• Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
Metro Sulsel
  • Home
  • Berita Lokal
  • Kriminal
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sorotan
  • Kebudayaan
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Lokal
  • Kriminal
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sorotan
  • Kebudayaan
No Result
View All Result
Metro Sulsel
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Lokal
  • Kriminal
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sorotan
  • Kebudayaan
Home Berita Lokal

SPN di Tengah Hutan Lindung: Proyek Mangkrak, Kerugian Miliaran, Hukum Dilanggar

jum007 by jum007
16 Juni 2025
in Berita Lokal
SPN di Tengah Hutan Lindung: Proyek Mangkrak, Kerugian Miliaran, Hukum Dilanggar

SPN di Tengah Hutan Lindung: Proyek Mangkrak, Kerugian Miliaran, Hukum Dilanggar

MAROS | metrosulsel.com – Di atas tanah yang dulunya dihuni hutan pinus perawan Tala-Tala, kini berdiri puing-puing proyek ambisius Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Sulsel yang mangkrak, retak, dan ditinggalkan. Proyek bernilai puluhan miliar rupiah itu ternyata dibangun di dalam kawasan hutan lindung tanpa izin kehutanan yang sah. Kondisinya kini rusak berat dan tidak layak digunakan.

Lebih dari sekadar salah kelola, fakta-fakta yang diungkap LSM Pelopor Gerakan Pembaharuan (PEKAN-21) menunjukkan rangkaian dugaan pelanggaran hukum yang merentang dari manipulasi sertifikat hingga perusakan lingkungan dan kerugian negara.

“Kondisinya sangat memprihatinkan. Fasilitas rusak, tak berfungsi, dan pembangunannya melanggar hukum. Ini bukan sekadar kelalaian, ini kejahatan terstruktur,” ujarAKBP (Purn) Agussalim, Ketua Tim Investigasi PEKAN-21.

Pembangunan Tanpa Legalitas, Dikerjakan di Hutan Lindung, Investigasi PEKAN-21 menemukan bahwa proyek SPN Tala-Tala dibangun di atas lahan seluas 67,2 hektare yang secara legal masih berstatus kawasan hutan lindung. Tanpa dokumen pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), puluhan pohon pinus ditebang dan bangunan didirikan, termasuk asrama siswa, pos Brimob, serta satu rumah panggung yang kini digunakan sebagai kediaman pribadi mantan pejabat.

Baca Juga:  Kejari Maros Berganti Nahkoda, Zulkifli Said Dimutasi ke NTB

Dokumen resmi menunjukkan lokasi proyek tidak sesuai dengan titik koordinat sertifikat tanah, dan tidak memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan sebagaimana diatur dalam UU Kehutanan dan PP 104/2015.
Lebih jauh, fasilitas SPN tak terhubung dengan infrastruktur dasar—tidak ada listrik, air, dan akses jalan yang layak. Pembangunan yang dipaksakan tanpa studi lingkungan, tanpa AMDAL atau UKL-UPL, menabrak aturan UU No. 32/2009 tentang Lingkungan Hidup.
Kerugian Negara: Antara Rp35 hingga 50 Miliar, Berdasarkan dokumen anggaran yang dihimpun PEKAN-21 dan sumber dari internal kepolisian, proyek SPN Tala-Tala didanai melalui APBN, hibah Pemprov Sulsel, serta dukungan Pemkab Maros. Estimasi anggaran proyek mencapai Rp35–50 miliar.

Namun, menurut audit investigatif internal Itwasum Polri dan laporan BPKP Sulsel ke Mabes Polri (akhir 2023), ditemukan indikasi penyimpangan pengadaan dan pelaksanaan proyek, termasuk ketidaksesuaian spesifikasi teknis dan mark-up biaya, yang berpotensi merugikan negara hingga belasan miliar rupiah.

“Kerugian negara bukan hanya dalam bentuk uang, tapi juga hilangnya kawasan lindung dan rusaknya ekosistem hutan,” tegas Agussalim.

