, Polres Maros Siapkan Loket Tambahan
Berita Lokal

Pendaftaran P3K Picu Ledakan Pemohon SKCK, Polres Maros Siapkan Loket Tambahan

12 September 2025
Solidaritas Tanpa Batas, Komunitas Ojol Maros Temui Kapolres dan Doakan Affan Kurniawan
Berita Lokal

Solidaritas Tanpa Batas, Komunitas Ojol Maros Temui Kapolres dan Doakan Affan Kurniawan

8 September 2025
Tim Jatanras Polres Maros Ringkus Pelaku Curanmor, Dibekuk di Sulawesi Utara
Berita Lokal

Tim Jatanras Polres Maros Ringkus Pelaku Curanmor, Dibekuk di Sulawesi Utara

5 September 2025
Musim Kemarau Tiba, Pemkab Maros Distribusikan Air Bersih ke Sejumlah Wilayah
Berita Lokal

Musim Kemarau Tiba, Pemkab Maros Distribusikan Air Bersih ke Sejumlah Wilayah

4 September 2025
Boca Tenggelam di Sungai Maros Ditemukan Tak Bernyawa, Keluarga Histeris
Berita Lokal

Boca Tenggelam di Sungai Maros Ditemukan Tak Bernyawa, Keluarga Histeris

2 September 2025
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Audit Macet, Penegakan Hukum Terjebak di Kominfo Maros

Audit Macet, Penegakan Hukum Terjebak di Kominfo Maros

1
Program Makan Bergizi di Indonesia: Capaian, Tantangan, dan Harapan ke Depan

Program Makan Bergizi di Indonesia: Capaian, Tantangan, dan Harapan ke Depan

0
Bocor Usulan Mutasi Pejabat Pemkot Makassar, Nama-Nama Sudah Beredar di Grup WhatsApp

Bocor Usulan Mutasi Pejabat Pemkot Makassar, Nama-Nama Sudah Beredar di Grup WhatsApp

0
Pemerintah Cabut Izin Tambang di Raja Ampat: Langkah Penting Lindungi Ekosistem Dunia

Pemerintah Cabut Izin Tambang di Raja Ampat: Langkah Penting Lindungi Ekosistem Dunia

0
Sunnat Gaji Sekurity, Dua Perusahaan Rugikan Negara Sekitar Rp2 Miliar

Sunnat Gaji Sekurity, Dua Perusahaan Rugikan Negara Sekitar Rp2 Miliar

0
GMPH Sulsel Akan Gelar Aksi di Maros, Soroti Dugaan Penyalahgunaan Mobil Dinas BPBD

GMPH Sulsel Akan Gelar Aksi di Maros, Soroti Dugaan Penyalahgunaan Mobil Dinas BPBD

0
Serangan COVID‑19 Kembali Mengganas : Pemerintah Indonesia Perketat Upaya Pencegahan

Serangan COVID‑19 Kembali Mengganas : Pemerintah Indonesia Perketat Upaya Pencegahan

0
Khalwatiyah Sammaniyah Maros Peringati Haul Tiga Ulama di Maros

Khalwatiyah Sammaniyah Maros Peringati Haul Tiga Ulama di Maros

0
Polres Maros Dalami Dugaan Penyimpangan Proyek Jalan Rp14,1 Miliar di Tala-Tala

Polres Maros Dalami Dugaan Penyimpangan Proyek Jalan Rp14,1 Miliar di Tala-Tala

0
Kejari Maros Selidiki Dugaan Alih Fungsi Lahan di Akses Masuk Stasiun Kereta Api Maros

Kejari Maros Selidiki Dugaan Alih Fungsi Lahan di Akses Masuk Stasiun Kereta Api Maros

0
Larangan Alih Fungsi Lahan Pertanian, Ancaman Bagi Pembangunan atau Benteng Ketahanan Pangan

Larangan Alih Fungsi Lahan Pertanian, Ancaman Bagi Pembangunan atau Benteng Ketahanan Pangan

16 September 2025
Menkeu Purbaya: Rp200 Triliun Mengendap di Bank, Jika Tersalurkan Bisa Dongkrak Ekonomi Nasional

Menkeu Purbaya: Rp200 Triliun Mengendap di Bank, Jika Tersalurkan Bisa Dongkrak Ekonomi Nasional

15 September 2025
Bupati Maros Paparkan Konsep Kampung Nelayan di Kementerian Kelautan dan Perikanan

Bupati Maros Paparkan Konsep Kampung Nelayan di Kementerian Kelautan dan Perikanan

