MAROS — Skandal pungutan liar (pungli) menyeruak dari balik program strategis nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024 di Kelurahan Soreang, Kecamatan Lau, Kabupaten Maros. Mantan Lurah Soreang, Sudirman, diduga menjadi dalang pungutan ilegal terhadap warga, dengan nilai total yang diperkirakan mencapai Rp350 juta.
Dari total 580 lembar sertifikat PTSL, warga dikenai tarif bervariasi mulai dari Rp1 juta hingga Rp2 juta per sertifikat melalui tangan Sudirman dan oknum lingkungan berinisial A. Praktik ini berlangsung diam-diam, hingga akhirnya memicu keresahan warga.
“Ini bentuk penyimpangan yang terstruktur. Warga sudah lama ingin melapor, tapi takut. Sekarang mereka mulai berani bicara karena ada pembanding,” ungkap Ramli, Sekretaris Harian LSM Pekan 21.
Pembanding yang dimaksud Ramli adalah Arianto, lurah pengganti Sudirman. Saat Arianto menjabat mulai di tahun yang sama sampai saat ini, ia diketahui hanya membebankan Rp250 ribu per sertifikat kepada warga sesuai anjuran dan ketentuan biaya non-formal program PTSL. Arianto bahkan mengambil alih sebagian proses 580 sertifikat tersebut, yang membuat skema pungli terbongkar dan memicu ketegangan di tengah masyarakat.
Data yang diperoleh Metrosulsel menunjukkan, dari sertifikat yang masih ditangani oleh Sudirman dan oknum A, total dugaan pungutan liar mencapai Rp350 juta. Jumlah ini belum termasuk indikasi gratifikasi lainnya yang masih didalami oleh warga dan aktivis setempat.
“Ini jelas bukan kelalaian administratif, tapi dugaan pemalakan yang merugikan rakyat kecil. Jaksa harus segera bertindak,” desak Ramli, akan mengajukan laporan dugaan pungutan liar ini ke pada Kejaksaan Negri Maros.
Hingga berita ini diterbitkan, Sudirman belum memberikan keterangan resmi. Pesan yang dikirimkan kepadanya belum dijawab.
Program PTSL seharusnya berjalan tanpa pungutan liar. Pemerintah hanya memperbolehkan biaya swadaya dalam bentuk materai, patok, dan konsumsi dengan nominal yang disepakati bersama. Dugaan pelanggaran ini membuka ruang pidana dan pelanggaran etik aparatur sipil negara.
Melaporkan dari Jakarta : JUM