Kejaksaan Melempar ke Polisi, Penanganan Diduga Mandek, Kejaksaan Agung telah dua kali menerima laporan dari PEKAN-21, namun memilih melimpahkan kasus ke Kejaksaan Tinggi Sulsel, dan selanjutnya menyerahkan ke Polri karena lembaga tersebut terlebih dahulu menerbitkan surat penyelidikan.
Kini, kasus ditangani oleh Itwasum Polri di bawah koordinasi Mabes Polri. Namun, publik mempertanyakan transparansi dan kemauan politik dalam penuntasan kasus ini.

Baca Juga:  Sengketa Tanah di Tompobulu Mandek, Camat Malakaji Dituding Abai Tugas

“Jika proyek negara di atas tanah negara bisa dilanggar hukum seenaknya, lalu di mana keadilan bagi masyarakat?” tanya Amir Kadir, Sekjen PEKAN-21.
Aturan yang Dilanggar

Pembangunan SPN Tala-Tala dinilai melanggar sedikitnya tujuh undang-undang, antara lain: UU No. 41/1999 tentang Kehutanan, UU No. 18/2013 tentang Pemberantasan Perusakan Hutan, UU No. 32/2009 tentang Lingkungan Hidup, UU No. 26/2007 tentang Penataan Ruang, UU No. 2/2012 tentang Pengadaan Tanah, UU No. 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dan PP No. 104/2015 dan PP No. 23/2021 tentang Kehutanan. Setiap pelanggaran itu memuat ancaman pidana, baik penjara maupun denda miliaran rupiah. Namun hingga kini, tak satu pun pihak ditetapkan sebagai tersangka.

Desakan untuk Menangkap Penanggung Jawab, LSM PEKAN-21 meminta Kapolri dan KPK segera turun tangan menindak kasus ini secara serius. Mereka menekankan bahwa persoalan SPN Tala-Tala bukan hanya soal kerugian fiskal, tetapi pelanggaran hukum kehutanan, tata ruang, dan penghinaan terhadap prinsip negara hukum.

Baca Juga:  PAD Tersandera Rp90 Milliar Maros Menggandeng Jaksa Tagih Perusahaan Bandel

“Bangunan rusak bisa diperbaiki, tapi hutan yang rusak dan hukum yang dilecehkan akan berdampak lama. Tangkap yang bertanggung jawab!” tegas H. Bakri Ramli, S.Sos, Ketua Umum PEKAN-21.

Klarifikasi Kepala Desa Bontomanai, Abd Haris, saat dikonfirmasi wartawan metrosulsel.com, menyatakan bahwa kawasan yang menjadi aset Polri sesuai sertifikat memang seluas 67,2 hektare. Sertifikat diterbitkan pada tahun 2020, berdasarkan rekomendasi Gubernur Sulsel, Bupati Maros, dan hasil pengukuran bersama BPN Maros serta Dinas Kehutanan.

“Pembangunan tahap pertama tahun 2021, seperti bangunan markas, berada dalam wilayah sertifikat Polri. Tapi masalah muncul pada tahap kedua tahun 2022, yaitu pembangunan barak atau asrama. Setelah dicek melalui aplikasi Sentuh Tanahku milik BPN, ternyata bangunan tersebut berada di luar wilayah sertifikat,” jelas Haris, yang mengaku mengetahui hal ini setelah menerima laporan dari masyarakat.


Redaksi | Metrosulsel Investigasi

Editor : Jumadi

Share2Tweet1SendShareSend

Related Posts

MUSRENBANG KECAMATAN TURIKALE TA 2027 TUTUP RANGKAIAN DI MAROS, INFRASTRUKTUR DAN LINGKUNGAN JADI PRIORITAS
Berita Lokal

MUSRENBANG KECAMATAN TURIKALE TA 2027 TUTUP RANGKAIAN DI MAROS, INFRASTRUKTUR DAN LINGKUNGAN JADI PRIORITAS

13 Februari 2026
JELANG RAMADAN 1447 H, BUPATI MAROS PIMPIN AKSI BERSIH-BERSIH MASJID AGUNG AL-MARKAZ
Berita Lokal

Bupati Maros Terbitkan Surat Edaran “Jumat Bersih”, Sukseskan Gerakan Indonesia ASRI

