MAROS – Polemik proyek rumah subsidi di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, memasuki babak baru. Pemerintah daerah memastikan akses jalan bagi penghuni perumahan subsidi PT Bumi Salewangang Mas telah memperoleh izin resmi dari pihak Balai Kereta Api Indonesia (KAI).
Wakil Bupati Maros, Muetazim Mansur, menjelaskan masyarakat kini dapat menggunakan jalan tersebut sebagai jalur masuk utama ke kompleks perumahan. Namun, izin itu hanya berlaku bagi penghuni, dengan catatan pengembang bertanggung jawab penuh atas pemeliharaan jalan.
“Balai KAI telah memberikan izin penggunaan jalan bagi warga perumahan itu, dengan ketentuan pengembang wajib melakukan perbaikan jika terjadi kerusakan,” kata Muetazim, Kamis (3/10/2025).
Ia menambahkan, kendaraan proyek yang membawa material tidak boleh melintas di jalur tersebut. Sebagai gantinya, pengembang diwajibkan membangun jalur khusus di sisi kiri jalan agar tidak mengganggu warga.
Kejaksaan Dalami Perizinan dan Nilai Lahan
Di sisi lain, Kejaksaan Negeri Maros masih mendalami dugaan pelanggaran dalam pembangunan perumahan subsidi tersebut. Kepala Seksi Intelijen Kejari Maros melalui Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Sulfikar, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memeriksa Haji Badris, pemilik PT Bumi Salewangang Mas, serta 19 developer lain sebagai sampel pemeriksaan.
Dari bahan keterangan awal, ditemukan dugaan adanya manipulasi nilai pembebasan lahan yang dilaporkan lebih rendah dari harga sebenarnya. Praktik ini berpotensi menyebabkan kekurangan penerimaan daerah pada sektor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Penghasilan (PPH). Sejumlah notaris dan camat yang menerbitkan akta jual beli juga telah dimintai keterangan.
“Selanjutnya penyidik akan melaporkan hasil pengumpulan bahan keterangan ke pimpinan, apakah kasus ini ditingkatkan ke penyelidikan atau cukup dengan pengembalian kekurangan retribusi,” jelas Sulfikar.
Sebelumnya, Kejari Maros menindaklanjuti laporan dugaan gratifikasi dalam pengurusan izin perumahan PT Bumi Salewangang Mas. Namun, penyidik tidak menemukan bukti kuat terkait gratifikasi tersebut. Fokus penyelidikan kemudian bergeser ke indikasi manipulasi nilai pembebasan lahan.
“Kami masih mengembangkan penyelidikan, khususnya terkait izin perumahan dan kemungkinan adanya laporan nilai lahan yang tidak sesuai fakta,” ujar Sulfikar.
Selain PT Bumi Salewangang Mas, Kejari Maros juga berencana memanggil sejumlah pengembang lain untuk memastikan tidak ada pola serupa dalam proyek perumahan subsidi di wilayah Maros.
Konsumen Masih Menunggu Kepastian
Meski akses jalan kini telah resmi dibuka, ratusan konsumen tetap belum bisa menghuni rumah yang mereka cicil sejak 2023. Fasilitas dasar seperti listrik dan air bersih masih belum sepenuhnya tersedia. Aktivitas pembangunan di lapangan pun minim, hanya beberapa unit yang terlihat ditempati, diduga sebagai rumah penjaga.
Kondisi ini membuat konsumen semakin resah. Mereka tetap membayar cicilan KPR subsidi setiap bulan, tetapi rumah yang dijanjikan masih belum layak di tempati.
TASMIR / JUM