MAKASSAR — Sidang perdana perkara dugaan penyalahgunaan dana hibah tahun anggaran 2016 di tubuh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Maros resmi digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar pada Selasa (25/2).
Perkara ini menyeret mantan Ketua KONI Maros Muhammad Imran Yusuf sebagai terdakwa. Ia didampingi tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Andi Azis Maskur. Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini, sidang tersebut terdaftar dengan nomor perkara 18/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mks dan dilaksanakan di Ruang Sidang Mudjono.
Kuasa hukum terdakwa sebelumnya telah mengonfirmasi agenda sidang pertama tersebut. “Hari ini sidang pertama digelar sebentar jam 10 pagi di Pengadilan Negeri Tipikor Makassar. Agenda pembacaan dakwaan oleh penuntut umum,” ujar Andi Azis Maskur saat dikonfirmasi.
Dalam pemberitahuan sistem persidangan elektronik yang diterima pihak kuasa hukum, disebutkan bahwa terdakwa hadir dalam persidangan, sementara jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Maros yang tercatat dalam perkara ini adalah Syaiful Fadhlanie.
Pesan pemberitahuan tersebut juga menyampaikan agar pihak terdakwa dan kuasa hukumnya menunggu pemanggilan sidang di ruang sidang Mudjono hingga majelis hakim memulai persidangan.
Agenda sidang perdana ini difokuskan pada pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum, yang akan menguraikan secara rinci konstruksi perkara serta dugaan perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa.
Seperti diketahui, kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI Kabupaten Maros tahun 2016 yang nilainya disebut mencapai sekitar Rp500 juta. Meski pihak terdakwa disebut telah melakukan pengembalian dana, proses hukum tetap berlanjut hingga memasuki tahap persidangan.
Pihak kuasa hukum sebelumnya juga menyatakan akan menguji sejumlah unsur dalam dakwaan, termasuk aspek pembuktian kerugian negara dalam perkara tersebut.
Sidang ini menjadi awal dari rangkaian proses persidangan yang akan berlangsung di Makassar untuk menguji seluruh alat bukti, keterangan saksi, serta argumentasi hukum dari masing-masing pihak dalam perkara dugaan korupsi dana hibah olahraga tersebut.
JUM





















