MAROS — Pelayanan publik di Kabupaten Maros kembali tercoreng. Proses pengurusan Site Plan dan Surat Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (SKKPR) kini diselimuti dugaan praktik kotor yang menyeret nama pihak non-resmi berinisial H.
Dari hasil penelusuran yang berkembang, sosok H disebut-sebut bukan pejabat, namun diduga memiliki akses kuat ke lingkar kekuasaan. Namanya berulang kali muncul dalam keluhan para pemohon yang merasa dipersulit kecuali jika mengikuti “aturan main” yang tidak tertulis.
Sejumlah sumber mengaku dimintai uang hingga belasan juta rupiah untuk pengurusan dokumen. Namun alih-alih diproses cepat, berkas justru mandek tanpa kejelasan.
“Sudah bayar, tapi hampir sebulan tidak ada hasil. Seperti dipermainkan,” ungkap salah satu sumber.
Lebih jauh, dugaan praktik serupa juga menyeret proses di sektor pertanahan. Muncul indikasi adanya tarif tidak resmi yang dipatok per meter lahan. Bahkan beredar informasi adanya “jalur cepat” di mana dokumen bisa terbit dalam hitungan minggu bagi yang mampu membayar lebih. Sementara yang tidak, harus bersiap menunggu hingga berbulan-bulan.
Fenomena ini memunculkan satu pertanyaan besar: apakah pelayanan publik di Maros sedang dikendalikan oleh oknum di luar sistem resmi?
Jika benar, maka ini bukan sekadar pelanggaran administratif.
Ini adalah potret buram birokrasi yang membuka ruang bagi praktik rente, mempermainkan masyarakat, dan merusak kepercayaan publik secara sistemik.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pemerintah daerah maupun instansi terkait. Nama H sendiri masih belum terkonfirmasi secara resmi, namun desakan publik agar dilakukan penelusuran mendalam kian menguat.
JUM


















