MAROS — Penyelidikan kasus dugaan penyimpangan dalam proyek rumah subsidi di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, memasuki babak baru. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros, Sulfikar, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa Haji Badris, pemilik PT Bumi Salewangeng Mas, sebanyak dua kali.
Pemeriksaan ini terkait dugaan pelanggaran prosedur pembangunan perumahan subsidi serta indikasi penyalahgunaan dana Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi pemerintah. Selain Haji Badris, kejaksaan juga telah memeriksa sejumlah pihak terkait, termasuk pejabat pemberi izin. Namun, hingga kini penyidik belum memeriksa pihak bank penyalur KPR.
“Kami sudah dua kali memeriksa pemilik PT Bumi Salewangeng Mas dan beberapa pihak terkait proses perizinan. Saat ini, penyidik sedang mengembangkan kasus ini untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran pidana,” ujar Sulfikar, Rabu (27/8/2025).
Penyelidikan Diperluas: Pengembang Lain Disasar
Tak berhenti pada PT Bumi Salewangeng Mas, Kejari Maros kini memperluas penyelidikan dengan memanggil sejumlah perusahaan pengembang perumahan lain di Kabupaten Maros. Langkah ini dilakukan untuk memastikan tidak ada praktik serupa dalam penerbitan izin maupun pelaksanaan proyek rumah subsidi.
“Kami menemukan indikasi adanya pola serupa pada beberapa proyek lain. Karena itu, beberapa pengembang kami panggil untuk dimintai keterangan,” tambah Sulfikar.
Kejaksaan menyoroti beberapa dugaan penyimpangan, di antaranya:
Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan izin lokasi yang diduga cacat administrasi.
Proses alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan perumahan tanpa memenuhi ketentuan tata ruang.
Pencairan KPR subsidi meskipun fasilitas dasar seperti jalan, listrik, dan air belum tersedia.
Sulfikar menegaskan, penentuan status kasus ini masih menunggu hasil gelar perkara. “Saat ini penyidik baru sebatas mengambil keterangan. Belum masuk ke tahap pemeriksaan mendalam,” jelasnya.
Proyek Mangkrak, Konsumen Jadi Korban
Hingga kini, ratusan konsumen yang telah mencicil rumah sejak 2023 belum bisa menempati unit mereka. Pantauan lapangan menunjukkan sebagian besar rumah belum layak huni karena belum memiliki akses jalan memadai, jaringan listrik, maupun pasokan air bersih.
Beberapa rumah tampak ditempati, tetapi sebagian besar hanya dijaga oleh petugas keamanan. Aktivitas pembangunan pun nyaris terhenti.
“Uang muka saya sudah dikembalikan oleh pihak perumahan. Kami sudah menunggu lebih dari setahun sejak melakukan panjar, tetapi tidak ada kejelasan,” kata Asrap, salah satu konsumen.
Isu Gratifikasi dan Keterlibatan Pejabat
Terkait dugaan gratifikasi dalam proses perizinan PT Bumi Salewangeng Mas, Sulfikar menegaskan bahwa pihaknya belum menemukan bukti kuat yang mengarah pada keterlibatan anggota DPRD Maros berinisial MM.
“Dari sejumlah pihak yang sudah dimintai keterangan, tidak ada bukti yang mengarah pada keterlibatan oknum dewan tersebut,” jelasnya.
Pengembang Bungkam, LSM Desak Transparansi
Upaya konfirmasi kepada Haji Badris terus dilakukan, namun hingga berita ini diturunkan, pemilik PT Bumi Salewangeng Mas belum memberikan keterangan resmi. Panggilan telepon dan pesan WhatsApp dari redaksi pun tak mendapat respons.
Sementara itu, masyarakat dan aktivis LSM mendesak kejaksaan membuka fakta secara transparan agar hak-hak konsumen segera dipenuhi.
“Kami meminta kasus ini diproses secara terang benderang. Konsumen harus tahu apakah rumah mereka bisa ditempati atau tidak,” tegas Ismail Tantu, Aktivis Lembaga Monitoring Kinerja Aparatur Negara.
JUM / TASMIR