13 Februari 2026
MASIFKAN GERAKAN ASRI, DLH MAROS TERJUNKAN TIM ADIPURA REAKSI CEPAT DI AL-MARKAZ
Berita Lokal

MASIFKAN GERAKAN ASRI, DLH MAROS TERJUNKAN TIM ADIPURA REAKSI CEPAT DI AL-MARKAZ

13 Februari 2026
HARGA SEMBAKO DI GELAR PANGAN MURAH MAROS DIKELUHKAN LEBIH MAHAL DARI PASAR, WARGA PROTES
Berita Lokal

HARGA SEMBAKO DI GELAR PANGAN MURAH MAROS DIKELUHKAN LEBIH MAHAL DARI PASAR, WARGA PROTES

13 Februari 2026
JELANG RAMADAN 1447 H, BUPATI MAROS PIMPIN AKSI BERSIH-BERSIH MASJID AGUNG AL-MARKAZ
Berita Lokal

JELANG RAMADAN 1447 H, BUPATI MAROS PIMPIN AKSI BERSIH-BERSIH MASJID AGUNG AL-MARKAZ

13 Februari 2026
20.488 PESERTA PBI JK DI MAROS DINONAKTIFKAN, 70 JIWA KEMBALI DIAKTIFKAN DALAM TIGA HARI
Berita Lokal

20.488 PESERTA PBI JK DI MAROS DINONAKTIFKAN, 70 JIWA KEMBALI DIAKTIFKAN DALAM TIGA HARI

12 Februari 2026
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
WARGA CAMBA MAROS DIHEBOHKAN ISU PENCURIAN UANG DAN DUGAAN MANUSIA JADI-JADIAN

WARGA CAMBA MAROS DIHEBOHKAN ISU PENCURIAN UANG DAN DUGAAN MANUSIA JADI-JADIAN

6 Oktober 2025
LAYANGAN PUTUS TELAN KORBAN LAGI, PENERTIBAN JALAN BARU DIPERTANYAKAN

LAYANGAN PUTUS TELAN KORBAN LAGI, PENERTIBAN JALAN BARU DIPERTANYAKAN

24 September 2025
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembakaran Perlengkapan Ibadah di Masjid Maros

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembakaran Perlengkapan Ibadah di Masjid Maros

30 September 2025
Camat Tanralili Diduga Pungli Rp8 Juta Lewat Surat Garapan

Camat Tanralili Diduga Pungli Rp8 Juta Lewat Surat Garapan

1 Oktober 2025
Audit Macet, Penegakan Hukum Terjebak di Kominfo Maros

Audit Macet, Penegakan Hukum Terjebak di Kominfo Maros

1
Program Makan Bergizi di Indonesia: Capaian, Tantangan, dan Harapan ke Depan

Program Makan Bergizi di Indonesia: Capaian, Tantangan, dan Harapan ke Depan

0
Bocor Usulan Mutasi Pejabat Pemkot Makassar, Nama-Nama Sudah Beredar di Grup WhatsApp

Bocor Usulan Mutasi Pejabat Pemkot Makassar, Nama-Nama Sudah Beredar di Grup WhatsApp

0
Pemerintah Cabut Izin Tambang di Raja Ampat: Langkah Penting Lindungi Ekosistem Dunia

Pemerintah Cabut Izin Tambang di Raja Ampat: Langkah Penting Lindungi Ekosistem Dunia

0
E-SPORT JADI RUANG BEREKSPRESI, PEMUDA BONTOA GELAR MOBILE LEGENDS YOUTH CUP

E-SPORT JADI RUANG BEREKSPRESI, PEMUDA BONTOA GELAR MOBILE LEGENDS YOUTH CUP

17 Februari 2026
MUSRENBANG KECAMATAN TURIKALE TA 2027 TUTUP RANGKAIAN DI MAROS, INFRASTRUKTUR DAN LINGKUNGAN JADI PRIORITAS