15 September 2025
Asbikar Raut, Pelajar SMA yang Jadi Simbol Kebangkitan Gen Z di Nepal

Asbikar Raut, Pelajar SMA yang Jadi Simbol Kebangkitan Gen Z di Nepal

14 September 2025
PNM–SMF Luncurkan Program HOME di Wajo, Ibu-Ibu Mekaar Jadi Teladan Tangguh

PNM–SMF Luncurkan Program HOME di Wajo, Ibu-Ibu Mekaar Jadi Teladan Tangguh

14 September 2025
BNN Sulsel Bongkar Jaringan Narkoba di Bone: Dua Pengedar Ditangkap, 102 Gram Sabu Disita

BNN Sulsel Bongkar Jaringan Narkoba di Bone: Dua Pengedar Ditangkap, 102 Gram Sabu Disita

14 September 2025
Konsep Otomatis

Berpotensi Terjadi Bencana : Dewan Sulteng Rekomendasikan Setop Tambang PT ALJ dan PT MPR di Morowali Utara

16 September 2025
Lonjakan PPPK Paruh Waktu Bikin Aplikasi Presisi Polri Error, BKN Terbitkan Edaran Atur Ulang Jadwal SKCK

Lonjakan PPPK Paruh Waktu Bikin Aplikasi Presisi Polri Error, BKN Terbitkan Edaran Atur Ulang Jadwal SKCK

16 September 2025
Pendaftaran P3K Picu Ledakan Pemohon SKCK, Polres Maros Siapkan Loket Tambahan

Pendaftaran P3K Picu Ledakan Pemohon SKCK, Polres Maros Siapkan Loket Tambahan

12 September 2025
2,3 Juta Calon Pegawai Paruh Waktu, Serentak Urus SKCK, Bikin Aplikasi Presisi Polri Error

2,3 Juta Calon Pegawai Paruh Waktu, Serentak Urus SKCK, Bikin Aplikasi Presisi Polri Error

16 September 2025
Larangan Alih Fungsi Lahan Pertanian, Ancaman Bagi Pembangunan atau Benteng Ketahanan Pangan
Nasional

Larangan Alih Fungsi Lahan Pertanian, Ancaman Bagi Pembangunan atau Benteng Ketahanan Pangan

by jum adi
16 September 2025
0

JAKARTA -- Pemerintah kembali mengetatkan aturan soal alih fungsi lahan pertanian. Surat resmi Menteri Pertanian Republik Indonesia, Andi Amran Sulaiman,...

Read more
Menkeu Purbaya: Rp200 Triliun Mengendap di Bank, Jika Tersalurkan Bisa Dongkrak Ekonomi Nasional

Menkeu Purbaya: Rp200 Triliun Mengendap di Bank, Jika Tersalurkan Bisa Dongkrak Ekonomi Nasional

15 September 2025
Bupati Maros Paparkan Konsep Kampung Nelayan di Kementerian Kelautan dan Perikanan

Bupati Maros Paparkan Konsep Kampung Nelayan di Kementerian Kelautan dan Perikanan

15 September 2025
Asbikar Raut, Pelajar SMA yang Jadi Simbol Kebangkitan Gen Z di Nepal

Asbikar Raut, Pelajar SMA yang Jadi Simbol Kebangkitan Gen Z di Nepal

14 September 2025
PNM–SMF Luncurkan Program HOME di Wajo, Ibu-Ibu Mekaar Jadi Teladan Tangguh

PNM–SMF Luncurkan Program HOME di Wajo, Ibu-Ibu Mekaar Jadi Teladan Tangguh

14 September 2025
Larangan Alih Fungsi Lahan Pertanian, Ancaman Bagi Pembangunan atau Benteng Ketahanan Pangan
Nasional

Larangan Alih Fungsi Lahan Pertanian, Ancaman Bagi Pembangunan atau Benteng Ketahanan Pangan

16 September 2025
Menkeu Purbaya: Rp200 Triliun Mengendap di Bank, Jika Tersalurkan Bisa Dongkrak Ekonomi Nasional
Nasional

Menkeu Purbaya: Rp200 Triliun Mengendap di Bank, Jika Tersalurkan Bisa Dongkrak Ekonomi Nasional

15 September 2025
Bupati Maros Paparkan Konsep Kampung Nelayan di Kementerian Kelautan dan Perikanan
Ekonomi

Bupati Maros Paparkan Konsep Kampung Nelayan di Kementerian Kelautan dan Perikanan

15 September 2025
Asbikar Raut, Pelajar SMA yang Jadi Simbol Kebangkitan Gen Z di Nepal
Internasional

Asbikar Raut, Pelajar SMA yang Jadi Simbol Kebangkitan Gen Z di Nepal

14 September 2025

© 2025 metrosulsel.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Lokal
  • Politik
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sorotan
  • Kebudayaan

© 2025 metrosulsel.com