MUSRENBANG KECAMATAN TURIKALE TA 2027 TUTUP RANGKAIAN DI MAROS, INFRASTRUKTUR DAN LINGKUNGAN JADI PRIORITAS

13 Februari 2026
JELANG RAMADAN 1447 H, BUPATI MAROS PIMPIN AKSI BERSIH-BERSIH MASJID AGUNG AL-MARKAZ

Bupati Maros Terbitkan Surat Edaran “Jumat Bersih”, Sukseskan Gerakan Indonesia ASRI

13 Februari 2026
MASIFKAN GERAKAN ASRI, DLH MAROS TERJUNKAN TIM ADIPURA REAKSI CEPAT DI AL-MARKAZ

MASIFKAN GERAKAN ASRI, DLH MAROS TERJUNKAN TIM ADIPURA REAKSI CEPAT DI AL-MARKAZ

13 Februari 2026

Popular Stories

  • WARGA CAMBA MAROS DIHEBOHKAN ISU PENCURIAN UANG DAN DUGAAN MANUSIA JADI-JADIAN

    WARGA CAMBA MAROS DIHEBOHKAN ISU PENCURIAN UANG DAN DUGAAN MANUSIA JADI-JADIAN

    9083 shares
    Share 3633 Tweet 2271
  • LAYANGAN PUTUS TELAN KORBAN LAGI, PENERTIBAN JALAN BARU DIPERTANYAKAN

    2045 shares
    Share 818 Tweet 511
  • Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembakaran Perlengkapan Ibadah di Masjid Maros

    1668 shares
    Share 667 Tweet 417
  • Camat Tanralili Diduga Pungli Rp8 Juta Lewat Surat Garapan

    1565 shares
    Share 626 Tweet 391
  • SK BUPATI DILANGKAHI! KADIS KESEHATAN MAROS GESER KASI LEWAT SURAT TUGAS, DIDUGA LANGGAR UU ASN DAN PP 11/2017

    1413 shares
    Share 565 Tweet 353
E-SPORT JADI RUANG BEREKSPRESI, PEMUDA BONTOA GELAR MOBILE LEGENDS YOUTH CUP
Olah Raga

E-SPORT JADI RUANG BEREKSPRESI, PEMUDA BONTOA GELAR MOBILE LEGENDS YOUTH CUP

by jum007
17 Februari 2026
0

MAROS -- Suasana depan Kantor Kecamatan Bontoa, Jl. Andi Raja Panjalingan, Sabtu malam (14/2/2026), terlihat berbeda dari biasanya. Ratusan pemuda...

Read more
MUSRENBANG KECAMATAN TURIKALE TA 2027 TUTUP RANGKAIAN DI MAROS, INFRASTRUKTUR DAN LINGKUNGAN JADI PRIORITAS

MUSRENBANG KECAMATAN TURIKALE TA 2027 TUTUP RANGKAIAN DI MAROS, INFRASTRUKTUR DAN LINGKUNGAN JADI PRIORITAS

13 Februari 2026
JELANG RAMADAN 1447 H, BUPATI MAROS PIMPIN AKSI BERSIH-BERSIH MASJID AGUNG AL-MARKAZ

Bupati Maros Terbitkan Surat Edaran “Jumat Bersih”, Sukseskan Gerakan Indonesia ASRI

13 Februari 2026
MASIFKAN GERAKAN ASRI, DLH MAROS TERJUNKAN TIM ADIPURA REAKSI CEPAT DI AL-MARKAZ

MASIFKAN GERAKAN ASRI, DLH MAROS TERJUNKAN TIM ADIPURA REAKSI CEPAT DI AL-MARKAZ

13 Februari 2026
HARGA SEMBAKO DI GELAR PANGAN MURAH MAROS DIKELUHKAN LEBIH MAHAL DARI PASAR, WARGA PROTES

HARGA SEMBAKO DI GELAR PANGAN MURAH MAROS DIKELUHKAN LEBIH MAHAL DARI PASAR, WARGA PROTES

13 Februari 2026
No Result
View All Result
  • Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

© 2025 metrosulsel.com Metrosulsel.com, referensi berita terpercaya dengan informasi aktual, tajam, dan mendalam untuk pembaca di Sulawesi Selatan dan Indonesia.